navigasibisnis.com
Saturday, September 23, 2023
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Tren

Ini Pro Kontra yang Muncul Setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan

October 7, 2020
in Tren
0
Ini Pro Kontra yang Muncul Setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan
0
SHARES
13
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

KOMPAS.com – Berbagai tanggapan terus muncul setelah disahkannya omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020) sore.

Pro dan kontra terkait pengesahan RUU ini masih terus tumbuh. Beragam penolakan, mulai dari media sosial hingga unjuk rasa di sebagian wilayah dilakukan.

RELATED POSTS

Waspada, Beredar Surat Rekrutmen Palsu Mengatasnamakan Pertamina

Apakah Ada Syarat Minimal IPK untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023?

Merangkum berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut ini pro kontra dari keputusan pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja:

Kadin

Melansir Kompas.com, Senin (5/10/2020), para pengusaha menyambut baik pengesahan UU Cipta Kerja ini.

“Kalangan dunia usaha menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaya Kamdani.

Menurut dia, UU Cipta Kerja dapat menjawab permasalahan di dunia usaha, terutama terkait aturan yang tumpang tindih dalam perizinan.

Dengan demikian, dapat meningkatkan investasi yang berujung pada penciptaan lapangan kerja.

Ekonom

Sementara itu, ekonom Bahana Sekuritas, Putera Satria Sambijantoro meyakini, pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja tidak akan diikuti oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang meluas.

Menurut dia, dalam UU yang baru disahkan ini, perlidungan untuk pekerja tetap utuh.

Satria juga menilai bahwa omnibus law UU Cipta Kerja dapat menyederhanakan persyaratan yang berlapis dan bertentangan, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah karena adanya pengambilan keputusan ekonomi yang lebih terpusat.

Aturan ini disebutnya mampu menghilangkan ketidakpastian investasi yang akan membantu menarik investasi asing langsung dan mendorong pertumbuhan PDB jangka panjang.

Pukat UGM

Di sisi lain, Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja memiliki kecacatan, baik secara formil maupun materiil.

Ketua Pukat UGM Oce Madril menyebut bahwa proses pembentukan RUU Cipta Kerja ini berlangsung sangat cepat, tertutup, dan minim partisipasi publik.

“RUU Cipta Kerja bermasalah baik secara proses, metode, maupun substansinya,” kata Oce.

Secara substansi, RUU Cipta Kerja ini mengarah pada sentralisasi kekuasaan yang rentan terhadap potensi korupsi.

Menurut Oce, dalam RUU Cipta Kerja, terdapat potensi penyalahgunaan wewenang pada ketentuan diskresi. 

Sebab, RUU ini menghapus persyaratan “tidak bertentangan dengan UU” yang sebelumnya ada dalam UU Administrasi Pemerintah. 

Amnesty International Indonesia

Amnesty International Indonesia menilai bahwa UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR sangat tidak progresif.

Sebaliknya, banyak ketentuan dalam UU tersebut yang melanggar prinsip non-retrogesi sehingga membawa kemunduran dalam hal pemenuhan hak-hak masyarakat.

Amnesty menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai bermasalah dalam UU tersebut, mulai dari terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hingga klaster lingkungan.

Atas persoalan-persoalan itu, Amnesty International meminta pemerintah dan DPR untuk dapat merevisi UU Cipta Kerja dan membenahi ketentuan-ketentuan yang bermasalah tersebut.

Walhi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memberikan sejumlah catatan soal UU Cipta Kerja, yaitu terkait perlindungan hutan.

Menurut Manager Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu Perdana, UU Cipta Kerja mengancam keberlangsungan hutan karena menghapus batas minimum kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS).

Kemudian, ancaman kedua adalah dalam konteks kejahatan korporasi. 

Sementara, Ketua Desk Politik Walhi Khalisa Khalid mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan pengesahan RUU ini karena mengabaikan suara publik yang menolak.

“Keselamatan rakyat dan agenda penyelamatan lingkungan hidup akan semakin menemui tantangan yang lebih berat. Karena sejak awal aturan ini memang menjadi karpet merah untuk kemudhaan investasi, khususnya industri ekstraktif,” kata dia. 

Indef

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartarti mengkritisi ketentuan tentang pembentukan lembaga pengelola investasi yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

“Kemudahan investasi itu memang dibutuhkan, tapi tidak perlu sampai menjadi lembaga yang superbody seperti yang ada di dalam UU ini,” kata Enny.

Menurut Enny, UU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang begitu besar kepada Lembaga Pengelola Investasi. 

Padahal, kewenangan yang besar ini berpotensi dapat memunculkan penyalahgunaan wewenang.

