KOMPAS.com – Pinjaman online (pinjol) menawarkan kemudahan peminjaman uang bagi yang membutuhkan.
Namun, perlu diwaspadai adanya pinjol ilegal yang bisa menjerat nasabah dengan bunga tinggi.
Sudah banyak kasus yang bermunculan. Salah satunya seperti yang menimpa seorang guru honorer asal Semarang pada awal Juni lalu.
Bagaimana cara melaporkan keberadaan pinjol ilegal?
Lapor ke sini
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengatakan, masyarakat dapat melaporkan adanya pinjol ilegal melalui sejumlah saluran yang tersedia.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Bisa lewat surat elektronik/email atau melalui kontak resmi OJK.
“Dapat disampaikan melalui surat tertulis, email [email protected], atau telepon ke kontak 157 atau whatsapp OJK 081-157-157-157,” ujar Tongam kepada Kompas.com, Kamis (24/6/2021).
Akan tetapi, jika masyarakat mengalami tindak pidana, Tongam menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.
“Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda atau Polres),” kata dia.
Imbauan polisi
Diberitakan , 8 Maret 2021, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono juga menyarankan hal yang sama.
“Jika terdapat perbuatan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh debt collector agar dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Rusdi.
Pelaporan itu, kata Rusdi, bisa dilakukan dengan datang ke sentra pelayanan kepolisian terdekat.
“Pelapor datang ke sentra pelayanan kepolsian terpadu, yang ada pada polsek, polres, polda, mabes dan laporkan permasalahan yang di hadapi,” kata dia.
Prosedur pelaporan Ancaman dan teror yang dilakukan oleh debt collector tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana siber.
Adapun yang peraturan tentang tindak pidana siber selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).
Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak bagi korban dan Kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:
- Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah tingkat nasional
- Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
- Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
- Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.
Infografik: Tips Terhindar Pinjol Ilegal
#Cara #Melaporkan #Pinjol #Ilegal #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli