navigasibisnis.com
Friday, January 22, 2021
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Tren

[KLARIFIKASI] Informasi Jawa dan Bali Lockdown pada 11-25 Januari 2021 Halaman all

January 7, 2021
in Tren
0
[KLARIFIKASI] Penjelasan Lengkap BMKG soal Awan di Meulaboh yang Disebut seperti Tsunami
0
SHARES
4
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com – Di media sosial, beredar narasi yang menyebutkan Pulau Jawa dan Bali akan lockdown pada 11-25 Januari 2021.

RELATED POSTS

[POPULER TREN] Syarat Perjalanan Saat PPKM Jawa-Bali | RS Penuh di Berbagai Daerah Halaman all

4 Daerah Berikut Laporkan Penuhnya Ruang Perawatan Pasien Covid-19, Mana Saja? Halaman all

Narasi tersebut beredar tak lama setelah pengumuman dari pemerintah soal pembatasan kegiatan masyarakat.

Dari penelusuran Kompas.com, ada yang kurang tepat dari narasi tersebut.

Pulau Jawa dan Bali tidak lockdown, melainkan akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di sejumlah wilayah.

Narasi yang beredar

Sejumlah akun Facebook yang menyebarkan narasi bahwa Pulau Jawa dan Bali akan lockdown pada 11-25 Januari 2021.

Salah satunya adalah akun Facebook BikinShop.

“Jawa bali lockdown kakak….monggo kakak…perpanjang kesabaran….,” tulis akun Facebook BikinShop, Rabu (6/1/2021).

Tangkapan layar unggahan dengan narasi Pulau Jawa dan Bali lockdown pada 11-25 Januari 2021.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan dengan narasi Pulau Jawa dan Bali lockdown pada 11-25 Januari 2021.

Akun Facebook lainnya yang juga menyebarkan informasi yang sama, di antaranya Muhammad Ainur Rasyid.

Dia menanyakan, ketika lockdown diberlakukan, apakah masih diperbolehkan untuk bekerja atau tidak.

“Ga bsa bobo. Katanya tgl 11-25 mau Lockdown Jawa-Bali
Dibolehin keluar buat kerja ga ya, toh ga sampe 5km lel,” tulis Muhammad Ainur Rasyid.

Tangkapan layar unggahan dengan narasi Pulau Jawa dan Bali lockdown pada 11-25 Januari 2021.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan dengan narasi Pulau Jawa dan Bali lockdown pada 11-25 Januari 2021.

Sementara, akun Facebook Nanank Soebecktie Pbg menarasikan, Pulau Jawa dan Bali saat ini masih lockdown hingga 25 Januari 2021.

“Jawa-bali masih Lockdown sama aja nggak bisa pulang sampai tanggal 25,” tulisnya.

Tangkapan layar unggahan dengan narasi Pulau Jawa dan Bali lockdown pada 11-25 Januari 2021.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan dengan narasi Pulau Jawa dan Bali lockdown pada 11-25 Januari 2021.

Benarkah informasi tersebut?

Penelusuran Kompas.com

Narasi yang menyebutkan Pulau Jawa dan Bali akan lockdown pada 11-25 Januari 2021 tidak tepat.

Melansir pemberitaan , Kamis (7/1/2021), pemerintah tidak melakukan lockdown, melainkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Menurut Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan secara terbatas dengan tujuan meminimalisasi penularan Covid-19.

Aturan soal pembatasan tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Adapun peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivian pada 6 Januari 2021.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan pun membenarkan adanya aturan Instruksi Mendagri yang diperuntukan pembatasan kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 tersebut.

“Salah satunya menggunakan Inmendagri tersebut di samping aturan-aturan lainnya,” ujarnya seperti dikutip dari pemberitaan, Kamis (7/1/2021).

Disebutkan, aturan tersebut meminta kepada sejumlah kepala daerah di Jawa-Bali untuk membelakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan di Jawa-Bali tersebut:

  1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
    1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
    2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Adapun pemberlakukan pembatasan tersebut yakni meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:

  • Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
  • Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
  • Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen

Selain sejumlah aturan pembatasan, daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Selain itu juga diperkuat dengan kemampuan tracking, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina.

Melalui peraturan tersebut seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga diminta:

  1. Mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab
  2. Berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisisan RI dan TNI). 

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang menyebutkan Pulau Jawa dan Bali akan lockdown pada 11-25 Januari 2021 adalah keliru.

Faktanya, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 untuk mengendalikan Covid-19, bukan lockdown.

