JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, ada 4 RPP yang akan digodok.
RPP yang disusun meliputi pengupahan, Tenaga Kerja Asing (TKA), Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik,” katanya melalui keterangan resminya, saat melaksanakan Kick-Off the Tripartite Meeting “Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Udang Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020).
Lebih lanjut Ida memastikan, dalam penyusunan RPP ini pihaknya akan melibatkan seluruh stakeholder ketenagakerjaan. Termasuk dari serikat pekerja/serikat buruh serta pengusaha. “Minggu ini sudah start. Mudah-mudahan akan bisa selesai lebih cepat dari target,” katanya.
Untuk penyusunan RPP, Ida menyatakan bahwa pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemenaker dan sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
“Sosialisasi kepada pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa metode Omnibus Law telah diterapkan di banyak negara secara parsial. Di Indonesia sendiri, metode yang diterapkan dalam menyusun UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja.
Lebih lanjut kata dia, selama ini penciptaan lapangan kerja formal menurun meskipun investasi mengalami kenaikan. Ia pun menyatakan, UU Cipta Kerja lahir salah satunya untuk mengatasi persoalan tersebut. “Ini adalah salah satu langkah pemerintah, khususnya dari Presiden Jokowi yang harus kita apresiasi,” ujarnya.
#Mulai #Minggu #Ini #Menaker #Rancang #Turunan #Cipta #Kerja
Klik disini untuk lihat artikel asli