KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan ke depan hingga 11 April 2022.
Sama seperti periode sebelumnya, tak ada daerah berstatus PPKM Level 4. Sementara itu, sebanyak 250 kabupaten atau kota berada di level 2.
Seiring dengan perbaikan itu, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 1 juga semakin banyak.
Berikut poin-poin aturan lengkap PPKM 1-3 di luar Jawa-Bali, dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022:
PPKM Level 3
Pertama, kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 50 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.
Kedua, restoran, rumah makan, dan kafe boleh beroperasi maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat, serta harus menggunakan PeduliLindungi.
Ketiga, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 sampai 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan PeduliLindungi.
Keempat, bioskop dapat beroperasi dengan lapasitas 50 persen, sementara anak usia 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kelima, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Keenam, kegiatan di area publik diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan PeduliLindungi.
Ketujuh, pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan PeduliLindungi.
Kedelapan, fasilitas olahraga di ruang terbuka dan pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kesembilan, resepsi pernikahan dan hajatan dibatasi maksimal 50 persen, sementara rapat, seminar, dan petemuan luring ditutup untuk sementara waktu.
Kesepuluh, transportasi umum dan kendaraan diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat.
PPKM Level 2
Pertama, kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 75 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.
Kedua, restoran, rumah makan, dan kafe boleh beroperasi maksimal 75 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat, serta harus menggunakan PeduliLindungi.
Ketiga, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 75 persen dan PeduliLindungi.
Keempat, bioskop dapat beroperasi dengan lapasitas 75 persen, sementara anak usia 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kelima, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Keenam, kegiatan di area publik diizinkan beroperasi 75 persen dengan menggunakan PeduliLindungi.
Ketujuh, pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 75 persen dengan menggunakan PeduliLindungi.
Kedelapan, fasilitas olahraga di ruang terbuka dan pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Kesembilan, resepsi pernikahan dan hajatan dibatasi maksimal 75 persen, sementara rapat, seminar, dan petemuan luring diizinkan dengan batas maksimal 75 persen.
Kesepuluh, transportasi umum dan kendaraan diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat.
PPKM Level 1
Pertama, kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan persen persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.
Kedua, restoran, rumah makan, dan kafe boleh beroperasi maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat, serta harus menggunakan PeduliLindungi.
Ketiga, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen dan PeduliLindungi.
Keempat, bioskop dapat beroperasi dengan lapasitas 75 persen, sementara anak usia 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kelima, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Keenam, kegiatan di area publik diizinkan beroperasi 100 persen dengan menggunakan PeduliLindungi.
Ketujuh, pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 100 persen dengan menggunakan PeduliLindungi.
Kedelapan, fasilitas olahraga di ruang terbuka dan pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Kesembilan, resepsi pernikahan dan hajatan dibatasi maksimal 75 persen, sementara rapat, seminar, dan petemuan luring diizinkan dengan kapasitas 100 persen.
Kesepuluh, transportasi umum dan kendaraan diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Poinpoin #Lengkap #Aturan #Lengkap #PPKM #Level #Luar #Jawa #Bali #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli