navigasibisnis.com
Sunday, January 29, 2023
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Money

Kemenkop UKM: Draf RUU Perkoperasian Ditargetkan Rampung Oktober 2022

June 21, 2022
in Money
0
Kemenkop UKM: Draf RUU Perkoperasian Ditargetkan Rampung Oktober 2022
0
SHARES
23
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi mengatakan, penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dan penyempurnaannya ditargetkan rampung Oktober 2022.

Draf RUU tersebut segera dirampungkan agar segera dibahas di DPR pada 2023.

RELATED POSTS

Sering Dikira Merek Asing, Siapa Pemilik Holland Bakery Sebenarnya?

Dapat Tambahan Pasokan Gas Bumi dari JTB, Petrokimia Gresik: Ini Menjadi Sangat Penting

“Oktober 2022 paling tidak kami targetkan selesai dan RUU Perkoperasian ke DPR, sehingga tahun depan bisa dibahas di DPR,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Ia menjelaskan, draf RUU yang saat ini tengah disusun Kemenkop UKM ini merupakan pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, ia bilang saat ini UU Perkoperasian lama yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkan undang-undang yang baru.

Namun, ia menyebut seiring perkembangan zaman, UU tersebut memang memerlukan penyempurnaan agar tetap relevan bagi upaya pemberdayaan koperasi.

Zabadi menjelaskan, RUU Perkoperasian yang ada di DPR sebelumnya ada di akhir periode 2019, yang seharusnya sudah ketok palu. Namun sampai saat ini masih tertunda dengan status carry over (pengalihan pembahasan).

Menurut dia, mestinya dengan status carry over tersebut, pemerintah hanya membahas hal yang belum disepakati saja. Namun belakangan, diketahui status carry over tersebut sudah habis masa berlakunya.

“Kemudian ini yang menjadikan harus dibahas dari nol kembali. Tetapi ada beberapa hal yang sudah sampai pembahasan waktu itu. Terutama terkait dengan fungsi pengawasan, keberadaan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) khusus koperasi. Lalu adanya aturan sanksi pidana atas praktik-praktik yang merugikan koperasi, prinsip dan nilai koperasi yang sudah termuat dalam pembahasan sebelumnya,” kata Zabadi.

Berdasarkan keterangan dia, saat ini pembaruan RUU juga menyoal kepailitan koperasi. Sehingga diharapkan nanti saat pembahasan di DPR, kepailitan ini menjadi perhatian.

Ia mengatakan seperti di perbankan maupun asuransi dalam menghadapi permasalahan, mereka tidak bisa menjalani PKPU kecuali lembaga otoritas, seperti yang diatur oleh UU PKPU.

“Padahal koperasi setiap saat bisa saja terancam posisinya. Dua orang cukup bisa mengajukan ke PKPU. Nah ini tentu saja kami ingin adanya equalitas di sini. Di mana keberadaan koperasi khususnya KSP (Koperasi Simpan Pinjam), perlakukannya di dalam kepailitan di sejajar dengan perbankan dan asuransi,” terang dia.

Selanjutnya, Zabadi menuturkan, fungsi pengawasan koperasi juga menjadi keharusan. Mengingat, saat ini koperasi bermasalah yang sudah banyak terjadi.

“Tentu respons secara kelembagaan bagi koperasi, bagaimana ke depan menghadapi tantangan perubahan, lingkungan strategis penting juga kita rumuskan kembali,” tandas Zabadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Kemenkop #UKM #Draf #RUU #Perkoperasian #Ditargetkan #Rampung #Oktober #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Draf RUU PerkoperasianKemenkop UKMkoperasiRUU Perkoperasian
ShareTweetSend

Related Posts

Sering Dikira Merek Asing, Siapa Pemilik Holland Bakery Sebenarnya?

Sering Dikira Merek Asing, Siapa Pemilik Holland Bakery Sebenarnya?

by bisnis
January 29, 2023
0

KOMPAS.com - Toko roti Holland Bakery diserbu warga sejak Sabtu pagi, 28 Januari 2023. Sebab, toko roti ini sedang menebar...

Dapat Tambahan Pasokan Gas Bumi dari JTB, Petrokimia Gresik: Ini Menjadi Sangat Penting

Dapat Tambahan Pasokan Gas Bumi dari JTB, Petrokimia Gresik: Ini Menjadi Sangat Penting

by bisnis
January 27, 2023
0

GRESIK, KOMPAS.com - Tambahan pasokan gas bumi sebesar 15 hingga 17 Million Standard Cubic Feet per Day (Mmscfd) didapat Petrokimia...

Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum

Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum

by bisnis
January 26, 2023
0

KOMPAS.com - Pemerintah terus mendorong wajib pajak pribadi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi...

“Oversupply” Listrik Jadi Tantangan Implementasi EBT di Pulau Jawa

“Oversupply” Listrik Jadi Tantangan Implementasi EBT di Pulau Jawa

by bisnis
January 24, 2023
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan produksi listrik yang berlebihatau oversupply listrik sebesar 5 Giga Watt...

Cara Buka Rekening BCA 2023, Ini Syarat dan Biaya Setoran Awalnya

Cara Buka Rekening BCA 2023, Ini Syarat dan Biaya Setoran Awalnya

by bisnis
January 22, 2023
0

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara membuka rekening BCA sangat mudah. Bahkan, saat ini cara buka rekening BCA sudah bisa dilakukan tanpa...

Next Post
Isu Kesehatan Global yang Disorot WHO di Rapat Menkes G20

Isu Kesehatan Global yang Disorot WHO di Rapat Menkes G20

Afrika Selatan Protes, Merasa Dihukum Dunia karena Temukan Varian Omicron

Naik Lagi! COVID-19 RI 21 Juni Tambah 1.678 Kasus Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PT Bintang Delapan raih Penghargaan Subroto/Dok. ist

Berhasil Jadi Juara 1 di Bidang PNPB Mineral dan Batubara, PT Bintang Delapan Mineral Raih Penghargaan Subroto

September 29, 2021
Pengembangan Kawasan Industri

Kinerja Industri Melejit di 2021 Berkat Pengembangan Kawasan Industri

January 31, 2022
5 September, Tarif Baru Tol Cipularang dan Padaleunyi Resmi Berlaku

Catat, Tarif Baru Tol Cipularang yang Resmi Berlaku 5 September

September 1, 2020
Hilirisasi industri

Catatan Positif di Hilirisasi Industri: Ekspor Besi Baja Rp14.4T

August 27, 2021
pertumbuhan ekonomi di morowali

Ketika Kawasan Industri Kerek Pertumbuhan Ekonomi di Morowali

January 26, 2022

MOST VIEWED

  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kontribusi Nyata PT IMIP Terhadap Ekonomi

    58 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Ngaku Jenius Kalau Nggak Bisa Jawab Tebak-Tebakan Logika Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In