JAKARTA, KOMPAS.com – Gadai surat tanah di Pegadaian bisa menjadi solusi saat membutuhkan dana mendesak dalam waktu cepat dan jumlah besar. Selain aman terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses pengajuan gadai surat tanah di Pegadaian juga terbilang mudah.
Meski begitu, nasabah perlu mengetahui apa saja syarat gadai surat tanah di Pegadaian atau syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian agar dana pinjaman bisa segera dicairkan.
Surat tanah atau sertifikat tanah adalah salah satu dokumen yang bisa digadaikan di Pegadaian. Di lembaga Pegadaian, gadai sertifikat tanah disebut juga dengan Rahn Tasjily Tanah.
Rahn Tasjily Tanah adalah produk dari Pegadaian Syariah dengan jaminan berupa sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah setingkat (SHM dan HGB) yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan petani.
Saat ini, Rahn Tasjily Tanah sudah tersedia di berbagai gerai Pegadaian Syariah. Cara kerja dan prinsipnya pun disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
Selain itu, marhun bih atau pinjaman yang diberikan juga terbilang tinggi. Mulai dari Rp 1 juta hingga mencapai Rp 200 juta dengan aturan angsuran yang terbilang fleksibel.
Nasabah bisa memilih sistem angsuran bayar rutin tiap bulan, fleksi sekali bayar, atau angsuran dilakukan berkala setiap beberapa bulan.
Lalu bagaimana prosedur gadai surat tanah di Pegadaian dan apa saja persyaratannya (termasuk syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian)?
Syarat gadai surat tanah di Pegadaian
Dikutip dari laman resminya, berikut beberapa persyaratan harus dipenuhi dan juga disiapkan terkait gadai surat tanah di Pegadaian:
Persyaratan nasabah
- KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari Rp 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
- Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
- Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
- Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
- Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
- Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
- Profesional formal, memiliki izin praktik kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.
- Profesional non formal, tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.
Persyaratan jaminan
Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):
- Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
- Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
- Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha (Syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian):
- Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.
- Bukti bayar PBB tahun terakhir.
- Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
- Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
- Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Bukan jalur hijau.
- Tidak dalam sengketa hukum.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
Sistem pola angsuran
Menariknya, produk Rahn Tasjily Tanah Pegadaian atau gadai surat tanah di Pegadaian menyediakan berbagai pola angsuran yaitu:
- Reguler, yaitu angsuran dibayar rutin tiap bulan dengan tenor 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan.
- Fleksi sekali bayar, yaitu angsuran dibayarkan sekali lunas setelah periode 3, 4, atau 6 bulan sesuai kemampuan.
- Berkala, yaitu pembayaran angsuran dilakukan berkala setiap beberapa bulan. Terdapat pilihan tiap 3, 4, atau 6 bulan yang bisa menyesuaikan kebutuhan. Tenornya dari 12 sampai 36 bulan.
Cara pengajuan gadai sertifikat tanah
Pengajuan gadai sertifikat tanah atau Rahn Tasjily Tanah terbilang mudah. Tahapannya adalah sebagai berikut:
- Datang ke Pegadaian terdekat, baik Pegadaian Syariah atau Pegadaian Konvensional dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Selain melalui cabang Pegadaian terdekat, proses pengajuan juga bisa dibantu oleh tim penjualan Pegadaian.
- Berkas yang diserahkan diverifikasi terlebih dahulu. Kemudian tim Pegadaian akan menghubungi untuk melakukan survey.
- Setelah itu, tim Pegadaian akan menyatakan besaran uang pinjaman maksimal atau marhun bih.
- Jika kita menyetujui nilai marhun bih, maka uangnya bisa diambil di cabang Pegadaian tempat melakukan pengajuan atau ditransfer ke nomor rekening.
Nah, itulah informasi seputar prosedur dan cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian serta persyaratannya. Gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap layanan perbankan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Mau #Gadai #Sertifikat #Tanah #Pegadaian #Cek #Prosedur #dan #Syaratnya #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli