KOMPAS.com – Bantuan subsidi upah ( BSU) termin II belum disalurkan secara tuntas hingga memasuki Desember 2020.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, mereka yang belum mendapatkan BSU pekerja/buruh kemungkinan termasuk dalam mekanisme pemadanan data yang dilakukan antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak.
Adapun pemadanan data yang dilakukan yakni mengenai kriteria besaran upah.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (27/11/2020), sebanyak 1.198.539 rekening yang tercatat belum mendapatkan BSU lantaran masuk pemadanan data.
Bagaimana laporan terkini terkait pemadanan data BSU pekerja/buruh ini?
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan pemadanan data.
Ia menambahkan, saat ini terkait kebijakan penyaluran akan disampaikan kepada pihak penyelenggaran bantuan yakni Kemnaker.
“Proses pemadanan dengan Ditjen pajak sudah selesai, hasilnya juga sudah disampaikan ke Kemnaker,” ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
“Kebijakan penyaluran dikembalikan ke pemerintah dalam hal ini Kemnaker,” lanjut dia.
Penjelasan Kemnaker
Terkait penyaluran dana, Kemnaker tengah membahas mengenai mekanisme tahapan terakhir BSU pekerja/buruh.
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker Aswansyah mengatakan, harapannya penyaluran BSU yang belum tersalurkan karena pemadanan data dapat rampung di termin II tahap 6.
“Kita penginnya tahap (gelombang) 6 ini tahap pencairan terakhir, biar cepet beres penyalurannya,” ujar Aswansyah saat dihubungi terpisah Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Selain itu, terdapat 151.123 pekerja yang tercatat pada termin I yang belum menerima bantuan BSU, lantaran adanya kendala.
Menurut Aswansyah, penyaluran bantuan dari 151.123 rekening dengan BSU termin II tahap 6 nantinya akan dipisah.
Targetnya sebelum 2021, proses penyaluran BSU pekerja ini harus selesai ketika tutup tahun.
Persyaratan penerima BSU
Bagi mereka yang belum mendapatkan BSU termin II, ia mengimbau agar masyarakat bersabar dan senantiasa memperbarui informasi dari Kemnaker.
Diketahui, mereka yang mendapatkan BSU termin II senilai Rp 1,2 juta yakni pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan.
Berikut persyaratan penerima BSU dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
- Pekerja/buruh penerima gaji atau upah
- Kepesertan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020
- Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta per bulan sesua gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Infografik: Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
#BSU #Belum #Juga #Cair #Ini #Penjelasan #Kemnaker
Klik disini untuk lihat artikel asli