KOMPAS.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK banyak diperlukan oleh masyarakat yang ingin mendaftar kerja, sebagai bukti valid, bahwa seseorang bersih dari catatan kriminal.
SKCK juga dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
Dikutip dari situs skck.polri.go.id, SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Setelah itu, SKCK bisa kembali diperpanjang.
Lantas apa saja syarat yang diperlukan untuk perpanjang SKCK?
Syarat membuat SKCK baru
Ternyata, syarat untuk memperpanjang SKCK berbeda dengan syarat untuk membuat SKCK baru.
Jika syarat untuk membuat SKCK baru diperlukan:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli;
- Fotokopi Akta Lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari;
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat membuat KTP;
- Pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
Syarat perpanjangan SKCK
Sementara itu, syarat untuk memperpanjang SKCK adalah sebagai berikut:
- Lembar SKCK lama asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Fotocopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotocopi KTP atau SIM
- Fotocopi akta kelahiran;
- Pasfoto terbaru warna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar;
- Formulir perpanjang SKCK yang bisa didapatkan di loket pelayanan kantor polisi.
Prosedur perpanjangan SKCK
Jika semua persyaratan sudah ada di tangan, maka Anda bisa langsung mengurus perpanjangan SKCK.
Caranya, Anda bisa mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK yang ada di setiap kantor polisi atau mendaftar dan mengunggah dokumen yang disyaratkan secara online.
Untuk perpanjangan SKCK secara offline, berikut adalah prosedur yang akan dilalui:
- Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00;
- Datangi loket bagian pelayanan SKCK dan minta formulir permohonan perpanjangan SKCK;
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas;
- Pihak kepolisian akan memeriksa kelengkapan syarat pemohon. Jika tidak memiliki rekaman sidik jari, bisa langsung melakukan perekaman di kantor polisi;
- Jika berkas lengkap, pemohon akan diminta membayar biaya SKCK sebesar Rp 30.000 Tunggu panggilan petugas loket untuk mengambil SKCK yang sudah selesai diperpanjang.
Perpanjangan SKCK secara online
Sementara itu, jika SKCK akan diperpanjang secara online, berikut adalah tahapan prosedurnya:
- Buka laman https://skck.polri.go.id/;
- Registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online;
- Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK;
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode);
- Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK;
- Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000;
- Setelah membayar akan diberi kuitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.
- SKCK yang terbit akan diserahkan kepada pemohon. Pemohon dapat meminta legalisir bila diperlukan.
Terkait biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Sebagai catatan, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
- Melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS
- Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara
Polsek atau Polres penerbit SKCK diharuskan sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Infografik: Cara Buat SKCK Online
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Syarat #Perpanjang #SKCK #Biaya #dan #Prosedurnya #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli