navigasibisnis.com
Saturday, September 23, 2023
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Tren

Jelang Pendaftaran CASN 2023, Kenali Perbedaan PPPK dan CPNS

September 10, 2023
in Tren
0
Jelang Pendaftaran CASN 2023, Kenali Perbedaan PPPK dan CPNS
0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

KOMPAS.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) mulai 17 September 2023.

Ada banyak formasi yang dibuka, mulai dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

RELATED POSTS

Waspada, Beredar Surat Rekrutmen Palsu Mengatasnamakan Pertamina

Apakah Ada Syarat Minimal IPK untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023?

Masing-masing instansi pemerintah mulai dari kementerian dan pemerintah daerah akan mengumumkan pendaftaran mulai 16-30 September 2023.

Namun, perlu diperhatikan bahwa calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah dua hal yang berbeda.

Kendati demikian, keduanya sama-sama bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

https://www.youtube.com/watch?v=iB0xo8kct0I

Perbedaan CPNS dan PPPK

Aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

CPNS adalah PNS yang masih belum resmi diangkat. Dengan kata lain, mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan.

Sementara PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi di berbagai instansi atau lembaga pemerintah.

Dilansir dari Indonesia Baik, perbedaan CPNS dan PPPK terletak pada beberapa hal, seperti status hubungan kerja, gaji, dan tunjangan. 

 

Berikut perbedaan CPNS dan PPPK:

1. Status hubungan kerja

KOMPAS.com/MASRIADI Ilustrasi PNS.

Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk jabatan tertentu.

Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

2. Gaji dan tunjangan

Selain status hubungan kerja yang berbeda, gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK tidaklah sama.

Sebelum resmi menjadi PNS, CPNS hanya menerima gaji sebesar 80 persen berdasarkan surat keputusan masing-masing formasi.

Ketika sudah menjadi PNS, maka yang bersangkutan berhak menerima gaji 100 persen.

Pada dasarnya, perbedaan gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK memiliki komponen yang sama. Pembedanya adalah pada landasan hukum yang mengaturnya.

Baik PNS maupun PPPK, akan mendapat gaji dengan komponen sebagai berikut:

  • Gaji
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
  • Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu
  • Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (guru dan dosen).

Komponen gaji dan tunjangan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

3. Batas usia melamar

Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, CPNS terbuka bagi pelamar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk melamar PPPK, batas usia pelamar diatur dalam Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018 yakni usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka saat melamar kandidat maksimal berusia 44 tahun.

4. Tahapan seleksi

Dikutip dari (2022), selain batas usia, tahapan seleksi CPNS dan PPPK juga berbeda.

Secara garis besar, pelamar CPNS harus melalui 3 proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara PPPK hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Akan tetapi, pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK akan dihadapkan pada 3 bidang tes: manajerial, teknis, dan sosial kultural. Hal itu tertulis dalam Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

5. Kedudukan

Perbedaan berikutnya ada pada lingkup kedudukan yang dijabat oleh PNS dan PPPK.

Meskipun sama-sama menduduki jabatan di pemerintakan, tapi PPPK lingkupnya terbatas.

Jika PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, tidak demikian dengan PPPK.

Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

6. Batas usia pensiun

Batas usia pensiun antara PNS dan PPPK juga berbeda.

Pada PNS, mereka dinyatakan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Adapun untuk PPPK, mereka akan pensiun di usia sebagai berikut:

  • 58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan
  • 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
  • 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

7. Pemberhentian hubungan kerja

Secara umum, pemberhentian hubungan kerja baik CPNS maupun PPPK akan dilakukan menggunakan 2 cara, yaitu diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.

Mereka diberhentikan dengan hormat apabila:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri Perampingan organisasi
  • Tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

Bedanya, untuk PNS ada satu kondisi yang menyebabkan dia diberhentikan dengan hormat, yaitu jika mencapai usia pensiun.

Sementara pada PPPK, pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian telah berakhir.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Jelang #Pendaftaran #CASN #Kenali #Perbedaan #PPPK #dan #CPNS

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: apa beda cpns dan pppkCPNScpns adalahcpns dan pppkIndonesiaperbedaan cpns dan pppkPPPKPPPK adalah
ShareTweetSend

Related Posts

Waspada, Beredar Surat Rekrutmen Palsu Mengatasnamakan Pertamina

Waspada, Beredar Surat Rekrutmen Palsu Mengatasnamakan Pertamina

by bisnis
September 22, 2023
0

KOMPAS.com - Sebuah unggahan warganet yang mempertanyakan perihal surat rekrutmen penerimaan karyawan dari PT Pertamina (Persero), ramai di media sosial....

Apakah Ada Syarat Minimal IPK untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023?

Apakah Ada Syarat Minimal IPK untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023?

by bisnis
September 20, 2023
0

KOMPAS.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi dibuka hari ini, Rabu...

30 Kutipan Terkenal Abraham Lincoln

30 Kutipan Terkenal Abraham Lincoln

by bisnis
September 18, 2023
0

KOMPAS.com - Abraham Lincoln merupakan Presiden ke-16 Amerika Serikat yang melawan praktik perbudakan. Lahir pada 1809, Lincoln berasal dari keluarga...

Harga, Jadwal, dan Cara Beli Tiket Film NCT 127 1st Tour Neo City: Seoul-The Origin

Harga, Jadwal, dan Cara Beli Tiket Film NCT 127 1st Tour Neo City: Seoul-The Origin

by bisnis
September 17, 2023
0

KOMPAS.com - Grup K-Pop NCT 127 bersiap menghibur penggemar lewat film NCT 127 1st Tour Neo City: Seoul-The Origin. Film tersebut...

Kebakaran di Bromo Akhirnya Padam, Bisakah Rumput di Savana Tumbuh Lagi?

Kebakaran di Bromo Akhirnya Padam, Bisakah Rumput di Savana Tumbuh Lagi?

by bisnis
September 15, 2023
0

KOMPAS.com - Kebakaran yang terjadi di bukit savana Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur sejak Rabu (6/9/2023) akhirnya padam...

Next Post
Mesin Terbakar, Pesawat Air China Mendarat Darurat di Singapura

Mesin Terbakar, Pesawat Air China Mendarat Darurat di Singapura

Kenapa Ingus Berwarna Hijau? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Ingus Berwarna Hijau? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ekonom: Industri Sawit Salah Satu Penopang Ekonomi RI di Tengah Pandemi

Ekonom: Industri Sawit Salah Satu Penopang Ekonomi RI di Tengah Pandemi

August 4, 2021
target pemain industri nikel

Target ke Depan Pemain Industri Nikel

May 6, 2021
industri dan lingkungan

Kesepadanan Antara Industri dan Lingkungan

April 7, 2021
kendala di sektor industri

Kendala dan Kontribusi di Sektor Industri

March 12, 2021
Kemenperin Amankan Produksi dan Distribusi Oksigen untuk Keperluan Medis

Ekonomi Kuartal III Melambat, Menperin: Sektor Manufaktur Masih “On The Track”

November 6, 2021

MOST VIEWED

  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kontribusi Nyata PT IMIP Terhadap Ekonomi

    58 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Ngaku Jenius Kalau Nggak Bisa Jawab Tebak-Tebakan Logika Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In