KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang untuk periode 14-20 September 2021.
Namun Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian aturan yang akan diterapkan pada periode PPKM pekan ini.
Pertama, bioskop akan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota PPKM level 3 dan 2.
Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan menjadi sebuah keharusan.
“Hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021).
Lokasi wisata
Kedua, pemerintah terus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri secara maksimal.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Ketiga, lokasi tempat wisata di level 3 harus dengan prokes ketat dan implementasi PeduliLindungi.
Keempat, penerapan ganjil-genap diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata pada akhir pekan, mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.
Kelima, pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri, yaitu wajib vaksinasi penuh, tes PCR tiga kali, karantina 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan.
Potensi munculnya kasus impor
Luhut juga menyoroti peningkatan mobilitas yang cukup masif di beberapa lokasi wisata, seperti Pantai Pangandaran.
Menurut Luhut, Pantai Pangandaran dipenuhi oleh pengunjung dari Bandung Raya, Tasikmalaya, dan Jabodatek, sehingga berpotensi memunculkan kasus impor bagi daerah tersebut.
Selain itu, Luhut juga mendapati tingkat okupasi hotel di Kawasan Wisata Pangandaran yang mendekati penuh.
“Hal ini berlawanan dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur terkait kapasitas hotel yang diperbolehkan,” jelas dia.
“Untuk itu Pemerintah Pusat terus mendorong agar Pemerintah Daerah memahami dan mengawasi kondisi ini dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pengabaian peraturan mengenai PPKM ini,” tambahnya.
Tren penurunan kasus
Meski tren kasus positif di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan, Luhut menyebut kecepatan vaksinasi dan implementasi PeduliLindungi, serta protokol kesehatan masih tertinggal.
Menurutnya, penurunan level PPKM di banyak kota justru menyebabkan euforia dari masyarakat yang tidak disertai dengan protokol kesehatan.
Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat agar tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Di sisi lain, menurut Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali ini, kasus konfirmasi Covid-19 memang menurun hingga 93,9 persen.
“Hal ini dapat terlihat dari penurunan tren kasus konfirmasi (Covid-19) secara nasional hingga 93,9 persen,” tuturnya.
Secara spesifik, lanjut Luhut, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Jawa-Bali juga turun hingga 96 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu. Selain itu, jumlah kasus aktif Covid-19 saat ini juga sudah turun di bawah 100.000 hingga hari ini.
Daerah PPKM level 4 tersisa 3
Luhut juga mengatakan, tren penurunan kasus infeksi Covid-19 juga diikuti dengan penurunan level sejumlah daerah.
Beberapa daerah yang sebelumnya masih di PPKM level 4 telah turun ke level 3.
Sementara itu, sejumlah daerah lainnya turun dari level 3 ke level 2.
“Dari 11 daerah level 4, berkurang menjadi tiga,” kata Luhut.
(Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa, Dian Erika Nugraheny | Editor: Bayu Galih, Krisiandi)
#Diperpanjang #Ini #Penyesuaian #Aturan #PPKM #Periode #September #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli