navigasibisnis.com
Friday, February 26, 2021
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Tekno

Menkominfo: “Pasal Karet” di UU ITE Sudah Konstitusional Halaman all

February 17, 2021
in Tekno
0
Menkominfo: “Pasal Karet” di UU ITE Sudah Konstitusional Halaman all
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengakui bahwa ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kerap dianggap ” pasal karet”.

Dua di antaranya adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Meski demikian, Johnny mengatakan bahwa kedua pasal tersebut sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan terbukti telah sesuai dengan hukum yang berlaku (konstitusional).

RELATED POSTS

HP Akuisisi Brand Aksesori Gaming HyperX Senilai Rp 5 Triliun Halaman all

Duduk Perkara Polemik UU Media antara Pemerintah Australia dengan Facebook dan Google Halaman all

“Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai ‘pasal karet’, telah beberapa kali diajukan uji materiil ke MK serta selalu dinyatakan konstitusional,” ujar Johnny dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (17/2/2021).

Uji materiil ini dilakukan supaya UU ITE sesuai dengan fungsinya, yaitu menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif bagi masyarakat.

Johnny melanjutkan, UU ITE sendiri merupakan hasil kajian dari beragam norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Tanah Air saat ini.

Dasar hukum ranah digital ini sejalan dengan wujud penyusunan perundangan yang dilakukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, misalnya berhubungan dengan ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menambahkan, pemerintah bersama DPR RI sendiri telah melakukan revisi terhadap UU ITE pada tahun 2016 lalu, merujuk pada beberapa putusan MK.

Namun, apabila ada arahan tambahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU ITE atas dasar implementasinya yang ternyata tidak adil, maka ia siap mendukung langkah tersebut.

“Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden,” pungkas Johnny.

Banyak pasal bermasalah

Sebagai informasi, sejak disahkan pada 2008 lalu, UU ITE kerap mendapat kritikan. Sebab, di dalamnya ada sejumlah pasal yang dianggap membatasi kebebasan berekspresi di internet.

Dianggap membatasi karena kerap dijadikan landasan untuk membawa orang-orang yang melontarkan kritik di dunia maya ke ranah hukum, terutama pasal 27 ayat (3) yang disebutkan oleh Johnny tadi.

Johnny sendiri tidak menyebutkan apa saja pasal-pasal yang dianggap sebagai pasal karet dan multitafsir, selain dua pasal tadi.

Namun, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto mengungkapkan ada sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE.

“Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum,” tulis Damar dalam sebuah unggahan Twitter.

Pasal-pasal yang dimaksud damar mencakup Pasal 26 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2, Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat 2a, Pasal 40 ayat 2b, serta Pasal 45 ayat 3.

Untuk diketahui, sejak diresmikan, UU ITE, khususnya pasal 27 ayat 3 sudah menjerat puluhan orang. Sepanjang tahun 2020 lalu saja, SAFEnet mencatat sudah ada 34 kasus yang terjerumus pasal karet ini.

Bisa direvisi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Senin (15/2/2021) kembali mengingatkan bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia, agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Jika ternyata dalam pelaksanaannya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat, Jokowi mengatakan dirinya bisa saja meminta DPR untuk melakukan revisi dan menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE tersebut.

Sebab, menurut Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Jokowi sebagaimana dikutip dari Antaranews, Selasa (16/2/2021).

Belakangan, Jokowi mengungkapkan UU ITE ini banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.

Namun dalam penerapannya, kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk meakukan revisi terhadap UU ITE. Hal tersebut diungkapkan Mahfud melalui sebuah kicauan di Twitter.

“Jika sekarang UU tersebut (UU ITE) dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut,” tulis Mahfud.


