navigasibisnis.com
Saturday, May 28, 2022
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Tren

5 Fakta soal SIKM, dari Fungsi hingga Masa Berlakunya…

April 16, 2021
in Tren
0
5 Fakta soal SIKM, dari Fungsi hingga Masa Berlakunya…
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

KOMPAS.com – Pemerintah resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri 2021.

Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, disebutkan bahwa larangan itu berlaku pada 6-17 Mei 2021.

RELATED POSTS

10 Penumpang Lion Air Ditinggalkan Pesawat, YLKI: Harus Ada Kompensasi

Daftar KIP Kuliah

Adapun mereka yang melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

Lantas, apa saja hal yang perlu diketahui terkait SIKM dalam aturan larangan mudik Lebaran 2021?

1. Apa itu SIKM?

Dilansir dari Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, SIKM adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta.

Surat ini diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19.

2. Syarat kondisi yang membutuhkan SIKM

Diketahui, kondisi yang membutuhkan SIKM yakni pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan 2021.

Kemudian, SIKM berlaku bagi masyarakat yang bekerja di sektor non-formal.

“SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada  (9/4/2021).

Adapun persyaratan pelaku perjalanan yang menggunakan SIKM, yakni:

a. Pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawi BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan

b. Pegawai swasta, melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identittas diri calon pelaku perjalanan

c. Pekerja sektor informal, melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan

d. Masyarakat umum non-pekerja, melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan

3. Kriteria masyarakat yang mendapatkan SIKM

Selain itu, ada juga kriteria/ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM, antara lain:

  1. Surat izin perjalanan atau SIKM ini berlaku untuk individual. Artinya satu surat hanya dapat digunakan untuk satu individu yang bersangkutan, tidak kelompok.
  2. Individual yang dimaksud adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas. Di bawah itu, maka tidak memerlukan surat ini.
  3. Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan. Perjalanan yang dimaksud adalah pulang-pergi lintas daerah/provinsi/negara.

Ada perbedaan cara mendapatkan SIKM tahun lalu dengan tahun ini.

Pada 2020, SIKM bisa diperoleh secara online, namun tahun ini masyarakat yang bekerja di sektor non-formal bisa memperoleh SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.

5. Masa berlaku SIKM

Saat melakukan perjalanan, masyarakat wjib membawa print out SIKM.

Surat izin itu berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.

Oleh karena itu, jika seseorang akan kembali melakukan perjalanan di masa pembatasan ini, maka ia harus kembali mengurus surat izin perjalanan/SIKM.

(Sumber: Kompas.com/Rosiana Haryanti, Luthiya Ayu Azanella | Editor: Egidius Patnistik, Rendika Ferri Kurniawan)

#Fakta #soal #SIKM #dari #Fungsi #hingga #Masa #Berlakunya #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: aturan mudik Lebarancara mendapatkan sikmIndonesialarangan mudiklarangan mudik lebaran 2021mudikmudik lebaran 2021pandemi virus coronaSIKMSurat Izin Keluar MasukSurat Izin Keluar Masuk (SIKM)surat izin perjalananvirus corona di Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

10 Penumpang Lion Air Ditinggalkan Pesawat, YLKI: Harus Ada Kompensasi

10 Penumpang Lion Air Ditinggalkan Pesawat, YLKI: Harus Ada Kompensasi

by bisnis
May 28, 2022
0

KOMPAS.com - Sebanyak 10 penumpang maskapai Lion Air harus ditinggal di Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Jumat (27/5/2022) lantaran kapasitas pesawat tidak mencukupi. ...

Daftar KIP Kuliah

Daftar KIP Kuliah

by bisnis
May 26, 2022
0

KOMPAS.com - Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) diluncurkan pemerintah menjadi skema bantuan biaya pendidikan yang bisa digunakan calon...

Cara Mendaftar Twitter dan Membuat Akun Twitter Baru

Cara Mendaftar Twitter dan Membuat Akun Twitter Baru

by bisnis
May 24, 2022
0

KOMPAS.com - Twitter merupakan aplikasi media sosial yang cukup dikenal oleh masyarakat. Dikutip dari , (24/3/2022), Twitter merupakan situs jejaring...

Viral, Video Detik-detik Kereta Api Tabrak Minibus di Semarang

Viral, Video Detik-detik Kereta Api Tabrak Minibus di Semarang

by bisnis
May 23, 2022
0

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video yang menampilkan detik-detik kereta api menabrak minibus, viral di media sosial Instagram, Minggu (22/5/2022).  Dalam video...

Sepak Terjang Achmad Yurianto, Jubir Pertama Penanganan Covid-19

Sepak Terjang Achmad Yurianto, Jubir Pertama Penanganan Covid-19

by bisnis
May 21, 2022
0

KOMPAS.com - Achmad Yurianto, mantan juru bicara penanganan Covid-19 sekaligus mantan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan...

Next Post
Mengenal Motor Milik Marc Marquez dan Arti Kode RC213V

Mengenal Motor Milik Marc Marquez dan Arti Kode RC213V

Marak Penyelundupan Benih Lobster, Ada yang Dibungkus Kangkung

Marak Penyelundupan Benih Lobster, Ada yang Dibungkus Kangkung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Ukraina Kecam Muncul Kapal Angkut 2.700 Ton Logam dari Mariupol ke Rusia

Ukraina Kecam Muncul Kapal Angkut 2.700 Ton Logam dari Mariupol ke Rusia

May 28, 2022
CPNS yang Mengundurkan Diri Bisa Diganti Peserta Seleksi Peringkat di Bawahnya

CPNS yang Mengundurkan Diri Bisa Diganti Peserta Seleksi Peringkat di Bawahnya

May 28, 2022
10 Penumpang Lion Air Ditinggalkan Pesawat, YLKI: Harus Ada Kompensasi

10 Penumpang Lion Air Ditinggalkan Pesawat, YLKI: Harus Ada Kompensasi

May 28, 2022
Fiersa Besari Tetap Hibur Penonton yang Galau di Java Jazz Festival 2022 meski Hujan Turun

Fiersa Besari Tetap Hibur Penonton yang Galau di Java Jazz Festival 2022 meski Hujan Turun

May 27, 2022

MOST VIEWED

  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika

    Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efek Samping Vaksin Covid-19 dan Cara Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Selesai Covid-19, Ilmuwan Prediksi Ancaman Penyakit X, Apa Itu? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In