KOMPAS.com – Konten nenek mandi lumpur yang ditayangkan oleh sebuah akun di TikTok, menjadi perbincangan di dunia maya.
Pasalnya, konten tersebut menampilkan lansia sebagai pemeran yang akan melakukan challenge guna mendapat hadiah atau uang. Tantangan yang diberikan seperti berendam di sungai, hingga mandi di lumpur.
Meski ramai netizen mengatakan konten tersebut tidak etis, video ini masih beredar di dunia maya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pun turut berkomentar. Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, konten mandi lumpur di TikTok sebenarnya belum masuk dalam kategori konten dilarang secara tertulis.
Kominfo sendiri menentukan konten yang dilarang dalam beberapa kategori, antara lain pornografi, judi online, radikalisme, terorisme, misinformasi hingga hoaks.
Konten-konten yang masuk dalam kategori ini kemudian dievaluasi dan diblokir atau dihapus bila terbukti melanggar ketentuan.
Namun, karena konten mandi lumpur dinilai belum masuk kategori konten yang terlarang, maka tayangannya masih bisa ditemukan di TikTok.
“Konten yang dimaksud ini, yang dikatakan mandi lumpur, itu tidak masuk dalam kategori konten yang dilarang,” kata Usman kepada KompasTekno, Kamis (19/1/2023).
Menunggu surat dari Kementerian Sosial
Meski demikian, Usman mengatakan bahwa Kominfo dapat meminta platform untuk menghapus atau take down, konten yang bersangkutan.
Namun, Kementerian Kominfo harus menunggu surat tertulis dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyatakan konten tersebut sebagai konten terlarang.
Saat ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini baru menerbitkan surat edaran (SE) untuk pemerintah daerah, guna melarang adanya kegiatan mengemis baik secara online maupun offline.
“Kalau misalnya Kemensos mengatakan itu sebagai konten yang dilarang dan mengirim surat kepada Kominfo secara resmi, maka kami juga akan mempertimbangkan. Bukan hanya mengimbau platform, tapi juga akan meminta platform men-take down,” imbuh Usman.
Kemensos sendiri mengategorikan konten mandi lumpur sebagai “eksploitasi”.
Namun, sejauh ini Usman menyatakan Kominfo belum menerima surat permintaan blokir konten mandi lumpur dari Kemensos. Oleh karena itu, konten-konten tersebut masih beredar di media sosial.
Adapun Kominfo secara umum sudah mengimbau platform media sosial agar selektif dalam memilah konten yang ditampilkan dalam aplikasi.
Usman juga menyatakan Kominfo berulang kali mengimbau platform media sosial agar menghindari konten yang kontroversial. Hanya saja pesan ini hanya disampaikan melalui media, bukan secara tertulis.
Tanggapan TikTok Indonesia
TikTok Indonesia sebenarnya tidak membatasi pengguna di semua usia, termasuk lansia, membuat konten atau melakukan siaran langsung di TikTok Live.
Namun, mereka meminta pengguna untuk sadar diri dan tidak membuat konten yang membahayakan keselamatan mereka sendiri, begitu juga pengguna lainnya.
“Sehubungan fenomena tersebut (mandi lumpur), kami sangat prihatin atas konten tersebut. TikTok tidak menyarankan anggota komunitas untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang dapat membahayakan mereka,” ujar perwakilan TikTok Indonesia ketika dihubungi KompasTekno, Kamis (19/1/2023).
https://www.youtube.com/watch?v=IRtVu4-Zt4A
Selain menghindari konten berbahaya, TikTok Indonesia juga mengimbau para pengguna di TikTok untuk turut berpartisipasi dalam menjaga platform video pendek tersebut sebagai tempat yang aman dan ramah bagi semua orang.
Dengan kata lain, apabila pengguna menemukan konten TikTok atau TikTok Live yang dianggap tidak pantas, mereka bisa melaporkan konten tersebut dengan fitur yang tersedia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Kominfo #Tunggu #Surat #dari #Kemensos #untuk #Blokir #Konten #Nenek #Mandi #Lumpur
Klik disini untuk lihat artikel asli