navigasibisnis.com
Tuesday, October 3, 2023
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Tren

Berlaku Mei, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

February 12, 2022
in Tren
0
Hati-hati jika Diminta Mengirim Swafoto KTP saat Lamar Kerja, Ini Alasannya Halaman all
0
SHARES
75
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

KOMPAS.com – Ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) diubah oleh pemerintah. Kini JHT tidak bisa langsung dicairkan.

Hal itu diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

RELATED POSTS

5 Cara Akses Menuju Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung

Peristiwa G30S/PKI: Sejarah, Kronologi, dan Tokohnya

Dikutip dari Sabtu (12/2/2022), di Pasal 3 tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” isi dari Permenaker terbaru tersebut.

Sementara itu aturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, menyebutkan JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Kapan mulai berlaku?

Diberitakan Kompas.tv, Jumat (11/2/2022), dalam Permenaker 2/2022, tertulis bahwa aturan baru tersebut telah diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022.

Selanjutnya akan berlaku setelah tiga bulan setelah diundangkan, yaitu Mei 2022.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” tulis Pasal 15 beleid itu.

Penjelasan BPJamsostek

Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan bahwa JHT baru bisa dicairkan atau diklaim pada usia 56 tahun.

“Benar. Pemerintah telah menerbitkan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004,” kata Dian, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).

Permenaker itu, lanjutnya, menyatakan bahwa program Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Tanggapan KSPI

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan melalui pesan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/2/2022), bahwa dengan adanya Permenaker itu, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

“Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” tegas Said.

Hal itu karena buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan.

“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” kata Said.

Dia mengatakan sebelumnya pemerintah membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

“Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000,” lanjutnya.

Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.

Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.

Dalam waktu dekat KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI. Selain itu KSPI juga membuat petisi di Change.org. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Berlaku #Mei #JHT #Baru #Bisa #Cair #Saat #Usia #Tahun #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: aturan pencairan JHTaturan pencairan JHT terbarubatas umur pencairan BPJSDian Agung SenoajiIndonesiajaminan hari tuajhtJHT BPJS Ketenagakerjaan dicairkan saat usia 56 tahunJHT cair usia 56JHT dicairkan di usia 56 tahunkapan JHT dicairkankapan JHT diklaimManfaat JHTusia pencairan JHT
ShareTweetSend

Related Posts

5 Cara Akses Menuju Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung

5 Cara Akses Menuju Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung

by bisnis
October 2, 2023
0

KOMPAS.com - Kereta Cepat Jakarta Bandung atau Whoosh diresmikan pada Senin, 2 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo.  Kereta cepat...

Peristiwa G30S/PKI: Sejarah, Kronologi, dan Tokohnya

Peristiwa G30S/PKI: Sejarah, Kronologi, dan Tokohnya

by bisnis
September 30, 2023
0

KOMPAS.com - Peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang melibatkan Partai Komunis Indonesia menewaskan sejumlah perwira TNI AD dan petugas polisi.  Tujuh...

Twibbon Hari Jantung Sedunia dan Cara Membuatnya

Twibbon Hari Jantung Sedunia dan Cara Membuatnya

by bisnis
September 28, 2023
0

KOMPAS.com - Setiap 29 September, masyarakat internasional akan memperingati Hari Jantung Sedunia. Peringatan internasional ini bertujuan meningkatkan kesedaran masyarakat dunia...

Mengenal Sistem Otot Manusia, Berikut Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Mengenal Sistem Otot Manusia, Berikut Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

by bisnis
September 27, 2023
0

KOMPAS.com - Otot adalah sebuah jaringan dalam tubuh manusia yang memiliki fungsi utama untuk menggerakkan bagian-bagian tubuh. Sedangkan sistem otot...

20 Kutipan Terkenal Shah Rukh Khan

20 Kutipan Terkenal Shah Rukh Khan

by bisnis
September 25, 2023
0

KOMPAS.com - Shah Rukh Khan merupakan salah satu artis Bollywood yang paling terkenal di dunia. Lahir pada 1965 di New...

Next Post
YLBHI: Warga Wadas Sudah Menolak Pertambangan Sejak Tahun 2013

YLBHI: Warga Wadas Sudah Menolak Pertambangan Sejak Tahun 2013

Dinar Candy Rilis Single Pencandu Wanita, Bahas Tentang Cowok Playboy

Dinar Candy Rilis Single Pencandu Wanita, Bahas Tentang Cowok Playboy

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pimpinan Komisi VII Sarankan Dua Syarat jika WFO 100 Persen Diterapkan pada Industri Ekspor

Pimpinan Komisi VII Sarankan Dua Syarat jika WFO 100 Persen Diterapkan pada Industri Ekspor

August 20, 2021
kendala di sektor industri

Kendala dan Kontribusi di Sektor Industri

March 12, 2021

Nilai Investasi dan Ekspor Besar, Harusnya Perindustrian Indonesia Dijaga

October 21, 2021
Aksi Donor Darah IMIP/Foto: istimewa

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Aksi Donor Darah IMIP Digelar

October 29, 2021
target pemain industri nikel

Target ke Depan Pemain Industri Nikel

May 6, 2021

MOST VIEWED

  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kontribusi Nyata PT IMIP Terhadap Ekonomi

    58 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Ngaku Jenius Kalau Nggak Bisa Jawab Tebak-Tebakan Logika Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In