navigasibisnis.com
Friday, January 15, 2021
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Tren

Ini Pro Kontra yang Muncul Setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan

October 7, 2020
in Tren
0
Ini Pro Kontra yang Muncul Setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

KOMPAS.com – Berbagai tanggapan terus muncul setelah disahkannya omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020) sore.

Pro dan kontra terkait pengesahan RUU ini masih terus tumbuh. Beragam penolakan, mulai dari media sosial hingga unjuk rasa di sebagian wilayah dilakukan.

RELATED POSTS

[HOAKS] SBY Dirawat di Rumah Sakit dan Kondisi Parah Halaman all

Selidiki Asal-usul Virus Corona, Tim Ilmuwan WHO Tiba di China Halaman all

Merangkum berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut ini pro kontra dari keputusan pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja:

Kadin

Melansir Kompas.com, Senin (5/10/2020), para pengusaha menyambut baik pengesahan UU Cipta Kerja ini.

“Kalangan dunia usaha menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaya Kamdani.

Menurut dia, UU Cipta Kerja dapat menjawab permasalahan di dunia usaha, terutama terkait aturan yang tumpang tindih dalam perizinan.

Dengan demikian, dapat meningkatkan investasi yang berujung pada penciptaan lapangan kerja.

Ekonom

Sementara itu, ekonom Bahana Sekuritas, Putera Satria Sambijantoro meyakini, pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja tidak akan diikuti oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang meluas.

Menurut dia, dalam UU yang baru disahkan ini, perlidungan untuk pekerja tetap utuh.

Satria juga menilai bahwa omnibus law UU Cipta Kerja dapat menyederhanakan persyaratan yang berlapis dan bertentangan, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah karena adanya pengambilan keputusan ekonomi yang lebih terpusat.

Aturan ini disebutnya mampu menghilangkan ketidakpastian investasi yang akan membantu menarik investasi asing langsung dan mendorong pertumbuhan PDB jangka panjang.

Pukat UGM

Di sisi lain, Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja memiliki kecacatan, baik secara formil maupun materiil.

Ketua Pukat UGM Oce Madril menyebut bahwa proses pembentukan RUU Cipta Kerja ini berlangsung sangat cepat, tertutup, dan minim partisipasi publik.

“RUU Cipta Kerja bermasalah baik secara proses, metode, maupun substansinya,” kata Oce.

Secara substansi, RUU Cipta Kerja ini mengarah pada sentralisasi kekuasaan yang rentan terhadap potensi korupsi.

Menurut Oce, dalam RUU Cipta Kerja, terdapat potensi penyalahgunaan wewenang pada ketentuan diskresi. 

Sebab, RUU ini menghapus persyaratan “tidak bertentangan dengan UU” yang sebelumnya ada dalam UU Administrasi Pemerintah. 

Amnesty International Indonesia

Amnesty International Indonesia menilai bahwa UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR sangat tidak progresif.

Sebaliknya, banyak ketentuan dalam UU tersebut yang melanggar prinsip non-retrogesi sehingga membawa kemunduran dalam hal pemenuhan hak-hak masyarakat.

Amnesty menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai bermasalah dalam UU tersebut, mulai dari terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hingga klaster lingkungan.

Atas persoalan-persoalan itu, Amnesty International meminta pemerintah dan DPR untuk dapat merevisi UU Cipta Kerja dan membenahi ketentuan-ketentuan yang bermasalah tersebut.

Walhi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memberikan sejumlah catatan soal UU Cipta Kerja, yaitu terkait perlindungan hutan.

Menurut Manager Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu Perdana, UU Cipta Kerja mengancam keberlangsungan hutan karena menghapus batas minimum kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS).

Kemudian, ancaman kedua adalah dalam konteks kejahatan korporasi. 

Sementara, Ketua Desk Politik Walhi Khalisa Khalid mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan pengesahan RUU ini karena mengabaikan suara publik yang menolak.

“Keselamatan rakyat dan agenda penyelamatan lingkungan hidup akan semakin menemui tantangan yang lebih berat. Karena sejak awal aturan ini memang menjadi karpet merah untuk kemudhaan investasi, khususnya industri ekstraktif,” kata dia. 

Indef

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartarti mengkritisi ketentuan tentang pembentukan lembaga pengelola investasi yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

“Kemudahan investasi itu memang dibutuhkan, tapi tidak perlu sampai menjadi lembaga yang superbody seperti yang ada di dalam UU ini,” kata Enny.

Menurut Enny, UU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang begitu besar kepada Lembaga Pengelola Investasi. 

Padahal, kewenangan yang besar ini berpotensi dapat memunculkan penyalahgunaan wewenang.

PSHK

Pihak Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai bahwa proses legislasi UU Cipta Kerja menjadi contoh praktik buruk yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

Menurut Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nusryamsi, proses pembahasan UU Cipta Kerja sejak awal mengabaikan ruang demokrasi dan dilakukan secara tergesa-gesa.

