KOMPAS.com – Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan () bisa terjadi pada siapa pun. Bisa karena dicuri atau pun terjatuh di perjalanan.
Padahal, STNK menjadi syarat wajib saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kasi STNK Ditlantas Polda DIY, Kompol Yugi Bayu Hendarto, menjelaskan biaya yang dikeluarkan untuk membuat STNK baru karena hilang sama dengan biaya pembuatan STNK baru.
Biayanya untuk sepeda motor adalah Rp 100.000 dan untuk mobil Rp 200.000.
“Itu untuk biaya PNPB seratus ribu untuk motor, dua ratus ribu untuk mobil,” katanya pada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak. Sehingga biayanya sama di mana pun.
“Semua sama,” ungkapnya.
Syarat
Dihubungi terpisah, Humas Polresta Yogyakarta AKP Sartono mengatakan syarat pembuatan STNK baru karena hilang bisa berbeda tiap daerah.
Akan tetapi, ada beberapa yang sama.
“Syaratnya laporan kehilangan polisi, iklan media elektronik/cetak baru, cek fisik,” ujar Sartono kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Berikut ini beberapa syarat yang diperlukan untuk membuat baru:
- KTP pemilik kendaraan lengkap dengan fotocopy
- Fotocopy STNK yang hilang
- Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres
- BPKB asli serta fotocopy
Prosedur
Ada beberapa tempat yang perlu Anda datangi untuk mengurus STNK yang hilang. Antara lain Polres atau Polsek terdekat, kantor media massa, dan kantor Samsat.
Langkah pertama saat Anda kehilangan STNK yakni mendatangi Polsek atau Polres terdekat untuk membuat laporan kehilangan. Tidak ada pungutan biaya dalam proses ini.
Setelah itu, Anda harus membuat iklan berisi informasi kehilangan STNK di media massa.
Langkah selanjutnya, Anda mendatangi Samsat dengan membawa BPKB, kendaraan yang dimaksud, surat kehilangan dan bukti iklan di media massa.
Di Samsat, Anda akan diminta cek fisik kendaraan. Selain itu, ada formulir yang perlu diisi, seperti formulir pendaftaran dan cek blokir.
Sebagai catatan, jika Anda belum membayar pajak kendaraan bermotor, maka harus dilunasi terlebih dulu.
Setelah semua berkas selesai dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah pergi ke loket Bea Balik Nama di Samsat tersebut untuk mengurus pembuatan STNK baru dan pembayarannya.
Jika sudah, Anda bisa mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Namun, STNK bisa diambil lain hari tergantung antrean di Samsat.
#Simak #Cara #Mengurus #STNK #Kendaraan #yang #Hilang #dan #Biayanya
Klik disini untuk lihat artikel asli