KOMPAS.com – Permintaan pembuatan kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran Pencari kerja (AK/I) meningkat di berbagai daerah.
Hal itu salah satunya karena persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis.
“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenai sanksi tegas,” ujar Menaker Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (20/6/2021).
Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.
Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
- Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
1. Datang ke Kantor Disnaker setempat.
2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
4. Anda akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
6. Legalisasi kartu kuning. Pada tahap ini, Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi.
Cara mendaftar kartu kuning di layanan karirhub
Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id.
Selain itu, bisa juga dilakukan dengan mengunduh apikasi SISNAKER di Google PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.
1. Masukan No. KTP/Nomor HP/email beserta Password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang”.
2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari Kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.
Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.
Tentang kartu kuning
Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman.
Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.
Sementara, di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.
Menaker Ida menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Adapun data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.
Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja.
Infografik: Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja
#Cara #dan #Syarat #Dapatkan #Kartu #Kuning #Gratis #untuk #Pencari #Kerja #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli