KOMPAS.com – Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2020 membuka seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS Kesehatan untuk masa jabatan 2021-2026.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dewan Jaminan Sosial Nasional, Ricky Radius Siregar, membenarkan informasi tersebut.
“Iya betul,” ujar Ricky, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/10/2020).
Informasi mengenai seleksi Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Kesehatan ini juga disampaikan melalui laman resmi DJSN.
Untuk mengikuti seleksi terdapat persyaratan khusus dan umum yang harus dipenuhi calon pelamar.
Persyaratan khusus calon anggota direksi
- Pendidikan minimal S1
- Memiliki kompetensi terkait untuk jabatan Direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, pebankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum dan atau bidang lain.
- Memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 5 tahun berupa pengalaman dalam memimpin entitas, unit kerja, dan atau organisasi profesi.
Persyaratan khusus calon anggota dewan pengawas:
Untuk pelamar Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, sejumlah syararatnya adalah sebegai berikut:
- Pendidikan minimal S1
- Memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 tahun
- Calon anggota Dewan Pengawas dari unsur Pemerintah diusulkan, didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan dan atau Kementerian Keuangan
- Calon Anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pekerja diusulkan oleh pimpinan organisasi pekerja di tingkat nasional yang memenuhi persyaratan keterwakilan dalam lembaga ketenagakerjaan yang bersifat tripartit
- Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemberi Kerja diusulkan pimpinan organisasi pemberi kerja di tingkat nasional.
Persyaratan Umum
Selain persyaratan khusus tersebut, sejumlah persyaratan umum juga harus dipenuhi untuk mengisi lowongan tersebut yakni:
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat Jasmani dan Rohami
- Memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela
- Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial
- Berusia paling rendah 40 tahun dan maximal 60 tahun pada tanggal 15 Desember 2020
- Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik
- Tidak sedang menjadi tersangka atau terdaka dalam proses peradilan
- Tidak pernah dipidanan penjara
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan
- Selama menjabat tidak boleh merangkap jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya
Pendaftaran
Bagi pendaftar yang ingin mengikuti seleksi maka dapat mendaftar secara online melalui laman https://recruitment.lmfebui.com/panselbpjs
Pendaftaran dibuka sejak 1 Oktober 2020, dan akan ditutup pada 5 Oktober 2020 jam 23.59 WIB.
Informasi selengkapnya tentang Seleksi Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan dapat disimak melalui link Seleksi Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Kesehatan .
#Dibuka #Seleksi #Anggota #Dewan #Pengawas #dan #Anggota #Direksi #BPJS #Kesehatan #Minimal #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli