navigasibisnis.com
Thursday, October 5, 2023
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Tren

Seputar BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, hingga Pencairan

October 19, 2020
in Tren
0
Seputar BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, hingga Pencairan
0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

KOMPAS.com – Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai () bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di masa pandemi virus corona.

Program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta tersebut diperpanjang hingga akhir November 2020.

RELATED POSTS

5 Superfood yang Mampu Turunkan Berat Badan

5 Cara Akses Menuju Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung

Mengutip Kompas.com, Jumat (16/10/2020), pemerintah bahkan menambah target jumlah penerima , dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Berikut ini beberapa hal seputar BLT :

Cara daftar

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

“Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Syarat

Adapun untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan:

  • Memiliki usaha berskala mikro.
  • WNI.
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bantuan nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Jika pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Bantuan ini bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah. Maka, dalam proses pencairannyam penerima tidak dikenakan biaya apa pun.

Pencairan

BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.

Nantinya, penerima akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur apabila dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima bantuan.

Notifikasi tersebut dikirimkan melalui pesan SMS oleh bank penyalur.

Sebagai contoh, salah satu pihak bank penyalur, BRI menjelaskan apabila mendapatkan pesan notifikasi, maka masyarakat dapat segera datang ke kantor BRI terdekat.

“Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya,” jelas Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.

Perlu diketahui, dana bantuan yang diterimakan tidak dapat langsung digunakan. Penerima harus melengkapi semua persyaratan dari dokumen hingga surat pernyataan.

Jika belum melengkapi dokumen tersebut, maka saldo BLT UMKM akan ditangguhkan.

Di sisi lain, untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, Aestika menekankan proses pencairan bantuan tersebut bersifat gratis alias tidak ada pungutan biaya.

Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya perlu datang ke kantor BRI terdekat, bukan ke tempat lain.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres

Sementara, jika penerima bantuan tidak memiliki rekening BRI, maka dapat mendatangi kantor BRI terdekat untuk mengurusnya.

#Seputar #BLT #UMKM #Cara #Daftar #Syarat #hingga #Pencairan

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: 4 jutaBantuan UMKMBantuan UMKM Rp 2BLT UMKMBLT UMKM DiperpanjangBLT UMKM Rp 2BPUMPencairan BLT UMKMUMKM
ShareTweetSend

Related Posts

5 Superfood yang Mampu Turunkan Berat Badan

5 Superfood yang Mampu Turunkan Berat Badan

by bisnis
October 3, 2023
0

KOMPAS.com - Sejumlah makanan yang dijuluki superfood berkhasiat mengontrol hingga menurunkan berat badan. Juru bicara Academy of Nutrition and Dietetics Heather...

5 Cara Akses Menuju Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung

5 Cara Akses Menuju Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung

by bisnis
October 2, 2023
0

KOMPAS.com - Kereta Cepat Jakarta Bandung atau Whoosh diresmikan pada Senin, 2 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo.  Kereta cepat...

Peristiwa G30S/PKI: Sejarah, Kronologi, dan Tokohnya

Peristiwa G30S/PKI: Sejarah, Kronologi, dan Tokohnya

by bisnis
September 30, 2023
0

KOMPAS.com - Peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang melibatkan Partai Komunis Indonesia menewaskan sejumlah perwira TNI AD dan petugas polisi.  Tujuh...

Twibbon Hari Jantung Sedunia dan Cara Membuatnya

Twibbon Hari Jantung Sedunia dan Cara Membuatnya

by bisnis
September 28, 2023
0

KOMPAS.com - Setiap 29 September, masyarakat internasional akan memperingati Hari Jantung Sedunia. Peringatan internasional ini bertujuan meningkatkan kesedaran masyarakat dunia...

Mengenal Sistem Otot Manusia, Berikut Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Mengenal Sistem Otot Manusia, Berikut Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

by bisnis
September 27, 2023
0

KOMPAS.com - Otot adalah sebuah jaringan dalam tubuh manusia yang memiliki fungsi utama untuk menggerakkan bagian-bagian tubuh. Sedangkan sistem otot...

Next Post
Lirik dan Chord Lagu Salah Tingkah dari RAN

Lirik dan Chord Lagu Salah Tingkah dari RAN

UU Cipta Kerja Dinilai Abai terhadap Perlindungan Buruh Perempuan

UU Cipta Kerja Dinilai Abai terhadap Perlindungan Buruh Perempuan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

kawasan industri morowali

Saat Pengembangan Kawasan Industri Morowali Diiringi Peningkatan SDM

January 10, 2022
Sistem pengamanan IMIP baik

Akui Sistem Pengamanan IMIP Baik, Pangkogabwilhan II Imbau Tetap Lakukan Evaluasi

October 22, 2021
Gara-gara Pandemi, WIKA Beton Rombak Target Besar-besaran

Gara-gara Pandemi, WIKA Beton Rombak Target Besar-besaran

August 27, 2020
IMIP Bahodopi bersihkan lingkungan/Dok. PT IMIP

Dalam Rangka World Cleanup Day 2021 IMIP Lakukan Pengelolaan Sampah di Bahodopi

September 20, 2021
Pimpinan Komisi VII Sarankan Dua Syarat jika WFO 100 Persen Diterapkan pada Industri Ekspor

Pimpinan Komisi VII Sarankan Dua Syarat jika WFO 100 Persen Diterapkan pada Industri Ekspor

August 20, 2021

MOST VIEWED

  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kontribusi Nyata PT IMIP Terhadap Ekonomi

    58 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Ngaku Jenius Kalau Nggak Bisa Jawab Tebak-Tebakan Logika Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In