navigasibisnis.com
Saturday, June 10, 2023
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Properti

Pengusaha Pusat Belanja Pastikan Akan Mematuhi PSBB Pengetatan

September 13, 2020
in Properti
0
Pengusaha Pusat Belanja Pastikan Akan Mematuhi PSBB Pengetatan
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menegaskan, APPBI akan mematuhi sepenuhnya keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pengetatan yang akan berlaku pada Senin (14/9/2020).

Meskipun diperkirakan tingkat kunjungan masyakarat ke pusat-pusat belanja akan kembali mengalami penurunan akibat restoran dan kafe tidak diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.

RELATED POSTS

Anak Tambang Indonesia, Siap-siap Cuan Tahun Depan!

Ketentuan UU Cipta Kerja di Sektor Perumahan MBR Halaman all

“Keputusan ini adalah langkah maksimal untuk saat ini agar kesehatan masyarakat dapat tetap terjaga dan dunia usaha juga terselamatkan,” ujar Alphonzus menjawab Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Alphonzus mengungkapkan hingga saat ini belum ada rencana perubahan jam operasional.

Dia memastikan pada Senin nanti jam operasional akan berlaku seperti biasa, yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Kendati demikian, dia menjamin, pusat perbelanjaan akan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan lebih ketat, lebih disiplin, dan lebih konsisten.

“Selain itu, kami juga akan selalu melakukan evaluasi setiap saat dan dapat memberlakukan penambahan pembatasan jika memang diperlukan,” imbuh Alphonzus.

Untuk diketahui, pada PSBB Pengetatan ini, pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.

Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar atau dibawa pulang.

Sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta memutuskan memberlakukan PSBB Pengetatan selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.

“Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” ujar Anies.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020. Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

“Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar,” ungkap Anies.

Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.

PSBB pengetatan adalah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi. Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.

Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.

#Pengusaha #Pusat #Belanja #Pastikan #Akan #Mematuhi #PSBB #Pengetatan

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Alphonzis WidjajaAniesAPBBIAsosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI)dkiJakartamemberlakukanpengetatanPSBB Pengetatanpusat perbelanjaanpusat perbelanjaan ditutuppusat perbelanjaan ritel
ShareTweetSend

Related Posts

anak-tambang-indonesia

Anak Tambang Indonesia, Siap-siap Cuan Tahun Depan!

by navigasibisnis
December 7, 2020
0

Bagi Anda anak tambang Indonesia yang bergelut di dunia tersebut, siap-siap di tahun depan mendulang cuan. Sebab, menurut laporan dari...

Ketentuan UU Cipta Kerja di Sektor Perumahan MBR Halaman all

Ketentuan UU Cipta Kerja di Sektor Perumahan MBR Halaman all

by bisnis
October 5, 2020
0

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020). Wakil Ketua DPR Azis...

Kuartal III, Akseleran Salurkan Pinjaman Senilai Rp 255 Miliar Halaman all

Kuartal III, Akseleran Salurkan Pinjaman Senilai Rp 255 Miliar Halaman all

by bisnis
October 5, 2020
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan fintech P2P lending, Akseleran, mencatat pertumbuhan penyaluran pinjaman usaha sebesar 42 persen pada Kuartal-III tahun 2020 dibandingkan periode...

Hadirkan Energi Positif, Ini Panduan Menata Ruang Makan dengan Tanaman Halaman all

Hadirkan Energi Positif, Ini Panduan Menata Ruang Makan dengan Tanaman Halaman all

by bisnis
October 3, 2020
0

KOMPAS.com - Ruang makan adalah salah satu ruangan spesial di rumah. Di ruang ini kita berkumpul, menghabiskan waktu dengan keluarga atau...

Tips Segarkan Ruang Kerja Selama WFH dengan Tanaman Halaman all

Tips Segarkan Ruang Kerja Selama WFH dengan Tanaman Halaman all

by bisnis
October 3, 2020
0

KOMPAS.com -  Tanaman memberi kehidupan di manapun ditempatkan, termasuk di dalam rumah. Saat ruang-ruang terasa suram, hadirnya tanaman bisa memberi...

Next Post
7 Gejala Radang Otak yang Perlu Diwaspadai

7 Gejala Radang Otak yang Perlu Diwaspadai

Paw Paw Cafe di Solo, Santai Sambil Main dengan Kucing Lucu

Paw Paw Cafe di Solo, Santai Sambil Main dengan Kucing Lucu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pimpinan Komisi VII Sarankan Dua Syarat jika WFO 100 Persen Diterapkan pada Industri Ekspor

Pimpinan Komisi VII Sarankan Dua Syarat jika WFO 100 Persen Diterapkan pada Industri Ekspor

August 20, 2021
IMIP tunjukkan kepedulian

Keren! IMIP Tunjukkan Kepedulian untuk Morowali

December 23, 2020
Sistem pengamanan IMIP baik

Akui Sistem Pengamanan IMIP Baik, Pangkogabwilhan II Imbau Tetap Lakukan Evaluasi

October 22, 2021
Aksi Donor Darah IMIP/Foto: istimewa

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Aksi Donor Darah IMIP Digelar

October 29, 2021
5 September, Tarif Baru Tol Cipularang dan Padaleunyi Resmi Berlaku

Catat, Tarif Baru Tol Cipularang yang Resmi Berlaku 5 September

September 1, 2020

MOST VIEWED

  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kontribusi Nyata PT IMIP Terhadap Ekonomi

    58 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Ngaku Jenius Kalau Nggak Bisa Jawab Tebak-Tebakan Logika Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In