navigasibisnis.com
Monday, May 23, 2022
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Tren

Poin-poin Lengkap Aturan Lengkap PPKM Level 1-3 di Luar Jawa Bali

March 29, 2022
in Tren
0
Poin-poin Lengkap Aturan Lengkap PPKM Level 1-3 di Luar Jawa Bali
0
SHARES
4
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan ke depan hingga 11 April 2022.

Sama seperti periode sebelumnya, tak ada daerah berstatus PPKM Level 4. Sementara itu, sebanyak 250 kabupaten atau kota berada di level 2.

RELATED POSTS

Viral, Video Detik-detik Kereta Api Tabrak Minibus di Semarang

Sepak Terjang Achmad Yurianto, Jubir Pertama Penanganan Covid-19

Seiring dengan perbaikan itu, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 1 juga semakin banyak.

Berikut poin-poin aturan lengkap PPKM 1-3 di luar Jawa-Bali, dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022:

PPKM Level 3

Pertama, kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 50 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

Kedua, restoran, rumah makan, dan kafe boleh beroperasi maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat, serta harus menggunakan PeduliLindungi.

Ketiga, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 sampai 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan PeduliLindungi.

Keempat, bioskop dapat beroperasi dengan lapasitas 50 persen, sementara anak usia 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kelima, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Keenam, kegiatan di area publik diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan PeduliLindungi.

Ketujuh, pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan PeduliLindungi.

 

Kedelapan, fasilitas olahraga di ruang terbuka dan pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kesembilan, resepsi pernikahan dan hajatan dibatasi maksimal 50 persen, sementara rapat, seminar, dan petemuan luring ditutup untuk sementara waktu.

Kesepuluh, transportasi umum dan kendaraan diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat.

PPKM Level 2

Pertama, kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 75 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

Kedua, restoran, rumah makan, dan kafe boleh beroperasi maksimal 75 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat, serta harus menggunakan PeduliLindungi.

Ketiga, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 75 persen dan PeduliLindungi.

Keempat, bioskop dapat beroperasi dengan lapasitas 75 persen, sementara anak usia 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kelima, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Keenam, kegiatan di area publik diizinkan beroperasi 75 persen dengan menggunakan PeduliLindungi.

Ketujuh, pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 75 persen dengan menggunakan PeduliLindungi.

Kedelapan, fasilitas olahraga di ruang terbuka dan pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Kesembilan, resepsi pernikahan dan hajatan dibatasi maksimal 75 persen, sementara rapat, seminar, dan petemuan luring diizinkan dengan batas maksimal 75 persen.

Kesepuluh, transportasi umum dan kendaraan diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat.

 

PPKM Level 1

Pertama, kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan persen persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

Kedua, restoran, rumah makan, dan kafe boleh beroperasi maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat, serta harus menggunakan PeduliLindungi.

Ketiga, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen dan PeduliLindungi.

Keempat, bioskop dapat beroperasi dengan lapasitas 75 persen, sementara anak usia 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kelima, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Keenam, kegiatan di area publik diizinkan beroperasi 100 persen dengan menggunakan PeduliLindungi.

Ketujuh, pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 100 persen dengan menggunakan PeduliLindungi.

Kedelapan, fasilitas olahraga di ruang terbuka dan pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Kesembilan, resepsi pernikahan dan hajatan dibatasi maksimal 75 persen, sementara rapat, seminar, dan petemuan luring diizinkan dengan kapasitas 100 persen.

Kesepuluh, transportasi umum dan kendaraan diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Poinpoin #Lengkap #Aturan #Lengkap #PPKM #Level #Luar #Jawa #Bali #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: JakartaJokowipopuler trenPPKMPPKM luar jawa balippkm luar jawa bali 29 maret sampai 11 april
ShareTweetSend

Related Posts

Viral, Video Detik-detik Kereta Api Tabrak Minibus di Semarang

Viral, Video Detik-detik Kereta Api Tabrak Minibus di Semarang

by bisnis
May 23, 2022
0

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video yang menampilkan detik-detik kereta api menabrak minibus, viral di media sosial Instagram, Minggu (22/5/2022).  Dalam video...

Sepak Terjang Achmad Yurianto, Jubir Pertama Penanganan Covid-19

Sepak Terjang Achmad Yurianto, Jubir Pertama Penanganan Covid-19

by bisnis
May 21, 2022
0

KOMPAS.com - Achmad Yurianto, mantan juru bicara penanganan Covid-19 sekaligus mantan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan...

Susah Tidur? Ini Obat Tidur Alami agar Cepat Terlelap

Susah Tidur? Ini Obat Tidur Alami agar Cepat Terlelap

by bisnis
May 19, 2022
0

KOMPAS.com - Tidur adalah kebutuhan dasar manusia sebagai bentuk mengistirahatkan tubuh setelah beraktivitas seharian. Sayangnya, beberapa orang masih mengeluhkan sulit...

Viral, Video Sejumlah Pengendara Motor Nekat Buka Palang Pintu Perlintasan Kereta yang Sudah Tertutup

Viral, Video Sejumlah Pengendara Motor Nekat Buka Palang Pintu Perlintasan Kereta yang Sudah Tertutup

by bisnis
May 18, 2022
0

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pengendara sepeda motor nekat membuka palang pintu perlintasan kereta api yang sudah tertutup,...

Planet Terpanas dan Terdingin di Tata Surya

Planet Terpanas dan Terdingin di Tata Surya

by bisnis
May 16, 2022
0

KOMPAS.com - Suhu udara akhir-akhir ini dirasakan naik. Penyebabnya diduga disebabkan oleh pergantian musim. Di tata surya ini atau yang...

Next Post
8 Keuntungan Seks di Pagi Hari Dibanding Waktu Lain

Heboh Dea OnlyFans, Awas Dampak Buruk Nonton Video Porno

Amankah Pengidap Asam Lambung Jalankan Puasa?

Amankah Pengidap Asam Lambung Jalankan Puasa?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Mendagri Singapura Klaim UAS Telah Meradikalisasi Warga Singapura

Mendagri Singapura Klaim UAS Telah Meradikalisasi Warga Singapura

May 23, 2022
Xiaomi Resmi Gandeng Leica untuk Kembangkan Fitur Kamera

Xiaomi Resmi Gandeng Leica untuk Kembangkan Fitur Kamera

May 23, 2022
Menlu Retno Sebut Serbia Sepakat Tingkatkan Ekspor Gandum ke Indonesia

Menlu Retno Sebut Serbia Sepakat Tingkatkan Ekspor Gandum ke Indonesia

May 23, 2022
Manfaat Pemberian ASI Bagi Bayi dan Ibu

Manfaat Pemberian ASI Bagi Bayi dan Ibu

May 23, 2022

MOST VIEWED

  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika

    Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efek Samping Vaksin Covid-19 dan Cara Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sasaran dan Nilai dalam Pertandingan Pencak Silat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In