navigasibisnis.com
Thursday, July 7, 2022
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Money

Kemenkop UKM: Draf RUU Perkoperasian Ditargetkan Rampung Oktober 2022

June 21, 2022
in Money
0
Kemenkop UKM: Draf RUU Perkoperasian Ditargetkan Rampung Oktober 2022
0
SHARES
6
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi mengatakan, penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dan penyempurnaannya ditargetkan rampung Oktober 2022.

Draf RUU tersebut segera dirampungkan agar segera dibahas di DPR pada 2023.

RELATED POSTS

Rupiah Sempat Tembus 15.000, Pengusaha: Mengkhawatirkan Kami, Kalau Berlanjut Bisa Alami Krisis Arus Kas

Bank Sinarmas Luncurkan Aplikasi Simobiplus, Apa Saja Keunggulannya?

“Oktober 2022 paling tidak kami targetkan selesai dan RUU Perkoperasian ke DPR, sehingga tahun depan bisa dibahas di DPR,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Ia menjelaskan, draf RUU yang saat ini tengah disusun Kemenkop UKM ini merupakan pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, ia bilang saat ini UU Perkoperasian lama yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkan undang-undang yang baru.

Namun, ia menyebut seiring perkembangan zaman, UU tersebut memang memerlukan penyempurnaan agar tetap relevan bagi upaya pemberdayaan koperasi.

Zabadi menjelaskan, RUU Perkoperasian yang ada di DPR sebelumnya ada di akhir periode 2019, yang seharusnya sudah ketok palu. Namun sampai saat ini masih tertunda dengan status carry over (pengalihan pembahasan).

Menurut dia, mestinya dengan status carry over tersebut, pemerintah hanya membahas hal yang belum disepakati saja. Namun belakangan, diketahui status carry over tersebut sudah habis masa berlakunya.

“Kemudian ini yang menjadikan harus dibahas dari nol kembali. Tetapi ada beberapa hal yang sudah sampai pembahasan waktu itu. Terutama terkait dengan fungsi pengawasan, keberadaan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) khusus koperasi. Lalu adanya aturan sanksi pidana atas praktik-praktik yang merugikan koperasi, prinsip dan nilai koperasi yang sudah termuat dalam pembahasan sebelumnya,” kata Zabadi.

Berdasarkan keterangan dia, saat ini pembaruan RUU juga menyoal kepailitan koperasi. Sehingga diharapkan nanti saat pembahasan di DPR, kepailitan ini menjadi perhatian.

Ia mengatakan seperti di perbankan maupun asuransi dalam menghadapi permasalahan, mereka tidak bisa menjalani PKPU kecuali lembaga otoritas, seperti yang diatur oleh UU PKPU.

“Padahal koperasi setiap saat bisa saja terancam posisinya. Dua orang cukup bisa mengajukan ke PKPU. Nah ini tentu saja kami ingin adanya equalitas di sini. Di mana keberadaan koperasi khususnya KSP (Koperasi Simpan Pinjam), perlakukannya di dalam kepailitan di sejajar dengan perbankan dan asuransi,” terang dia.

Selanjutnya, Zabadi menuturkan, fungsi pengawasan koperasi juga menjadi keharusan. Mengingat, saat ini koperasi bermasalah yang sudah banyak terjadi.

“Tentu respons secara kelembagaan bagi koperasi, bagaimana ke depan menghadapi tantangan perubahan, lingkungan strategis penting juga kita rumuskan kembali,” tandas Zabadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Kemenkop #UKM #Draf #RUU #Perkoperasian #Ditargetkan #Rampung #Oktober #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Draf RUU PerkoperasianKemenkop UKMkoperasiRUU Perkoperasian
ShareTweetSend

Related Posts

Rupiah Sempat Tembus 15.000, Pengusaha: Mengkhawatirkan Kami, Kalau Berlanjut Bisa Alami Krisis Arus Kas

Rupiah Sempat Tembus 15.000, Pengusaha: Mengkhawatirkan Kami, Kalau Berlanjut Bisa Alami Krisis Arus Kas

by bisnis
July 7, 2022
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dalam beberapa waktu terakhir telah berdampak pada pelaku usaha, khususnya...

Bank Sinarmas Luncurkan Aplikasi Simobiplus, Apa Saja Keunggulannya?

Bank Sinarmas Luncurkan Aplikasi Simobiplus, Apa Saja Keunggulannya?

by bisnis
July 5, 2022
0

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) memberikan layanan digital untuk nasabah kelas atas melalui aplikasi mobile banking Simobiplus....

IHSG Diproyeksi Masih Lesu

IHSG Diproyeksi Masih Lesu

by bisnis
July 4, 2022
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksi kembali melemah pada sesi perdagangan awal pekan ini, Senin (4/7/2022). Sebelumnya,...

Mau Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian? Cek Prosedur dan Syaratnya

Mau Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian? Cek Prosedur dan Syaratnya

by bisnis
July 2, 2022
0

JAKARTA, KOMPAS.com – Gadai surat tanah di Pegadaian bisa menjadi solusi saat membutuhkan dana mendesak dalam waktu cepat dan jumlah...

Pemerintah Dinilai Perlu Cepat Turun Tangan Atasi Kenaikan Harga Avtur

Pemerintah Dinilai Perlu Cepat Turun Tangan Atasi Kenaikan Harga Avtur

by bisnis
June 30, 2022
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyoroti dampak kenaikkan harga avtur dan menguatnya kurs dolar Amerika Serikat (AS) ke...

Next Post
Isu Kesehatan Global yang Disorot WHO di Rapat Menkes G20

Isu Kesehatan Global yang Disorot WHO di Rapat Menkes G20

Afrika Selatan Protes, Merasa Dihukum Dunia karena Temukan Varian Omicron

Naik Lagi! COVID-19 RI 21 Juni Tambah 1.678 Kasus Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

5 Fitur Gaming di Oppo Reno 7 4G

5 Fitur Gaming di Oppo Reno 7 4G

July 7, 2022
Kronologi dan Penyebab Asap Putih Tutupi Jalanan Karawaci Tangerang

Kronologi dan Penyebab Asap Putih Tutupi Jalanan Karawaci Tangerang

July 7, 2022
Rupiah Sempat Tembus 15.000, Pengusaha: Mengkhawatirkan Kami, Kalau Berlanjut Bisa Alami Krisis Arus Kas

Rupiah Sempat Tembus 15.000, Pengusaha: Mengkhawatirkan Kami, Kalau Berlanjut Bisa Alami Krisis Arus Kas

July 7, 2022
Perlu Tahu! Jumlah Telur yang Aman Dikonsumsi dalam Sehari

6 Menu Sarapan Tinggi Protein, Cocok untuk Diet

July 6, 2022

MOST VIEWED

  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika

    Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efek Samping Vaksin Covid-19 dan Cara Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Selesai Covid-19, Ilmuwan Prediksi Ancaman Penyakit X, Apa Itu? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In