#Menkominfo #Pasal #Karet #ITE #Sudah #Konstitusional #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Kominfopasal karetUU ITE
ShareTweetSend

Related Posts

HP Akuisisi Brand Aksesori Gaming HyperX Senilai Rp 5 Triliun Halaman all

HP Akuisisi Brand Aksesori Gaming HyperX Senilai Rp 5 Triliun Halaman all

by bisnis
February 25, 2021
0

KOMPAS.com - Produsen komputer Hewlett-Packard ( HP) mengumumkan akuisisi terhadap HyperX, perusahaan perangkat game yang dimiliki oleh Kingston Technology. Nilai...

Duduk Perkara Polemik UU Media antara Pemerintah Australia dengan Facebook dan Google Halaman all

Duduk Perkara Polemik UU Media antara Pemerintah Australia dengan Facebook dan Google Halaman all

by bisnis
February 24, 2021
0

KOMPAS.com - Pemerintah Australia memiliki undang-undang baru yang akan mengatur raksasa perusahaan teknologi, seperti Google dan Facebook dalam mengkurasi berita....

5 Fitur Tersembunyi Spotify yang Wajib Diketahui Halaman all

5 Fitur Tersembunyi Spotify yang Wajib Diketahui Halaman all

by bisnis
February 23, 2021
0

KOMPAS.com - Spotify merupakan aplikasi populer yang digunakan untuk mendengarkan lagu atau podcast. Layanan streaming musik ini pertama kali masuk Indonesia...

Huawei Dikabarkan Pangkas Produksi Smartphone Lebih dari Separuhnya Halaman all

Huawei Dikabarkan Pangkas Produksi Smartphone Lebih dari Separuhnya Halaman all

by bisnis
February 23, 2021
0

KOMPAS.com - Huawei dikabarkan mengurangi prosuksi smartphone hingga 60 persen tahun ini. Sebabnya, perusahaan teknologi asal China itu kesulitan mendapatkan...

Klarifikasi WhatsApp soal Kebijakan Berbagi Data dengan Facebook Halaman all

Pengguna WhatsApp Tidak Bisa Baca dan Balas Pesan Jika Tolak Kebijakan Baru Halaman all

by bisnis
February 22, 2021
0

KOMPAS.com - Kebijakan baru WhatsApp soal data pengguna akan mulai berlaku pada 15 Mei mendatang. Kebijakan yang membahas tentang berbagi...

Next Post
Debut Bela Liverpool di Liga Champions, Thiago Pertajam Rekor Istimewa Halaman all

Debut Bela Liverpool di Liga Champions, Thiago Pertajam Rekor Istimewa Halaman all

Kurangi Ketimpangan Ekonomi dan Pendidikan, Bank Permata Gelar UFE Sustainability Forum Halaman all

Kurangi Ketimpangan Ekonomi dan Pendidikan, Bank Permata Gelar UFE Sustainability Forum Halaman all

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

China Bantah Wajibkan Diplomat AS Dites Swab Anal Halaman all

China Bantah Wajibkan Diplomat AS Dites Swab Anal Halaman all

February 25, 2021
[KLARIFIKASI] PCR dan Rapid Test Disebut Tak Tepat Baca Infeksi Virus Halaman all

[KLARIFIKASI] PCR dan Rapid Test Disebut Tak Tepat Baca Infeksi Virus Halaman all

February 25, 2021
Buat Lagu Baru, Anang Hermansyah Nantikan Ashanty Sembuh untuk Duet Halaman all

Buat Lagu Baru, Anang Hermansyah Nantikan Ashanty Sembuh untuk Duet Halaman all

February 25, 2021
Investor Diperkirakan Semakin Agresif Kejar Sukuk Negara

LPI Diklaim Mampu Serap 36.000 Tenaga Kerja di RI Halaman all

February 25, 2021

MOST VIEWED

  • PT IMIP rekrutmen karyawan via online

    New Normal, PT IMIP Rekrut Karyawan via Online

    108 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Live Streaming Barcelona Vs PSG, Rafinha Kembali ke Camp Nou Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT IMIP Serahkan Bantuan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Tambang Indonesia, Siap-siap Cuan Tahun Depan!

    64 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In