navigasibisnis.com
Wednesday, January 27, 2021
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Tren

[KLARIFIKASI] Kemenhub Tegaskan SE Perjalanan Udara yang Terbit 19 Desember Tidak Resmi Halaman all

December 21, 2020
in Tren
0
[KLARIFIKASI] Penjelasan Lengkap BMKG soal Awan di Meulaboh yang Disebut seperti Tsunami
0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com – Beredar surat edaran petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Natal dan Tahun Baru dengan kop Kementerian Perhubungan.

RELATED POSTS

[HOAKS] Dokter di Palembang Meninggal Dunia gara-gara Vaksin Covid-19 Halaman all

Profil Janet L Yellen, Perempuan Pertama yang Jadi Menteri Keuangan AS Halaman all

Surat yang diunggah di sejumlah akun di media sosial itu menyebut, petunjuk pelaksana yang tercantum dalam surat edaran berlaku sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 19 Desember 2020.

Kepada Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan, surat edaran itu tidak resmi keluar dari Kementerian Perhubungan.

Petunjuk pelaksana perjalanan dengan transportasi udara selama Natal dan Tahun Baru masih diproses Kementerian Perhubungan.

Narasi yang Beredar

Sejumlah akun Facebook mengunggah surat edaran petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Natal dan Tahun Baru.

Surat edaran dengan kop Kementerian Perhubungan itu diteken Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 19 Desember 2020.

Dalam surat yang diunggah akun ini dan ini tercantum petunjuk pelaksana transportasi udara, antara lain wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif pemeriksaan swab RT-PCR yang berlaku 3×24 jam untuk penerbangan dari luar negeri.

Sementara, untuk penerbangan dari dan ke atau antarbandara di Pulau Jawa, wajib menunjukkan surat keterangan non-reaktif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pengguna penerbangan menuju Denpasar wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain ketentuan itu, surat keterangan non-reaktif menggunakan rapid test antibodi paling lama 14×24 jam sebelum keberangkatan masih dapat digunakan.

Unggahan surat edaran juklak perjalanan udara selama Nataru yang beredar di media sosial, tetapi dinyatakan tidak resmi oleh Kementerian Perhubungan.Facebook Unggahan surat edaran juklak perjalanan udara selama Nataru yang beredar di media sosial, tetapi dinyatakan tidak resmi oleh Kementerian Perhubungan.

Akun ini dan ini juga mengunggah surat yang sama.

Penjelasan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, surat edaran petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Natal dan Tahun Baru yang beredar di media sosial itu tidak resmi dikeluarkan pihaknya.

“Mohon maaf itu tidak resmi, yang resmi masih proses,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (21/12/2020).

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta Darmawali Handoko memastikan, mulai 22 Desember 2020 semua calon penumpang pesawat wajib mengantongi surat keterangan negatif rapid test antigen.

Untuk mengurangi atau bahkan mencegah terjadinya pembludakan antrean, PT Angkasa Pura II (Persero) telah memberikan tiga alternatif terkait pelaksanaan rapid test antigen di Bandara Soetta.

Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyatakan, tersedianya tiga alternatif tes itu demi memberikan pilihan bagi calon penumpang pesawat agar dapat merencanakan rapid test antigen dengan lebih baik.

Tiga pilihan itu yakni pre order, drive thru service, dan walk in service (langsung).

“Selain itu, juga untuk memecah penumpukan calon penumpang sehingga tes tidak dilakukan secara bersamaan di satu titik,” katanya, dikutip dari , Minggu (20/12/2020).

VP Corporate Communication PT AP II Yado Yarismano menjelaskan, harga rapid test antigen di Bandara Soetta sebesar Rp 200.000.

Kesimpulan

Surat edaran petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Natal dan Tahun Baru dengan kop Kementerian Perhubungan yang diteken pada 19 Desember 2020 tidak resmi keluar dari Kementerian Perhubungan.

Kementerian Perhubungan menegaskan, surat edaran petunjuk pelaksana perjalanan transportasi udara untuk masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 masih diproses.

