navigasibisnis.com
Saturday, January 23, 2021
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Properti

Ketentuan UU Cipta Kerja di Sektor Perumahan MBR Halaman all

October 5, 2020
in Properti
0
Ketentuan UU Cipta Kerja di Sektor Perumahan MBR Halaman all
0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

RELATED POSTS

Anak Tambang Indonesia, Siap-siap Cuan Tahun Depan!

Kuartal III, Akseleran Salurkan Pinjaman Senilai Rp 255 Miliar Halaman all

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

 

Khusus di sektor perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR) akan dikelola secara khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan ( BP3).

Ketentuan BP3 tersebut sebagaimana tertuang dalam Bab IX A yang disisipkan di antara Bab IX dan Bab X RUU Cipta Kerja.

Dalam Bab IX A, ketentuan BP3 diatur dalam Pasal 117A dan Pasal 117 B.

Dalam Pasal 117 A ayat 1 disebutkan, Pemerintah Pusat membentuk BP3 untuk mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi MBR.

Selanjutnya, Pasal 117 A ayat 2 dijelaskan, pembentukan BP3 perumahan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) bertujuan untuk mempercepat penyediaan rumah umum dan menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR.

“Kemudian, menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan khusus,” kata Supratman.

Pada Pasal 117 A ayat 3, BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Demi melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Pasal 117A ayat 4 dijelaskan jika BP3 memiliki tugas sebagai berikut:

1. Melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan,

2. Melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum, 

3. Melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian, 

4. Melaksanakan penyediaan tanah bagi perumahan,

5. Melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan,

6. Melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah,

7. Menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta

8. Melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.

Sementara pada Pasal 117 B ayat 1 disebutkan, BP3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117A terdiri atas:

(a) unsur pembina,

(b) unsur pelaksana, dan

(c) unsur pengawas

Pada ayat Pasal 117 B ayat 2, unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf (c) berjumlah lima orang yang proses seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh DPR.

Kemudian, Pasal 117 B ayat 3,pembentuan BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Sementara Padal 117 B ayat 4 diketahui, unsur pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

#Ketentuan #Cipta #Kerja #Sektor #Perumahan #MBR #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3)bp3DPR RIHunianJakartaKeputusan Presidenmasyarakat berpenghasilan rendah (MBR)MBROmnibus Lawpembangunan perumahanperaturan presidenpermukimanperumahanrapat paripurna ruu cipta kerjarumahrumah khususrumah sederhanarumah susunrumah umumRUU Cipta Kerjasarana prasaranasupratman andi agtastanahutilitas umum
ShareTweetSend

Related Posts

anak-tambang-indonesia

Anak Tambang Indonesia, Siap-siap Cuan Tahun Depan!

by navigasibisnis
December 7, 2020
0

Bagi Anda anak tambang Indonesia yang bergelut di dunia tersebut, siap-siap di tahun depan mendulang cuan. Sebab, menurut laporan dari...

Kuartal III, Akseleran Salurkan Pinjaman Senilai Rp 255 Miliar Halaman all

Kuartal III, Akseleran Salurkan Pinjaman Senilai Rp 255 Miliar Halaman all

by bisnis
October 5, 2020
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan fintech P2P lending, Akseleran, mencatat pertumbuhan penyaluran pinjaman usaha sebesar 42 persen pada Kuartal-III tahun 2020 dibandingkan periode...

Hadirkan Energi Positif, Ini Panduan Menata Ruang Makan dengan Tanaman Halaman all

Hadirkan Energi Positif, Ini Panduan Menata Ruang Makan dengan Tanaman Halaman all

by bisnis
October 3, 2020
0

KOMPAS.com - Ruang makan adalah salah satu ruangan spesial di rumah. Di ruang ini kita berkumpul, menghabiskan waktu dengan keluarga atau...

Tips Segarkan Ruang Kerja Selama WFH dengan Tanaman Halaman all

Tips Segarkan Ruang Kerja Selama WFH dengan Tanaman Halaman all

by bisnis
October 3, 2020
0

KOMPAS.com -  Tanaman memberi kehidupan di manapun ditempatkan, termasuk di dalam rumah. Saat ruang-ruang terasa suram, hadirnya tanaman bisa memberi...

Rilis Tombow ABT PRO, Datascrip Bidik Penjualan Satu Juta Unit Halaman all

Rilis Tombow ABT PRO, Datascrip Bidik Penjualan Satu Juta Unit Halaman all

by bisnis
October 3, 2020
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Tombow melalui PT  Datascrip sebagai distributor eksklusif di Indonesia secara resmi melansir produk terbaru Tombow ABT PRO. Produk ini...

Next Post
Menjajal Xiaomi Redmi 9C, Ponsel Baterai 5.000 mAh Harga Rp 1 Jutaan Halaman all

Menjajal Xiaomi Redmi 9C, Ponsel Baterai 5.000 mAh Harga Rp 1 Jutaan Halaman all

Bisakah Bus Pintu Tengah Dibuat Jadi Berpintu Belakang? Halaman all

Bisakah Bus Pintu Tengah Dibuat Jadi Berpintu Belakang? Halaman all

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Vitamin B Kompleks untuk Apa Saja Sih? Ini 4 Manfaatnya

Vitamin B Kompleks untuk Apa Saja Sih? Ini 4 Manfaatnya

January 23, 2021
UPDATE: Sebaran 12.191 Kasus Baru Covid-19, Tertinggi di DKI dengan 3.285 Halaman all

UPDATE: Sebaran 12.191 Kasus Baru Covid-19, Tertinggi di DKI dengan 3.285 Halaman all

January 23, 2021
Sinopsis Snitch, Perjuangan Seorang Ayah Selamatkan Anaknya dari Gembong Narkoba Halaman all

Sinopsis Snitch, Perjuangan Seorang Ayah Selamatkan Anaknya dari Gembong Narkoba Halaman all

January 23, 2021
Suami Siram Istri dengan Air Mendidih gara-gara Dibangunkan untuk Sarapan Halaman all

Suami Siram Istri dengan Air Mendidih gara-gara Dibangunkan untuk Sarapan Halaman all

January 23, 2021

MOST VIEWED

  • PT IMIP rekrutmen karyawan via online

    New Normal, PT IMIP Rekrut Karyawan via Online

    108 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT IMIP Serahkan Bantuan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setangguh Apa Mr P Kuat Berdiri? Hitung Skor Disfungsi Ereksi di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keseruan Feel Koplo Tampil di Stasiun Santuy, Bawakan Lagu Korea hingga India

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In