#KLARIFIKASI #Informasi #Jawa #dan #Bali #Lockdown #pada #Januari #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: [KLARIFIKASI] Jawa dan Bali Lockdown pada 11-25 Januari 2021Benny IrwanJakartaklarifikasiLockdown Jawa-Balipembatasan aktivitas jawa dan balipembatasan kegiatan Jawa-BaliPembatasan Kegiatan MasyarakatPSBB Jawa-Balipsbb ketatpsbb ketat jawa-bali
ShareTweetSend

Related Posts

[POPULER TREN] Syarat Perjalanan Saat PPKM Jawa-Bali | RS Penuh di Berbagai Daerah Halaman all

[POPULER TREN] Syarat Perjalanan Saat PPKM Jawa-Bali | RS Penuh di Berbagai Daerah Halaman all

by bisnis
January 21, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021. PPKM Jawa-Bali jilid...

4 Daerah Berikut Laporkan Penuhnya Ruang Perawatan Pasien Covid-19, Mana Saja? Halaman all

4 Daerah Berikut Laporkan Penuhnya Ruang Perawatan Pasien Covid-19, Mana Saja? Halaman all

by bisnis
January 21, 2021
0

  KOMPAS.com - Angka kasus virus corona terus mengalami lonjakan drastis dalam beberapa pekan terakhir. Sejumlah rekor baru bahkan beberapa...

Jack Ma Muncul Kembali Setelah Menghilang 3 Bulan, Ini Kronologinya Halaman all

Jack Ma Muncul Kembali Setelah Menghilang 3 Bulan, Ini Kronologinya Halaman all

by bisnis
January 20, 2021
0

KOMPAS.com - Teka-teki keberadaan Jack Ma, miliarder asal China sekaligus pendiri e-commerce Alibaba, yang sempat dikabarkan menghilang selama tiga bulan,...

[KLARIFIKASI] Penjelasan Lengkap BMKG soal Awan di Meulaboh yang Disebut seperti Tsunami

[Klarifikasi] Video Perenang Dikejar Buaya Bernarasi Bahasa Indonesia Halaman all

by bisnis
January 19, 2021
0

klarifikasi! Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini. KOMPAS.com - Sebuah video yang menunjukkan adanya...

[POPULER TREN] Kronologi Tagihan Listrik Rp 68 Juta | Twit Viral Kristen Gray Ajak Turis ke Bali Saat Pandemi Halaman all

[POPULER TREN] Kronologi Tagihan Listrik Rp 68 Juta | Twit Viral Kristen Gray Ajak Turis ke Bali Saat Pandemi Halaman all

by bisnis
January 18, 2021
0

KOMPAS.com - Seorang pelanggan PLN menceritakan pengalamannya soal tagihan listriknya yang melonjak hingga Rp 68 juta. Pengalaman itu ia unggah...

Next Post
Awal 2021, Pupuk Indonesia Siapkan 1,25 Juta Ton Pupuk Bersubsidi Halaman all

Awal 2021, Pupuk Indonesia Siapkan 1,25 Juta Ton Pupuk Bersubsidi Halaman all

Lirik dan Chord Lagu Friday – IU feat. Jang Yi-Jeong Halaman all

Lirik dan Chord Lagu Friday - IU feat. Jang Yi-Jeong Halaman all

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Jaga Tubuh Tetap Fit dan Bugar dengan Olahraga Ringan di Rumah

Jaga Tubuh Tetap Fit dan Bugar dengan Olahraga Ringan di Rumah

January 22, 2021
Biden akan Perpanjang Perjanjian Pembatasan Senjata Nuklir AS-Rusia Halaman all

Biden akan Perpanjang Perjanjian Pembatasan Senjata Nuklir AS-Rusia Halaman all

January 21, 2021
Hasil Cornella Vs Barcelona, Blaugrana Susah Payah dalam Laga 120 Menit Halaman all

Hasil Cornella Vs Barcelona, Blaugrana Susah Payah dalam Laga 120 Menit Halaman all

January 21, 2021
[POPULER TREN] Syarat Perjalanan Saat PPKM Jawa-Bali | RS Penuh di Berbagai Daerah Halaman all

[POPULER TREN] Syarat Perjalanan Saat PPKM Jawa-Bali | RS Penuh di Berbagai Daerah Halaman all

January 21, 2021

MOST VIEWED

  • PT IMIP rekrutmen karyawan via online

    New Normal, PT IMIP Rekrut Karyawan via Online

    108 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT IMIP Serahkan Bantuan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setangguh Apa Mr P Kuat Berdiri? Hitung Skor Disfungsi Ereksi di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keseruan Feel Koplo Tampil di Stasiun Santuy, Bawakan Lagu Korea hingga India

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In