KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau pekerja baik di instansi pemerintah maupun swasta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Imbauan tersebut guna mencegah terjadinya kemacetan saat puncak arus balik pada 6-8 Mei 2022.
“Kita juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi- instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkinkan untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home,” ujarnya di Bali, Kamis (5/5/2022), dikutip dari .
Menanggapi imbauan Kapolri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pun meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH bagi aparatur sipil negara (ASN).
Nantinya, WFH dapat diterapkan selama satu minggu usai puncak arus balik Lebaran 2022, yakni mulai besok Senin, 9 Mei 2022.
“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar dia pada Jumat (6/5/2022), dilansir dari laman Kemenpan RB.
Lantas, instansi mana saja yang akan menerapkan WFH selama seminggu?
Instansi yang akan WFH
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan, pelaksanaan WFH hanya bersifat imbauan untuk mendukung arus balik Lebaran 2022.
Terkait instansi yang bisa menerapkan WFH setelah libur Lebaran, Averrouce mengatakan jika PPK harus mengaturnya.
Adapun instansi yang menerapkan WFH nanti harus tetap menjamin keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Prinsipnya seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di instansi masing-masing,” ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/5/2022).
Averrouce menambahkan, WFH sendiri bisa dilaksanakan oleh setiap instansi di provinsi manapun.
Namun, PPK yang mengaturnya harus bisa menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung sesuai dengan karakteristik masing-masing instansi.
“Setiap PPK baik di instansi dan provinsi mengaturnya untuk menjamin tetap berlangsung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai karakteristik masing-masing,” terangnya.
WFH tidak mengganggu pekerjaan
Ditegaskan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, kebijakan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintah lain.
Sebab, instansi-instansi pemerintah kini telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sistem tersebut memungkinkan ASN bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.
Selain itu, pelaksanaan WFH juga dinilai sebagai ide baik setelah ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman.
Tidak hanya mengurai kemacetan, sistem kerja dari rumah dapat dimanfaatkan sebagai isolasi mandiri (isoman) untuk mengoptimalkan upaya pencegahan terhadap persebaran Covid-19.
“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” ujar Tjahjo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Mulai #Besok #ASN #Akan #WFH #Instansi #Mana #Saja #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli