navigasibisnis.com
Saturday, September 23, 2023
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Tren

Tiga Petinggi Divonis 2 Tahun Bui, Berikut Perjalanan Sunda Empire

October 27, 2020
in Tren
0
Tiga Petinggi Divonis 2 Tahun Bui, Berikut Perjalanan Sunda Empire
0
SHARES
6
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk tiga terdakwa petinggi Sunda Empire, Selasa (27/10/2020).

Ketiganya, Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga, dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu. 

RELATED POSTS

Waspada, Beredar Surat Rekrutmen Palsu Mengatasnamakan Pertamina

Apakah Ada Syarat Minimal IPK untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023?

Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat, terutama masyarakat Sunda.

Sedangkan yang meringankan, ketiganya bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum, serta memiliki gagasan menciptakan perdamaian dunia.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut ketiga petinggi dengan hukuman empat tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, kasus Sunda Empire sempat menjadi kehebohan dengan berbagai klaim yang disampaikannya.

Merangkum berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut perjalanan kasus Sunda Empire:

Viral

Sunda Empire mulai ramai diperbincangkan publik usai di media sosial Facebook.

Saat itu, kabar yang tersebar menyebutkan dugaan markas Sunda Empire berada di Bandung.

Berdasarkan penelusuran salah satu akun Facebook, Renny Khairani Miller, yang membagikan sejumlah foto kegiatan Sunda Empire pada 9 Juli 2019, terlihat spanduk bertuliskan Sunda Empire-Earth Empire dengan ratusan orang yang mengenakan seragam ala militer.

Akun Facebook lain, yaitu Slamet Riyadi Messi Jr., juga mengunggah informasi mengenai Sunda Empire.

Setelah itu, pihak Polda Jabar pun memantau kegiatan tersebut. Sementara, Kesbangpol Kota Bandung menegaskan Sunda Empire tidak terdaftar sebagai ormas ataupun Organisasi Kepemudaan (OKP).

Klaim-klaim Sunda Empire

Mengutip Kompas.com, 25 Januari 2020, kepada polisi, pengurus Sunda Empire Provinsi Aceh  mengklaim memiliki ratusan anggota di Kabupaten Aceh Utara.

Mereka juga berkukuh menyebut memiliki dana di Bank Swiss untuk menjalankan organisasi dan membantu masyarakat miskin di Aceh. 

Sebelumnya, Sunda Empire juga mengaku memiliki sertifikat dari NATO.

Atas klaim-klaim tersebut, polisi pun mencoba mendalaminya dengan memintai keterangan dari berbagai pihak, mulai dari ahli pidana, ahli sejarah, hingga budayawan.

Ditetapkan jadi tersangka

Setelah pendalaman selesai, polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu adalah Nasri Bank sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai kaisar, dan Ki Ageng Raden Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.

Adapun, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan dari para ahli.

“Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasa 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga seperti dikutip Kompas.com, 28 Januari 2020.

Ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Didakwa berita bohong

Sidang pertama tiga petinggi Sunda Empire dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/7/2020). Sidang ini digelar secara virtual.

Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa menilai ketiga terdakwa telah menyiarkan informasi tidak benar melalui YouTube dan media sosial terkait Kekaisaran Sunda Empire tanpa melalui riset terlebih dahulu.

Informasi yang tidak benar ini dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya di masyarakat Sunda. 

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dituntut 4 tahun penjara

Jaksa menuntut tiga petinggi Sunda Empire hukuman empat tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Bandung, Selasa (22/9/2020).

Jaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan rumah tahanan dengan perintah agar para terdakwa berada tetap ditahan rutan,” kata JPU Kejati Jabar Sukanda saat membacakan tuntutan.

Adapun, dalam nota pembelaan atau pleidoi, pengacara terdakwa meminta agar majelis hakim menolak tuntutan jaksa dan menyatakan para terdakwa tidak bersalah.

Pengacara juga memohon agar para terdakwa dibebaskan.

Pembacaan vonis sempat ditunda

Pembacaan vonis untuk ketiga petinggi Sunda Empire seharusnya dilakukan pada 20 Oktober 2020.

Akan tetapi, penundaan dilakukan karena ketua majelis hakim tidak bisa hadir.