#KLARIFIKASI #Kemenhub #Tegaskan #Perjalanan #Udara #yang #Terbit #Desember #Tidak #Resmi #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: juklak perjalanan udaraKemenhubKementerian Perhubunganklarifikasilibur natal dan tahun baruPerhubungan Udarapesawat terbangTahun Barutransportasi udara
ShareTweetSend

Related Posts

[HOAKS] Pakai Masker Wajah Terus Menerus Sebabkan Legionnaires

[HOAKS] Dokter di Palembang Meninggal Dunia gara-gara Vaksin Covid-19 Halaman all

by bisnis
January 27, 2021
0

hoaks! Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar. KOMPAS.com - Di media sosial, tersebar informasi yang menyebut seorang...

Profil Janet L Yellen, Perempuan Pertama yang Jadi Menteri Keuangan AS Halaman all

Profil Janet L Yellen, Perempuan Pertama yang Jadi Menteri Keuangan AS Halaman all

by bisnis
January 26, 2021
0

KOMPAS.com - Senator Amerika Serikat pada Senin (25/1/2021) telah mengonfirmasi bahwa Janet Yellen akan memimpin Departemen Keuangan AS dalam pemerintahan...

UPDATE: Ini Daftar 92 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19 Halaman all

UPDATE: Ini Daftar 92 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19 Halaman all

by bisnis
January 25, 2021
0

KOMPAS.com - Update zona merah risiko Covid-19 terus mengalami perubahan setiap minggunya.  Hal itu dipengaruhi oleh perkembangan pandemi virus corona...

[POPULER TREN] Kontroversi soal Siswi Non-Muslim Wajib Berjilbab di SMKN 2 Padang Halaman all

[POPULER TREN] Kontroversi soal Siswi Non-Muslim Wajib Berjilbab di SMKN 2 Padang Halaman all

by bisnis
January 24, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, beredar video viral yang merekam adu argumen orangtua siswa dengan pihak SMKN 2 Padang,...

Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang Wajib Pakai Jilbab, Ini Langkah Komnas HAM Halaman all

Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang Wajib Pakai Jilbab, Ini Langkah Komnas HAM Halaman all

by bisnis
January 24, 2021
0

KOMPAS.com - Aturan mengenai siswi non-muslim yang diwajibkan memakai jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, menjadi perhatian publik. Hal...

Next Post
Putin Puji Intel Rusia, Saat Dituduh AS Jadi Dalang Peretasan Halaman all

Putin Puji Intel Rusia, Saat Dituduh AS Jadi Dalang Peretasan Halaman all

UPDATE 21 Desember: Ada 67.509 Suspek Terkait Covid-19 Halaman all

UPDATE 21 Desember: Ada 67.509 Suspek Terkait Covid-19 Halaman all

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Lirik dan Chord Lagu Paradise dari Eric Nam Halaman all

Lirik dan Chord Lagu Paradise dari Eric Nam Halaman all

January 27, 2021
Dikabarkan Jadi Komut Telkomsel, Ini Jawaban Wishnutama Halaman all

Dikabarkan Jadi Komut Telkomsel, Ini Jawaban Wishnutama Halaman all

January 27, 2021
Angka Kematian akibat Covid-19 Lampaui 100.000, PM Inggris Akui Sangat Menyesal Halaman all

Angka Kematian akibat Covid-19 Lampaui 100.000, PM Inggris Akui Sangat Menyesal Halaman all

January 27, 2021
Berangkat ke Belanda, Bagus Kahfi Pamit ke Fakhri Husaini Halaman all

Berangkat ke Belanda, Bagus Kahfi Pamit ke Fakhri Husaini Halaman all

January 27, 2021

MOST VIEWED

  • PT IMIP rekrutmen karyawan via online

    New Normal, PT IMIP Rekrut Karyawan via Online

    108 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT IMIP Serahkan Bantuan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setangguh Apa Mr P Kuat Berdiri? Hitung Skor Disfungsi Ereksi di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keseruan Feel Koplo Tampil di Stasiun Santuy, Bawakan Lagu Korea hingga India

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In