navigasibisnis.com
Tuesday, April 13, 2021
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Money

RUU Cipta Kerja Mudahkan Penerbitan Sertifikat Halal Halaman all

October 3, 2020
in Money
0
RUU Cipta Kerja Mudahkan Penerbitan Sertifikat Halal Halaman all
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – RUU Cipta Kerja segera akan rampung dalam waktu dekat.

Selain memberikan penyederhanaan dan percepatan proses perizinan usaha di Indonesia, peraturan perundangan ini juga memperluas Lembaga Pemeriksa Halal.

RELATED POSTS

Disebut Beri Upah Rendah ke Kurir, Shopee: Insentif Mitra Sangat Kompetitif

Lengkap, Syarat dan Lokasi Tes ASN Ikatan Dinas STSN

Berdasarkan Omnibus Law ini, pemberian sertifikasi halal dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Pelaku usaha berskala kecil juga mendapatkan kemudahan dengan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Ini karena sertifikasi UMKM akan ditanggung oleh pemerintah.

“Sekarang baik NU dan Muhammadiyah bisa membuat sertifikasi Halal. UU ini dibuat untuk kemaslahatan orang banyak. Saya ingin yang terbaik dan adil untuk rakyat,” kata M Ali Taher, anggota DPR RI komisi VIII DPR dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2020).

Berbagai instrumen kemudahan untuk UMKM dalam pemberian sertifikasi halal itu sudah melalui banyak proses. Termasuk pendapat dari berbagai elemen yang disampaikan sejak beberapa bulan lalu.

Di antaranya, dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah yang menyampaikan sejumlah poin pikiran terkait RUU Ciptaker itu khususnya di sektor perizinan berusaha bidang keagamaan, yang disebut juga Jaminan Produk Halal (JPH).

PBNU dan Muhammadiyah mendukung desentralisasi sertifikasi halal, atau desentralisasi penetapan kehalalan produk. Tetapi, penetapan halal itu dilakukan oleh lembaga-lembaga kredibel, yang kiprahnya sudah terbukti dan mempunyai kapasitas mengeluarkan pendapat keagamaan.

“Memang kemudian timbul pertanyaan. Apakah hal itu tidak membuka peluang adanya ketidakpastian hukum? Tidak sama sekali. Penetapan halal adalah keputusan profesional sebuah lembaga yang tidak bisa dicampuri lembaga yang lain,” sebut Ali Taher.

 

Pengurusan sertifikasi halal juga tidak dilakukan berbelit-belit. Pasalnya, dikhawatirkan akan merepotkan usaha-usaha kecil seperti pedagang gorengan hingga pengusaha warteg.

“Itu juga yang menyebabkan adanya afirmasi kepada pengusaha kecil dan mikro yang diperlukan berbeda dengan usaha menengah dan besar,” imbuhnya.

Dalam pengurusan Jaminan Produk Halal (JPH), usaha kecil dan mikro dalam sertifikasi halal cukup dengan membuat pernyataan kehalalan barang yang diproduksi. Itu saja sudah cukup untuk diberi sertifikat halal.

Ketentuan soal halal diatur dalam Pasal 49 RUU Cipta Kerja. Pasal ini berisi revisi atas beberapa pasal di RUU Jaminan Produk Halal (JPH). Di antaranya, menghapus kewenangan tunggal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan produk halal.

#RUU #Cipta #Kerja #Mudahkan #Penerbitan #Sertifikat #Halal #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: JakartaM ali taherOmnibus Lawproduk halalRilisRUU Cipta Kerjasertifikasi halal
ShareTweetSend

Related Posts

Disebut Beri Upah Rendah ke Kurir, Shopee: Insentif Mitra Sangat Kompetitif

Disebut Beri Upah Rendah ke Kurir, Shopee: Insentif Mitra Sangat Kompetitif

by bisnis
April 13, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Shopee International Indonesia (Shopee) buka suara terkait isu memberi upah rendah kepada kurir Shopee Express. Isu...

Lengkap, Syarat dan Lokasi Tes ASN Ikatan Dinas STSN

Lengkap, Syarat dan Lokasi Tes ASN Ikatan Dinas STSN

by bisnis
April 12, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Siber dan Sandi Negara (BSN) telah membuka pendaftaran untuk Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Politeknik Siber dan...

Erick Thohir: Rasa Bangga Buatan Indonesia Bisa Menggerakan Ekonomi RI

Erick Thohir: Rasa Bangga Buatan Indonesia Bisa Menggerakan Ekonomi RI

by bisnis
April 11, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, memiliki rasa bangga akan produk-produk buatan dalam negeri...

Tol Layang Japek Akan Tutup Sementara untuk Ganti Nama Jadi Sheikh MBZ

Tol Layang Japek Akan Tutup Sementara untuk Ganti Nama Jadi Sheikh MBZ

by bisnis
April 10, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana mengganti nama Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) II Elevated menjadi Jalan Layang Sheikh Mohammed...

Di Usia 30 Tahun Bisa Kumpulkan Uang hingga Rp 100 Juta, Bagaimana Caranya?

Di Usia 30 Tahun Bisa Kumpulkan Uang hingga Rp 100 Juta, Bagaimana Caranya?

by bisnis
April 10, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Reksa dana bisa menjadi salah satu instrumen untuk menambah pundi-pundi kekayaan. Sekalipun kamu berkepala dua alias berumur...

Next Post
Dari Kacamata Safety, Bolehkah Modifikasi Helm Motor? Halaman all

Dari Kacamata Safety, Bolehkah Modifikasi Helm Motor? Halaman all

Kebun Raya Bogor Perkenalkan Tur Wisata Virtual Halaman all

Kebun Raya Bogor Perkenalkan Tur Wisata Virtual Halaman all

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Kasus Suap Pajak di Kalsel, KPK Cari Truk yang Diduga Bawa Barang Bukti

Kasus Suap Pajak di Kalsel, KPK Cari Truk yang Diduga Bawa Barang Bukti

April 13, 2021
Disebut Beri Upah Rendah ke Kurir, Shopee: Insentif Mitra Sangat Kompetitif

Disebut Beri Upah Rendah ke Kurir, Shopee: Insentif Mitra Sangat Kompetitif

April 13, 2021
Dapat Jadwal Vaksinasi Saat Puasa, Apa yang Harus Dipersiapkan?

Dapat Jadwal Vaksinasi Saat Puasa, Apa yang Harus Dipersiapkan?

April 13, 2021
Beda Pesan Penghormatan dari Pangeran William dan Harry untuk Pangeran Philip

Beda Pesan Penghormatan dari Pangeran William dan Harry untuk Pangeran Philip

April 13, 2021

MOST VIEWED

  • PT IMIP rekrutmen karyawan via online

    New Normal, PT IMIP Rekrut Karyawan via Online

    108 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Live Streaming Barcelona Vs PSG, Rafinha Kembali ke Camp Nou Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT IMIP Serahkan Bantuan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Smelter Nikel VDNI Diamuk Massa

    104 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In