JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melakukan koordinasi dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait aksi kepolisian melakukan razia ke pelaku usaha penjual makanan beku (frozen food).
Mabes Polri dan Kemenkop UKM sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terkait berbagai perizinan yang diperlukan oleh UMKM.
“Dalam pertemuan dengan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri kami sampaikan bahwa banyak permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro dan kecil terkait dengan izin edar karena yang bersangkutan tidak memiliki izin produksi industri rumah tangga,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih, melalui siaran resminya, Rabu (20/10/2021).
Pada pertemuan yang diselenggarakan, Senin (18/10/2021) kemarin di Kantor Mabes Polri dan diterima oleh Irjen. Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M, tersebut, disampaikan juga sebelumnya telah ada MoU (Nota Kesepahaman) antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, supaya para pelaku usaha mikro dan kecil lebih diupayakan kepada arah pembinaan, bukan kepada penangkapan.
Dari pertemuan tersebut, telah disepakati hasil MoU yang telah di tandatangani, akan ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara unit kerja teknis, dari kedua belah pihak.
“Melalui PKS yang tengah disusun, kami bersama Polri akan mengedepankan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait perizinan-perizinan yang diperlukan oleh UMKM,” ucap Henra.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Lebih lanjut, Henra menambahkan setelah adanya perjanjian kerja sama, Polri akan menerbitkan Petunjuk Arahan (Jukrah) Penanganan UMKM.
Perjanjian kerja sama tersebut juga akan menjadi dasar untuk melakukan sosialisasi bersama KemenKopUKM, Polri dan BPOM kepada Pelaku UMK dan Dinas yang Membidangi Koperasi dan UKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait izin edar bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Henra menambahkan, Mabes Polri juga menyarankan agar disusun klasifikasi jenis pangan yang diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanga dan yang tidak diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
“Semua arahan dari Mabes Polri segera ditindak lanjuti sehingga pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman,” pungkas Henra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Kemenkop #UKM #dan #Polri #Koordinasi #Terkait #Perizinan #Makanan #Beku #oleh #Pebisnis #Rumahan
Klik disini untuk lihat artikel asli