Ada tiga alasan yang mendasari pernyataan itu. Pertama, RUU Cipta Kerja dibahas pada masa reses dan di luar jam kerja. Kemudian, draf UU dan risalah rapat diak pernah disampaikan ke publik.

Terahir, tidak ada mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak (voting) dalam rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Apa Itu Omnibus Law?

(Sumber: Kompas.com/Yohanna Artha Uly, Fikri Nurul Ulya, Fitria Chusna Farisa, Irfan Kamil, Dian Erika Nugraheny, Tsania Maharani|Editor: Yoga Sukmana, Bambang P. Jatmiko, Ayunda Pininta Kasih, Krisiandi, Icha Rastika)

 

#Ini #Pro #Kontra #yang #Muncul #Setelah #Omnibus #Law #Cipta #Kerja #Disahkan

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: apa itu omnibus law ciptakerIndonesiaJokowikekurangan dan kelebihan omnibus lawomnibus law adalahomnibus law RUU Cipta Kerjapro kontra Omnibus LawPro kontra pengesahan RUU Cipta KerjaRUU Cipta KerjaUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

[HOAKS] Pakai Masker Wajah Terus Menerus Sebabkan Legionnaires

[HOAKS] SBY Dirawat di Rumah Sakit dan Kondisi Parah Halaman all

by bisnis
January 15, 2021
0

hoaks! Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar. KOMPAS.com - Di media sosial Facebook, beredar sebuah foto yang menunjukkan...

Selidiki Asal-usul Virus Corona, Tim Ilmuwan WHO Tiba di China Halaman all

Selidiki Asal-usul Virus Corona, Tim Ilmuwan WHO Tiba di China Halaman all

by bisnis
January 14, 2021
0

KOMPAS.com - Tim Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang terdiri dari sejumlah ilmuwan tiba di China pada Kamis (14/1/2021) Tim internasional...

Harapan Mengurangi Bengis Corona Halaman all

Harapan Mengurangi Bengis Corona Halaman all

by bisnis
January 13, 2021
0

Terberitakan sebuah berita yang sangat positif dan sangat dinantikan bangsa Indonesia. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito...

[POPULER TREN] Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH hingga Rp 3 Juta | Kebijakan Baru WhatsApp, Setujui atau Pindah Aplikasi? Halaman all

[POPULER TREN] Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH hingga Rp 3 Juta | Kebijakan Baru WhatsApp, Setujui atau Pindah Aplikasi? Halaman all

by bisnis
January 12, 2021
0

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Selasa (12/1/2021). Informasi seputar Bantuan Sosial Program Keluarga (PHK) 2021 dari Kementerian...

Update Corona 12 Januari: WHO Sebut Herd Immunity Belum Bisa Tercapai pada 2021 Halaman all

Update Corona 12 Januari: WHO Sebut Herd Immunity Belum Bisa Tercapai pada 2021 Halaman all

by bisnis
January 12, 2021
0

KOMPAS.com - Grafik kasus virus corona Covid-19 secara global masih terus mengalami peningkatan. Hingga Senin (11/1/2021), berdasarkan data Worldometers, total...

Next Post
Kesal Dijadikan Objek Fantasi Seks Seperti Chef Renatta? Ini Saran Psikolog

Kesal Dijadikan Objek Fantasi Seks Seperti Chef Renatta? Ini Saran Psikolog

Gelontorkan Dana PEN Rp 111 Miliar untuk Terumbu Karang, Menteri Edhy Targetkan Serap 11.000 Pekerja

Gelontorkan Dana PEN Rp 111 Miliar untuk Terumbu Karang, Menteri Edhy Targetkan Serap 11.000 Pekerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Daftar Lengkap yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Corona

Daftar Lengkap yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Corona

January 15, 2021
BABEL – Jembatan Antar Desa di Bangka Barat Ambruk Dihantam Banjir Halaman all

BABEL – Jembatan Antar Desa di Bangka Barat Ambruk Dihantam Banjir Halaman all

January 15, 2021
Mike Pence Berjanji Pelantikan Joe Biden Aman dan Sejarah Amerika Dijunjung Kembali Halaman all

Mike Pence Berjanji Pelantikan Joe Biden Aman dan Sejarah Amerika Dijunjung Kembali Halaman all

January 15, 2021
Terdaftar di Barnes and Noble, BTS Bakal Rilis Album BE Edisi Essential? Halaman all

Terdaftar di Barnes and Noble, BTS Bakal Rilis Album BE Edisi Essential? Halaman all

January 15, 2021

MOST VIEWED

  • PT IMIP rekrutmen karyawan via online

    New Normal, PT IMIP Rekrut Karyawan via Online

    108 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT IMIP Serahkan Bantuan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keseruan Feel Koplo Tampil di Stasiun Santuy, Bawakan Lagu Korea hingga India

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setangguh Apa Mr P Kuat Berdiri? Hitung Skor Disfungsi Ereksi di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In