“Karena ketua majelis ada tugas dinas yang tidak bisa ditunda dan salah seorang hakim anggota hari ini masih menjalani cuti usai menikahkan anaknya, sehingga saya memimpin persidangan, agenda hari ini penundaan untuk pembacaan putusan,” kata anggota majelis hakim Mangapul Girsang di PN Bandung, 20 Oktober 2020.

Pembacaan vonis pun akhirnya dilakukan pada Selasa (27/10/2020). Hal itu berdasarkan musyawarah majelis hakim. 

(Sumber: Kompas.com| Putra Prima Perdana, Agie Permadi, Masriadi |Editor: Dony Aprian, Khairina, Aprillia Ika, Abba Gabrillin)

#Tiga #Petinggi #Divonis #Tahun #Bui #Berikut #Perjalanan #Sunda #Empire

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Indonesiakasus sunda empirekerajaan sunda empiresunda empiretersangka sunda empireVonis petinggi sunda empirevonis sunda empire
ShareTweetSend

Related Posts

Waspada, Beredar Surat Rekrutmen Palsu Mengatasnamakan Pertamina

Waspada, Beredar Surat Rekrutmen Palsu Mengatasnamakan Pertamina

by bisnis
September 22, 2023
0

KOMPAS.com - Sebuah unggahan warganet yang mempertanyakan perihal surat rekrutmen penerimaan karyawan dari PT Pertamina (Persero), ramai di media sosial....

Apakah Ada Syarat Minimal IPK untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023?

Apakah Ada Syarat Minimal IPK untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023?

by bisnis
September 20, 2023
0

KOMPAS.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi dibuka hari ini, Rabu...

30 Kutipan Terkenal Abraham Lincoln

30 Kutipan Terkenal Abraham Lincoln

by bisnis
September 18, 2023
0

KOMPAS.com - Abraham Lincoln merupakan Presiden ke-16 Amerika Serikat yang melawan praktik perbudakan. Lahir pada 1809, Lincoln berasal dari keluarga...

Harga, Jadwal, dan Cara Beli Tiket Film NCT 127 1st Tour Neo City: Seoul-The Origin

Harga, Jadwal, dan Cara Beli Tiket Film NCT 127 1st Tour Neo City: Seoul-The Origin

by bisnis
September 17, 2023
0

KOMPAS.com - Grup K-Pop NCT 127 bersiap menghibur penggemar lewat film NCT 127 1st Tour Neo City: Seoul-The Origin. Film tersebut...

Kebakaran di Bromo Akhirnya Padam, Bisakah Rumput di Savana Tumbuh Lagi?

Kebakaran di Bromo Akhirnya Padam, Bisakah Rumput di Savana Tumbuh Lagi?

by bisnis
September 15, 2023
0

KOMPAS.com - Kebakaran yang terjadi di bukit savana Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur sejak Rabu (6/9/2023) akhirnya padam...

Next Post
Sesak Napas Akibat Asam Lambung, Begini Cara Mengatasinya…

Sesak Napas Akibat Asam Lambung, Begini Cara Mengatasinya...

Joan Mir Berpeluang Raih Juara Dunia MotoGP 2020, Vinales Akui Kehebatan Suzuki

Joan Mir Berpeluang Raih Juara Dunia MotoGP 2020, Vinales Akui Kehebatan Suzuki

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ekpor bahan mentah

Selain Hilirisasi Nikel, Presiden Juga Minta Hilirisasi Lainnya

August 27, 2021
Pengembangan Kawasan Industri

Kinerja Industri Melejit di 2021 Berkat Pengembangan Kawasan Industri

January 31, 2022
Pimpinan Komisi VII Sarankan Dua Syarat jika WFO 100 Persen Diterapkan pada Industri Ekspor

Pimpinan Komisi VII Sarankan Dua Syarat jika WFO 100 Persen Diterapkan pada Industri Ekspor

August 20, 2021
kendala di sektor industri

Kendala dan Kontribusi di Sektor Industri

March 12, 2021
IMIP Bahodopi bersihkan lingkungan/Dok. PT IMIP

Dalam Rangka World Cleanup Day 2021 IMIP Lakukan Pengelolaan Sampah di Bahodopi

September 20, 2021

MOST VIEWED

  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kontribusi Nyata PT IMIP Terhadap Ekonomi

    58 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Ngaku Jenius Kalau Nggak Bisa Jawab Tebak-Tebakan Logika Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In