KOMPAS.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai tanda kelengkapan mobil atau motor saat melintas di jalan raya.
Pemilik kendaraan wajib membawa dokumen tersebut ketika berkendara. Kemudian apabila STNK hilang maka pemilik kendaraan harus segera mengurusnya.
Kasubdit Regident Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, pemilik kendaraan bisa mengurus STNK hilang di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Ia juga mengingatkan agar pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.
“Aturan terbaru berkaitan dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kepolisian (diatur dalam) PP Nomor 76 Tahun 2020,” ujar Indra kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
https://www.youtube.com/watch?v=xNf0dUH21uI
Dilansir dari laman Polri, ada beberapa berkas yang perlu dipenuhi pemilik kendaraan ketika mengurus STNK hilang.
Berkas sebaiknya disiapkan sebelum berangkat ke Samsat agar tidak mengalami kendala ketika mengurus STNK hilang.
Berikut rinciannya:
- Isi formulir permohonan pengurusan ke samsat terdaftar
- KTP
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi yang diberi kuasa jika diwakilkan
- BPKB
- Surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai
- Surat tanda terima laporan dari Polri terdekat
- Melampirkan hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Cara mengurus STNK hilang
Setelah berkas yang disyaratkan lengkap, ikuti caara di bawah ini ketika mengurus STNK hilang:
- Melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat dan fotokopi hasilnya
- Lampirkan formulir pendaftaran yang sudah diisi
- Mengurus pengecekan blokir dan mengurus Surat Keterangan STNK Hilang di Samsat yang berisi keterangan kebenaran STNK tersebut bahwa STNK tidak diblokir atau tidak dalam pencarian
- Mengurus pembuatan STNK yang baru di loket dengan melampirkan seluruh persyaratan permohonan
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika belum dibayarkan
- Melakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru
- Terbit STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Pemilik kendaraan akan dikenakan tarif penerbitan ketika mengurus STNK hilang.
Simak rincian biaya mengurus STNK hilang di bawah ini:
- Kendaraan roda 2 atau 3 Rp 100.000 per penerbitan
- Kendaraan roda 4 atau lebih Rp 200.000 per penerbitan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Cara #Mengurus #STNK #Hilang #Berikut #Syarat #dan #Biayanya
Klik disini untuk lihat artikel asli