ROMA, KOMPAS.com – Konferensi Tingkat Tinggi negara-negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia (KTT G20) menyepakati tarif minimum pajak atas laba perusahaan-perusahaan raksasa global sebesar 15 persen.
Kebijakan tersebut disepakati seiring dengan kekhawatiran banyak regulator perpajakan negara-negara di dunia mengenai kemungkinan perusahaan raksasa global mangkir untuk membayarkan kewajiban perpajakannya.
Hal tersebut dimungkinkan dengan keberadaan negara-negara yang mematok tarif pajak yang cenderung lebih rendah ketimbang negara lain.
Dilansir dari BBC, kesepakatan para pemimpin G20, termasuk Indonesia, termuat di dalam draf kesimpulan pertemuan puncak KTT G20 30-31 Oktober 2021 yang diselenggarakan di Roma, Italia.
Kesepakatan mengenai tarif minimum pajak perusahaan raksasa global tersebut mulanya diusulkan oleh Amerika Serikat. Nantinya, tarif minimum pajak perusahaan raksasa global itu bakal mulai diimplementasikan pada tahun 2023.
Here at the G20, leaders representing 80% of the world’s GDP – allies and competitors alike – made clear their support for a strong global minimum tax. This is more than just a tax deal – it’s diplomacy reshaping our global economy and delivering for our people.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email— President Biden (@POTUS) October 30, 2021
Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen mengatakan, kesepakatan antar negara anggota G20 tersebut merupakan momentum bersejarah bagi peprekonomian global.
Selain itu, tarif minimum pajak perusahaan global sebesar 15 persen juga bakal mengakhiri beragam upaya korporasi global untuk mangkir dari kewajiban perpajakan mereka.
Melalui akun Twitternya, Yellen juga mengatakan, hasil dari kesepakatan para pimpinan G20 tersebut juga bakal menguntungkan bagi pelaku usaha dan pekerja di Amerika Serikat, meski di sisi lain, banyak perusahaan raksasa yang berbasis di AS bakal terkena kebijakan tersebut.
Dilansir dari Al-Jazeera, Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyebut kesepakatan G20 mengenai tarif pajak minimum perusahaan raksasa global tersebut merupakan game changer atau terobosan baru.
“Di sini, pemimpin G20 yang mewakili 80 persen PDB dunia, secara jelas mendukung tarif minimum pajak global,” ujar Biden melalui akun twitternya.
“Ini lebih dari sekadar kesepakatan pajak, ini merupakan bentuk diplokasi untuk membentuk ulang ekonomi dunia serta mengalirkannya untuk rakyat kita,” ujar dia.
Kebijakan perpajakan tersebut merupakan bagian dari rencaha reformasi untuk lebih dari 140 negara. Kebijakan tersebut diharapkan bisa membuat perusahaan multinasional, termasuk di antaranya Google, Amazon, Facebook, Microsoft, dan Apple untuk mangkir membayar pajak dengan membangun kantor pusat di yurisidiksi pajak bertarif rendah.
Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan bakal mengakhiri kompetisi tarif pajak antar negara yang telah terjadi berdekade lamanya untuk menarik investasi asing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Pemimpin #G20 #Sepakati #Tarif #Minimum #Pajak #Perusahaan #Raksasa #Persen #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli