navigasibisnis.com
Tuesday, October 3, 2023
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Tren

Viral, Twit Sebut BPJS Kesehatan Tak Bisa Dipakai Mendadak Saat Darurat, Benarkah?

January 8, 2023
in Tren
0
Viral, Twit Sebut BPJS Kesehatan Tak Bisa Dipakai Mendadak Saat Darurat, Benarkah?
0
SHARES
17
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

KOMPAS.com – Sebuah utas twit yang menyebut jaminan kesehatan BPJS Kesehatan tak bisa dipakai mendadak saat kondisi darurat, viral di media sosial Twitter, Sabtu (7/1/2023).

“Om Indra punya BPJS jg. Namun krn darurat, dia langsung dibawa ke RS Abdi Waluyo.

RELATED POSTS

5 Cara Akses Menuju Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung

Peristiwa G30S/PKI: Sejarah, Kronologi, dan Tokohnya

Kalau mendadak, mungkin BPJS tidak bisa. Harus ada surat pengantar dari puskesmas atau klinik.

Nah kan om Indra kena stroke. Gak sempat urus macam2,” tulis pengunggah dalam twitnya.

Utas twit tersebut dapat dilihat di sini selengkapnya.

Hingga Minggu (8/1/2023), twit itu sudah dilihat 443.600 kali lebih pengguna dan sudah dikutip sebanyak 586 pengguna lainnya.

Lantas, benarkah jaminan kesehatan BPJS Kesehatan tidak bisa dipakai mendadak saat darurat?

Berikut penjelasan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan:

Penjelasan BPJS Kesehatan

Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Maruf mengatakan bahwa jaminan BPJS Kesehatan bisa digunakan meski dalam kondisi kegawatdaruratan.

“Kalau terkait kegawatdaruratan medis, maka pasien bisa masuk via IGD rumah sakit. Semua RS wajib melayani kasus gawat darurat tanpa melihat pasiennya, apakah non-BPJS atau BPJS Kesehatan,” ujar Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/1/2023).

Ia menegaskan, keselamatan pasien menjadi kewajiban RS untuk menolong.

Aturan atau sumber hukum terkait penggunaan jaminan BPJS Kesehatan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam aturan itu, salah satu kondisi kegawatdaruratan yang bisa mendapatkan klaim jaminan BPJS Kesehatan adalah kecelakaan lalu lintas.

“Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.” tulis Pasal 52 huruf (d).

Terkait hal ini, Iqbal mengatakan, penjamin pertama bukan BPJS Kesehatan, jika plafon penjamin pertama habis, maka BPJS Kesehatan baru menjamin.

“Semua itu ada aturan mainnya,” ujar Iqbal.

Selain itu, dalam Perpres itu disebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pelayanan kesehatan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Kalau (jaminan kesehatan) swasta iya bayar sendiri dulu baru klaim,” ujar Iqbal.

“Kalau BPJS Kesehatan, pasien bisa menyatakan sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga masuk jaminan BPJS Kesehatan,” kata dia.

Status kepesertaan pasien

Sementara itu, status kepesertaan pasien BPJS Kesehatan juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.

Dalam poin 10, dijelaskan sebagai berikut:

“Status kepesertaan pasien baru dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Bila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN dapat diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari).

Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN, maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.” tertulis dalam aturan tersebut.

Adapun manfaat jaminan yang diberikan kepada peserta dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) berdasarkan kebutuhan medis yang diperlukan.

Pengurusan administrasi pada pasien kegawatdaruratan

Mengenai administrasi, Humas Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Anjari Umarjianto mengatakan bahwa rumah sakit pemerintah wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sedangkan, rumah sakit swasta dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tetapi tidak diwajibkan.

Terkait dengan kondisi kegawatdaruratan yang dialami salah satu publik figur yang diduga mengalami gejala stroke, Anjari mengatakan, maka pihak RS wajib melakukan pertolongan pertama.

“Dalam konteks untuk peserta BPJS Kesehatan yang kegawatdaruratan, maka pihak RS wajib melakukan pertolongan pertama sampai kondisi pasien stabil,” ujar Anjari, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/1/2023).

Ia menambahkan, jika pasien sudah dalam kondisi stabil, maka kemudian dirujuk ke Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) yang bekerja sama BPJS Kesehatan sesuai dengan jaminan pembiyaan dari pasien itu.

Apakah penyakit stroke ditanggung BPJS Kesehatan?

