KOMPAS.com – Kasasi adalah salah satu upaya hukum yang dapat dimanfaatkan terdakwa atau penuntut umum dalam perkara pidana.
Sesuai Pasal 1 angka 12 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa atau penuntut umum berhak tidak menerima putusan pengadilan dengan mengajukan upaya hukum.
Upaya hukum tersebut antara lain banding, kasasi, dan permohonan peninjauan kembali.
Lantas, apa itu kasasi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.
Pengertian tersebut selaras dengan Pasal 88 KUHAP, bahwa Mahkamah Agung (MA) berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi.
Kasasi menjadi upaya hukum bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding atau Pengadilan Tinggi.
Merujuk pada Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung (UU MA), permohonan kasasi dalam perkara pidana dapat diajukan terdakwa atau wakilnya (kuasa hukum) maupun penuntut umum.
Permohonan kasasi diajukan hanya jika pemohon telah menggunakan upaya hukum banding, serta hanya dapat diajukan sebanyak satu kali untuk perkara yang sama.
Pengajuan kasasi
Semua putusan pidana Pengadilan Tinggi dapat dimohonkan kasasi, kecuali terhadap putusan bebas.
Sementara itu, Pasal 245 KUHAP menguraikan, permohonan kasasi disampaikan kepada panitera pengadilan tingkat pertama dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan diketahui terdakwa.
Apabila dalam kurun waktu 14 hari tersebut tidak mengajukan kasasi, maka semua pihak dianggap menerima putusan.
Dengan demikian, putusan dianggap sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, serta dapat segera dieksekusi atau dijalankan.
Selain itu, bagi pemohon kasasi, baik penuntut umum maupun terdakwa, wajib mengajukan memori kasasi.
Memori kasasi adalah dokumen yang memuat alasan permohonan kasasi kepada MA. Memori kasasi ini harus diberikan dalam waktu 14 hari setelah mengajukan kasasi.
Selanjutnya, tembusan memori kasasi tersebut disampaikan oleh panitera kepada pihak lawan.
Pihak lawan atau pihak lain tersebut, berhak mengajukan kontra memori kasasi sebagai balasan untuk memori kasasi.
Putusan kasasi
Pasal 253 KUHAP menjelaskan, pemeriksaan tingkat kasasi oleh MA bertujuan untuk menentukan:
- Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
- Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang.
- Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Selanjutnya, MA dapat memutuskan untuk menolak atau mengabulkan permohonan kasasi, sebagaimana berikut:
- Apabila MA mengabulkan permohonan kasasi, maka MA membatalkan putusan pengadilan tersebut.
- Apabila suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, MA mengadili sendiri perkara tersebut.
- Apabila putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, MA menetapkan disertai petunjuk agar pengadilan yang memutus sebelumnya memeriksanya kembali.
Atau, MA dapat menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat lainnya. - Apabila putusan dibatalkan karena pengadilan atau hakim tidak berwenang mengadili perkara, MA menetapkan pengadilan atau hakim lain untuk mengadili perkara tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Apa #Itu #Upaya #Hukum #Kasasi #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli