navigasibisnis.com
Friday, January 22, 2021
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Money

Pemerintah Bebaskan Pajak dan Bea Masuk Impor Vaksin Covid-19

December 1, 2020
in Money
0
Pemerintah Bebaskan Pajak dan Bea Masuk Impor Vaksin Covid-19
0
SHARES
7
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Joko Widodo-Ma’ruf Amin membebaskan bea masuk dan pajak impor untuk vaksin Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan dan kepastian pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Direktur Kepabeanan Internasoinal dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat menyatakan, percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang diperlukan dalam pelaksanaan vaksinasi penanggulangan Covid-19.

RELATED POSTS

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Jamsostek Diminta Buat Terobosan Halaman all

Ketua Komisi IV Murka KKP Masih Ekspor Benur Sebelum Aturan PNBP Terbit Halaman all

Aturan mengenai pembebasan bea masuk dan pajak impor Covid-19 telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam PMK tersebut jelas Syarif, pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19.

Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. “Fasilitas dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan,” jelas Syarif dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Selasa (1/12/2020).

Pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan.

Jaminan tidak diperlukan apabila sudah terbit Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan, izin lartas sudah dipenuhi, dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) atau pengeluaran dari Kawasan Berikat (KB) atau Gudang Berikat (GB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Bebas, serta perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Lebih lanjut, Syarif merincikan untuk permohonan fasilitas perpajakan harus diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang.

Adapun beberapa lampiran yang harus dipenuhi yakni jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya, dan izin dari instansi teknis terkait bila barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan. Sedangkan, untuk Badan Hukum atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan, juga harus melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat penugasan/penunjukan serta rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Syarif berharap PMK tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.

“Sehingga dapat terpenuhinya pelaksanaan vaksinasi di dalam negeri serta penanggulangan penyebaran penyakit virus corona dapat segera terealisasi,” ujar Syarif.

#Pemerintah #Bebaskan #Pajak #dan #Bea #Masuk #Impor #Vaksin #Covid19

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: beafasilitasImporvaksinvaksin Covid-19vaksin covid-19 pulihkan ekonomi
ShareTweetSend

Related Posts

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Jamsostek Diminta Buat Terobosan Halaman all

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Jamsostek Diminta Buat Terobosan Halaman all

by bisnis
January 21, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi berharap calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial...

Ketua Komisi IV Murka KKP Masih Ekspor Benur Sebelum Aturan PNBP Terbit Halaman all

Ketua Komisi IV Murka KKP Masih Ekspor Benur Sebelum Aturan PNBP Terbit Halaman all

by bisnis
January 21, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, marah-marah kepada jajaran eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP)...

Bulan Ini, BI Diproyeksi Tahan Suku Bunga 3,75 Persen Halaman all

Bulan Ini, BI Diproyeksi Tahan Suku Bunga 3,75 Persen Halaman all

by bisnis
January 20, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) diproyeksikan menahan suku bunga acuan BI-7 Days Reserve Repo Rate (BI-7DRR) sebesar 3,75 persen...

Merasa Tidak Bersalah, Antam Bakal Lawan Balik Gugatan 1,1 Ton Emas Halaman all

Merasa Tidak Bersalah, Antam Bakal Lawan Balik Gugatan 1,1 Ton Emas Halaman all

by bisnis
January 19, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Tambang Tbk (Persero) akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas gugatan pengusaha asal Surabaya,...

Fakta Utang Pemerintah Era Jokowi yang Kini Tembus Rp 6.074 Triliun Halaman all

Fakta Utang Pemerintah Era Jokowi yang Kini Tembus Rp 6.074 Triliun Halaman all

by bisnis
January 18, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Besarnya defisit APBN membuat utang pemerintah terus mengalami kenaikan. Hingga akhir Desember 2020, utang pemerintah sudah menembus...

Next Post
Menilik Potensi Industri Mobile Gaming di Indonesia Halaman all

Menilik Potensi Industri Mobile Gaming di Indonesia Halaman all

WHO Khawatir 'Amnesia' COVID-19 Jadi Pandemi Baru di Masa Datang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Jaga Tubuh Tetap Fit dan Bugar dengan Olahraga Ringan di Rumah

Jaga Tubuh Tetap Fit dan Bugar dengan Olahraga Ringan di Rumah

January 22, 2021
Biden akan Perpanjang Perjanjian Pembatasan Senjata Nuklir AS-Rusia Halaman all

Biden akan Perpanjang Perjanjian Pembatasan Senjata Nuklir AS-Rusia Halaman all

January 21, 2021
Hasil Cornella Vs Barcelona, Blaugrana Susah Payah dalam Laga 120 Menit Halaman all

Hasil Cornella Vs Barcelona, Blaugrana Susah Payah dalam Laga 120 Menit Halaman all

January 21, 2021
[POPULER TREN] Syarat Perjalanan Saat PPKM Jawa-Bali | RS Penuh di Berbagai Daerah Halaman all

[POPULER TREN] Syarat Perjalanan Saat PPKM Jawa-Bali | RS Penuh di Berbagai Daerah Halaman all

January 21, 2021

MOST VIEWED

  • PT IMIP rekrutmen karyawan via online

    New Normal, PT IMIP Rekrut Karyawan via Online

    108 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT IMIP Serahkan Bantuan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setangguh Apa Mr P Kuat Berdiri? Hitung Skor Disfungsi Ereksi di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keseruan Feel Koplo Tampil di Stasiun Santuy, Bawakan Lagu Korea hingga India

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In