Di sisi lain, Anjari mengatakan mengenai penyakit atau gejala stroke yang dialami publik figur berinisial IB, maka penyakit tersebut termasuk dalam penyakit yang biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Penyakit stroke itu termasuk yang ditanggung BPJS Kesehatan,” ujar Anjari.

Menurut dia, hal itu juga dilihat seberapa penanganan-penanganan yang dilakukan dokter, karena pembiayaannya sudah paket layanan.

Adapun paket layanan yang dimaksud, yakni pemeriksaan, diagnosis, sampai tindakan kedokteran.

Namun, jika prosedur atau tindakan dilakukan tidak sesuai atau tidak tepat, maka ada pembiayaan yang ditanggung oleh pasien itu sendiri.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


#Viral #Twit #Sebut #BPJS #Kesehatan #Tak #Bisa #Dipakai #Mendadak #Saat #Darurat #Benarkah

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: administrasi bpjs kesehatan di IGDAnjari UmarjiantoBPJS KesehatanIndonesiaIndra BektiIqbal Anas Marufkegawatdaruratan pasienklaim bpjs kesehatan saat kegawatdaruratanstrokeviral
ShareTweetSend

Related Posts

5 Cara Akses Menuju Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung

5 Cara Akses Menuju Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung

by bisnis
October 2, 2023
0

KOMPAS.com - Kereta Cepat Jakarta Bandung atau Whoosh diresmikan pada Senin, 2 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo.  Kereta cepat...

Peristiwa G30S/PKI: Sejarah, Kronologi, dan Tokohnya

Peristiwa G30S/PKI: Sejarah, Kronologi, dan Tokohnya

by bisnis
September 30, 2023
0

KOMPAS.com - Peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang melibatkan Partai Komunis Indonesia menewaskan sejumlah perwira TNI AD dan petugas polisi.  Tujuh...

Twibbon Hari Jantung Sedunia dan Cara Membuatnya

Twibbon Hari Jantung Sedunia dan Cara Membuatnya

by bisnis
September 28, 2023
0

KOMPAS.com - Setiap 29 September, masyarakat internasional akan memperingati Hari Jantung Sedunia. Peringatan internasional ini bertujuan meningkatkan kesedaran masyarakat dunia...

Mengenal Sistem Otot Manusia, Berikut Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Mengenal Sistem Otot Manusia, Berikut Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

by bisnis
September 27, 2023
0

KOMPAS.com - Otot adalah sebuah jaringan dalam tubuh manusia yang memiliki fungsi utama untuk menggerakkan bagian-bagian tubuh. Sedangkan sistem otot...

20 Kutipan Terkenal Shah Rukh Khan

20 Kutipan Terkenal Shah Rukh Khan

by bisnis
September 25, 2023
0

KOMPAS.com - Shah Rukh Khan merupakan salah satu artis Bollywood yang paling terkenal di dunia. Lahir pada 1965 di New...

Next Post
Kali Kedua Jokowi Suntik APBN ke Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kali Kedua Jokowi Suntik APBN ke Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Penglihatan Masih Buram, Indra Bekti Tutup Mata Saat Disuapi Makan Anaknya

Penglihatan Masih Buram, Indra Bekti Tutup Mata Saat Disuapi Makan Anaknya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kemenperin Amankan Produksi dan Distribusi Oksigen untuk Keperluan Medis

Ekonomi Kuartal III Melambat, Menperin: Sektor Manufaktur Masih “On The Track”

November 6, 2021
Pengembangan Kawasan Industri

Kinerja Industri Melejit di 2021 Berkat Pengembangan Kawasan Industri

January 31, 2022
PT Bintang Delapan raih Penghargaan Subroto/Dok. ist

Berhasil Jadi Juara 1 di Bidang PNPB Mineral dan Batubara, PT Bintang Delapan Mineral Raih Penghargaan Subroto

September 29, 2021
IMIP Bahodopi bersihkan lingkungan/Dok. PT IMIP

Dalam Rangka World Cleanup Day 2021 IMIP Lakukan Pengelolaan Sampah di Bahodopi

September 20, 2021
Hilirisasi industri

Catatan Positif di Hilirisasi Industri: Ekspor Besi Baja Rp14.4T

August 27, 2021

MOST VIEWED

  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kontribusi Nyata PT IMIP Terhadap Ekonomi

    58 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Ngaku Jenius Kalau Nggak Bisa Jawab Tebak-Tebakan Logika Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In