KOMPAS.com – Bantuan subsidi upah (BSU) kini telah memasuki tahap pencairan ketiga.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menuturkan, pencairan BSU tahap ketiga dijadwalkan pekan depan.
“(BSU tahap 3) kita rencanakan (cair) minggu depan,” kata Anwar, seperti diberitakan .
Menurutnya, Kemnaker saat ini sedang menunggu data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
Para penerima BSU yang memenuhi syarat nantinya akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 dan disalurkan satu kali.
Syarat yang dimaksudkan adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Direncanakan, BSU kali ini menyasar 16 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.
Cara cek penerima BSU 2022
Untuk mengatahui status pekerja sebagai penerima BSU atu tidak, ada dua cara yang bisa dilakukan.
Pertama, pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker. Ikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs https://kemnaker.go.id
- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran
- Klik “Daftar” untuk membuat akun terlebih dahulu
- Lengkapi pendaftaran akun
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
- Login atau masuk kembali
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
Kedua, pengecekan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkahnya:
- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar
- Login dan lengkapi kembali data diri
- Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi
- Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar
Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:
“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id.”
Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:
“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”
Tentang BSU 2022
BSU 2022 ini merupakan satu dari tiga bantuan pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 24,17 triliun.
Dua bantauan pengalihan subsidi BBM lainnya adalah bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan pemerintah daerah.
BLT disalurkan kepada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat dengan total anggaran Rp 12,4 triliun.
Sementara untuk bantuan pemerintah daerah akan diberikan untuk sektor transportasi, seperti angkutan umum, ojek, dan nelayan.
Pemerintah berharap, bantuan ini dapat mengurangi tekanan pada masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Jadwal #Pencairan #BSU #Tahap #dan #Cara #Mengeceknya #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli