KOMPAS.com – Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Namun dalam pelaksanaannya, proses Pilkada harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol Covid-19 dan sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) pun melarang sejumlah kegiatan kampanye di Pilkada 2020.
Kegiatan kampanye yang dilarang yakni yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa seperti konser musik, pentas seni, rapat umum, perlombaan, hingga bazar.
Jika partai politik, pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye nekat menggelar kegiatan kampanye yang dilarang itu, maka ada sanksi yang bakal dikenakan.
Sanksi tersebut diatur dalam pasal 88C Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.
Informasi selengkapnya soal sanksi bagi pihak yang nekat menggelar konser saat Pilkada 2020 dapat disimak di infografik berikut!
Infografik: Kampanye Pilkada 2020, Sanksi jika Nekat Gelar Konser
#INFOGRAFIK #Sanksi #bagi #Pihak #yang #Gelar #Konser #Saat #Pilkada
Klik disini untuk lihat artikel asli