KOMPAS.com – Media sosial beberapa hari terakhir tengah ramai perihal aplikasi yang disebut dapat menghasilkan uang tunai hanya dengan menonton video saja.
Salah satu aplikasi tersebut adalah VTube.
Untuk meminilasir kejadian yang tidak diinginkan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) telah memblokir halaman utama VTube.
Sebelumnya, Kominfo juga sudah memblokir aplikasi serupa yakni TikTok Cash.
Berikut 5 fakta dari aplikasi VTube yang kini menjadi sorotan pemerintah?
1. Diblokir Kominfo
Kominfo telah memblokir situs resmi Vtube pada Minggu, (14/2/2021).
Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, OJK meminta Kominfo untuk memblokir situs VTube yang tergabung dalam PT Future View Tech lantaran terindikasi sebagai skema money game.
2. Masih dapat dibuka
Dikutip dari (15/2/2021), meski situs sudah diblokir, namun aplikasi VTube masih dapat dibuka dan masih dapat diunduh di PlayStore (untuk pengguna Android).
Sementara, aplikasi VTube tidak tersedia di AppStore (untuk pengguna iOS).
3. Skema referral
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, dalam aplikasi VTube terdapat skema referral di mana anggota VTube bisa mendapatkan poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung maupun upgrade level misi.
Poin ini juga didapat anggota dari menonton iklan pada VTube.
Menurutnya, skema ini mirip dengan yang digunakan pada usaha penjualan langsung atau yang dikenal multi level marketing (MLM).
Pada skema ini, penggunanya tidak boleh memakainya untuk penawaran jasa.
Diberitakan oleh (15/2/2021), poin yang diperoleh dari menonton iklan itu dapat ditukarkan dengan uang tunai.
4. Poin bisa diperjualbelikan
Selanjutnya, poin yang telah didapatkan anggota dapat diperjualbelikan dan naik peringkat.
Tongam mengatakan, tindakan ini dapat berpotensi merugikan masyarakat.
Kendati demikian, ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan cermat.
Sebab, modus ini biasanya menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat, menjanjikan bonus dari perekrutan orang baru, dan lainnya.
5. Investasi Ilegal
Di sisi lain, Tongam menyampaikan bahwa aplikasi dengan skema dan modus tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.
Ia menyebutkan, legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya.
Kemudian, dapat juga mengecek apakah kegiatan atau produk yang ditawarkan dan ingin diikuti sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait atau belum.
Apabila sudah ada izin, pastikan apakah kegiatannya sesuai dengan izin usaha yang dimiliki atau tidak.
“Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki, padahal kegiatan atau produk yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya,” ucap Tongam.
Terkait perizinan, hal ini tidak selalu berasal dari OJK.
Jika kegiatannya berupa perdagangan, maka izin akan dikeluarkan dari pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ada baiknya masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip legal dan logis sebelum melakukan suatu investasi.
(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Luthfia Ayu Azanella | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Inggried Dwi Wedhaswary)
#Fakta #VTube #dari #Diblokir #Kominfo #hingga #Investasi #Ilegal #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli