JAKARTA, KOMPAS.com – Pada tahun 2021, cukai rokok akan mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen.
Kenaikan tarif cukai rokok tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
Kementerian Keuangan memberikan kesempatan Ditjen Bea dan Cukai untuk mempersiapkan pita cukai dan melakukan sosialisasi kepada industri.
Berapa rincian kenaikannya?
Simak dalam infografik berikut ini, dirangkum dari artikel :
#INFOGRAFIK #Rincian #Kenaikan #Cukai #Rokok #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli