Tidak bisa menampik, kehadiran investor asing memberikan manfaat yang baik bagi sebuah negara, tak terkecuali bagi Indonesia. Dengan masuknya investor asing ke Indonesia, modal baru untuk mendanai sektor yang kekurangan dana jadi mengucur.
Selain itu, lapangan kerja baru akan terbuka luas yang akan menekan angka pengangguran. Tak hanya itu, investor asing yang menanamkan modalnya juga harus tiba dengan memberikan transfer of knowledge dan transfer of technology. Imbasnya, negara dengan segudang potensi ini akan memiliki daya saing yang lebih baik.
Yang paling nyata terlihat adalah meningkatnya pendapatan negara melalui pajak langsung dan bukan pajak. Di satu sisi, penanaman modal asing akan menciptakan hubungan yang stabil dalam lingkup perekonomian antar dua negara atau lebih.
Dapat dikatakan, suntikan dana dari investor asing memberikan manfaat bagi seluruh instrumen negara serta masyarakatnya. Perjanjian kerjasama yang ditawarkan oleh investasi asing sewajibnya disepakati, dan harus dihormati agar investasi dapat berjalan baik kedepannya.
Selain itu, hubungan investor dengan negara sebaiknya jelas dan berjalan beriringan. Salah satu cara agar investor asing bisa ‘rukun’ dengan negara adalah melalui peraturan negara untuk investor asing yang dibuat lebih jelas dan tidak tumpang tindih. Jika hal tersebut selalu terjadi, bisa saja dapat membuat investor enggan menanamkan modalnya lebih lama di Indonesia.
Dengan memegang teguh kesepakatan antara negara dengan investor, maka hubungan keduanya akan berjalan dengan baik, serta sesuai dengan tujuan dan harapan yang diciptakan bersama.
Jika sudah berjalan baik, maka cita-cita Indonesia menuju negara maju yang lebih produktif, yang memiliki daya saing, dan memiliki fleksibilitas yang tinggi dalam menghadapi perubahan zaman dapat terwujud.