navigasibisnis.com
Wednesday, November 29, 2023
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Tren

Daftar Lengkap Denda Tilang, dari Pelanggaran SIM, STNK, hingga Spion

October 2, 2021
in Tren
0
Daftar Lengkap Denda Tilang, dari Pelanggaran SIM, STNK, hingga Spion
16
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

KOMPAS.com – Setiap pengendara wajib mengemudikan kendaraannya dengan aman dan nyaman saat di jalan raya.

Hal itu untuk memastikan keselamatan diri pengemudi dan orang lain. 

RELATED POSTS

Ada Kantong Kecil di Dalam Saku Celana Jeans, Apa Fungsinya?

7 Manfaat Konsumsi Teh Kayu Manis: Mengurangi Peradangan dan Menurunkan Berat Badan

Salah satu caranya yakni dengan disiplin menaati aturan dan rambu-rambu lalu lintas.

Dilansir dari situs resmi Pusiknas Polri, dijelaskan jenis-jenis pelanggaran berikut denda atau hukuman yang harus dijalani oleh pelanggar lalu lintas.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Jenis pelanggaran dan denda tilangnya

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

 

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).

 

Bagi Anda yang tidak sengaja maupun sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas, nantinya Anda akan didatangi oleh petugas kepolisian dan memberhentikan kendaraan Anda.

Pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukkan jati diri dengan jelas.

Sementara, polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Selain itu, pelanggar juga dapat menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.

Kemudian, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan.

Umumnya, waktu persidangan sekitar 5-10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

#Daftar #Lengkap #Denda #Tilang #dari #Pelanggaran #SIM #STNK #hingga #Spion

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: besaran biaya tilang lalu lintasdaftar denda tilangdaftar denda tilang 2021daftar pelanggaran lalu lintasdenda tilang 2021denda tilang tidak bawa sim stnk helmIndonesiaJokowiprosedur penilangan
ShareTweetSend

Related Posts

Ada Kantong Kecil di Dalam Saku Celana Jeans, Apa Fungsinya?

Ada Kantong Kecil di Dalam Saku Celana Jeans, Apa Fungsinya?

by bisnis
November 28, 2023
0

KOMPAS.com - Jenis celana jeans kebanyakan memiliki kantong kecil di dalam saku celana depan bagian kanan. Kantong ini memiliki ukuran...

7 Manfaat Konsumsi Teh Kayu Manis: Mengurangi Peradangan dan Menurunkan Berat Badan

7 Manfaat Konsumsi Teh Kayu Manis: Mengurangi Peradangan dan Menurunkan Berat Badan

by bisnis
November 26, 2023
0

KOMPAS.com - Teh kayu manis menjadi salah satu racikan minuman tradisional yang nikmat dengan aroma yang menenangkan. Tak hanya itu,...

40 Twibbon dan Ucapan Hari Guru Nasional 2023

40 Twibbon dan Ucapan Hari Guru Nasional 2023

by bisnis
November 24, 2023
0

KOMPAS.com - Peringatan Hari Guru Nasional atau HGN jatuh setiap 25 November. Sejarah Hari Guru Nasional seiring dengan pembentukan Persatuan Guru...

Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Harta Kekayaan Firli Bahuri Rp 22,8 M

by bisnis
November 22, 2023
0

KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri...

3 Resep Seblak yang Bisa Dicoba di Rumah

3 Resep Seblak yang Bisa Dicoba di Rumah

by bisnis
November 21, 2023
0

KOMPAS.com - Seblak merupakan makanan yang berasal dari Jawa Barat. Makanan ini umumnya berisi isian kerupuk dan dibuat dengan aroma...

Next Post
Babak I Man United Vs Everton, Martial Bawa Setan Merah Unggul 1-0

Babak I Man United Vs Everton, Martial Bawa Setan Merah Unggul 1-0

Seniman Denmark Kirim Kanvas Kosong Berjudul “Ambil Uang dan Lari”, Klaim Itu Karya Seni

Seniman Denmark Kirim Kanvas Kosong Berjudul "Ambil Uang dan Lari", Klaim Itu Karya Seni

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PT Bintang Delapan raih Penghargaan Subroto/Dok. ist

Berhasil Jadi Juara 1 di Bidang PNPB Mineral dan Batubara, PT Bintang Delapan Mineral Raih Penghargaan Subroto

September 29, 2021

Nilai Investasi dan Ekspor Besar, Harusnya Perindustrian Indonesia Dijaga

October 21, 2021
PT IMIP Apresiasi SDC/Palu Poso

PT IMIP Apresiasi SDC yang Berhasil Jaga Lingkungan Pesisir Morowali

October 9, 2021
Aksi Donor Darah IMIP/Foto: istimewa

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Aksi Donor Darah IMIP Digelar

October 29, 2021
Sistem pengamanan IMIP baik

Akui Sistem Pengamanan IMIP Baik, Pangkogabwilhan II Imbau Tetap Lakukan Evaluasi

October 22, 2021

MOST VIEWED

  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kontribusi Nyata PT IMIP Terhadap Ekonomi

    58 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Smelter Nikel VDNI Diamuk Massa

    104 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In