PSHK

Pihak Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai bahwa proses legislasi UU Cipta Kerja menjadi contoh praktik buruk yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

Menurut Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nusryamsi, proses pembahasan UU Cipta Kerja sejak awal mengabaikan ruang demokrasi dan dilakukan secara tergesa-gesa.

Ada tiga alasan yang mendasari pernyataan itu. Pertama, RUU Cipta Kerja dibahas pada masa reses dan di luar jam kerja. Kemudian, draf UU dan risalah rapat diak pernah disampaikan ke publik.

Terahir, tidak ada mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak (voting) dalam rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Apa Itu Omnibus Law?

(Sumber: Kompas.com/Yohanna Artha Uly, Fikri Nurul Ulya, Fitria Chusna Farisa, Irfan Kamil, Dian Erika Nugraheny, Tsania Maharani|Editor: Yoga Sukmana, Bambang P. Jatmiko, Ayunda Pininta Kasih, Krisiandi, Icha Rastika)

 

#Ini #Pro #Kontra #yang #Muncul #Setelah #Omnibus #Law #Cipta #Kerja #Disahkan

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: apa itu omnibus law ciptakerIndonesiaJokowikekurangan dan kelebihan omnibus lawomnibus law adalahomnibus law RUU Cipta Kerjapro kontra Omnibus LawPro kontra pengesahan RUU Cipta KerjaRUU Cipta KerjaUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Waspada, Beredar Surat Rekrutmen Palsu Mengatasnamakan Pertamina

Waspada, Beredar Surat Rekrutmen Palsu Mengatasnamakan Pertamina

by bisnis
September 22, 2023
0

KOMPAS.com - Sebuah unggahan warganet yang mempertanyakan perihal surat rekrutmen penerimaan karyawan dari PT Pertamina (Persero), ramai di media sosial....

Apakah Ada Syarat Minimal IPK untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023?

Apakah Ada Syarat Minimal IPK untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023?

by bisnis
September 20, 2023
0

KOMPAS.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi dibuka hari ini, Rabu...

30 Kutipan Terkenal Abraham Lincoln

30 Kutipan Terkenal Abraham Lincoln

by bisnis
September 18, 2023
0

KOMPAS.com - Abraham Lincoln merupakan Presiden ke-16 Amerika Serikat yang melawan praktik perbudakan. Lahir pada 1809, Lincoln berasal dari keluarga...

Harga, Jadwal, dan Cara Beli Tiket Film NCT 127 1st Tour Neo City: Seoul-The Origin

Harga, Jadwal, dan Cara Beli Tiket Film NCT 127 1st Tour Neo City: Seoul-The Origin

by bisnis
September 17, 2023
0

KOMPAS.com - Grup K-Pop NCT 127 bersiap menghibur penggemar lewat film NCT 127 1st Tour Neo City: Seoul-The Origin. Film tersebut...

Kebakaran di Bromo Akhirnya Padam, Bisakah Rumput di Savana Tumbuh Lagi?

Kebakaran di Bromo Akhirnya Padam, Bisakah Rumput di Savana Tumbuh Lagi?

by bisnis
September 15, 2023
0

KOMPAS.com - Kebakaran yang terjadi di bukit savana Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur sejak Rabu (6/9/2023) akhirnya padam...

Next Post
Kesal Dijadikan Objek Fantasi Seks Seperti Chef Renatta? Ini Saran Psikolog

Kesal Dijadikan Objek Fantasi Seks Seperti Chef Renatta? Ini Saran Psikolog

Gelontorkan Dana PEN Rp 111 Miliar untuk Terumbu Karang, Menteri Edhy Targetkan Serap 11.000 Pekerja

Gelontorkan Dana PEN Rp 111 Miliar untuk Terumbu Karang, Menteri Edhy Targetkan Serap 11.000 Pekerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pimpinan Komisi VII Sarankan Dua Syarat jika WFO 100 Persen Diterapkan pada Industri Ekspor

Pimpinan Komisi VII Sarankan Dua Syarat jika WFO 100 Persen Diterapkan pada Industri Ekspor

August 20, 2021
IMIP tunjukkan kepedulian

Keren! IMIP Tunjukkan Kepedulian untuk Morowali

December 23, 2020
target pemain industri nikel

Target ke Depan Pemain Industri Nikel

May 6, 2021
PT IMIP Apresiasi SDC/Palu Poso

PT IMIP Apresiasi SDC yang Berhasil Jaga Lingkungan Pesisir Morowali

October 9, 2021
Cara Beli Properti Berubah, Mandiri Gelar Pameran Properti Virtual

Cara Beli Properti Berubah, Mandiri Gelar Pameran Properti Virtual

September 9, 2020

MOST VIEWED

  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kontribusi Nyata PT IMIP Terhadap Ekonomi

    58 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Ngaku Jenius Kalau Nggak Bisa Jawab Tebak-Tebakan Logika Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In