navigasibisnis.com
Sunday, January 29, 2023
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Money

Ini Hasil Pertemuan Menaker dengan Pimpinan Serikat Pekerja soal Aturan Baru JHT

February 17, 2022
in Money
0
Ini Hasil Pertemuan Menaker dengan Pimpinan Serikat Pekerja soal Aturan Baru JHT
0
SHARES
21
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengadakan pertemuan dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja untuk membahas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada Rabu (16/2/2022).

Seperti diketahui, dengan berlakunya Permenaker 2/2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

RELATED POSTS

Sering Dikira Merek Asing, Siapa Pemilik Holland Bakery Sebenarnya?

Dapat Tambahan Pasokan Gas Bumi dari JTB, Petrokimia Gresik: Ini Menjadi Sangat Penting

Salah satu pimpinan serikat pekerja yang bertemu Menteri Ketenagakerjaan adalah Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat. Dalam pertemuan tersebut, Mirah menyampaikan tiga hal. Pertama, Permenaker 2/2022 bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dia mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 sesungguhnya sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004, dengan pertimbangan. Pasal 1 ayat 8; Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Pasal 1 ayat 9; Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.

Serta, Pasal 1 ayat 10; Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah.

Dari uraian Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10 UU No 40 Tahun 2004 di atas, tegas dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan peserta adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan diputus hubungan kerjanya (PHK) tidak lagi masuk dalam kategori peserta, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran.

“Sehingga seharusnya pekerja dimaksud tetap diberikan hak untuk memilih kapan akan mengambil manfaat JHT,” ucap Mirah saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (17/2/2022).

Kedua, Mirah menyampaikan kondisi faktual saat ini banyak korban PHK dengan berbagai penyebab, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja.

Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya.

“Ketiga, kami meminta Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker 2/2022,” ujar Mirah.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam pertemuan tersebut menjelaskan terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yag terkait dengan jaminan hari tua dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema jaminan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” kata Ida.

Kenapa saat Permenaker Nomor 2/2022 sudah diundangkan, namun JKP belum efektif? Program JKP ini, kata Ida, sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar.

Untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

Ida juga menerangkan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. Permenaker 2/2002 ini menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk resiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Kata Ida, pada masa transisi ini Kemenaker akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek. Pertama, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh.

Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK.

“Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” terang Ida. (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Menaker Bertemu Pimpinan Serikat Pekerja Bahas JHT, Begini Hasilnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Ini #Hasil #Pertemuan #Menaker #dengan #Pimpinan #Serikat #Pekerja #soal #Aturan #Baru #JHT #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: aturan pencairan JHTaturan pencairan JHT terbaruserikat pekerja
ShareTweetSend

Related Posts

Sering Dikira Merek Asing, Siapa Pemilik Holland Bakery Sebenarnya?

Sering Dikira Merek Asing, Siapa Pemilik Holland Bakery Sebenarnya?

by bisnis
January 29, 2023
0

KOMPAS.com - Toko roti Holland Bakery diserbu warga sejak Sabtu pagi, 28 Januari 2023. Sebab, toko roti ini sedang menebar...

Dapat Tambahan Pasokan Gas Bumi dari JTB, Petrokimia Gresik: Ini Menjadi Sangat Penting

Dapat Tambahan Pasokan Gas Bumi dari JTB, Petrokimia Gresik: Ini Menjadi Sangat Penting

by bisnis
January 27, 2023
0

GRESIK, KOMPAS.com - Tambahan pasokan gas bumi sebesar 15 hingga 17 Million Standard Cubic Feet per Day (Mmscfd) didapat Petrokimia...

Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum

Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum

by bisnis
January 26, 2023
0

KOMPAS.com - Pemerintah terus mendorong wajib pajak pribadi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi...

“Oversupply” Listrik Jadi Tantangan Implementasi EBT di Pulau Jawa

“Oversupply” Listrik Jadi Tantangan Implementasi EBT di Pulau Jawa

by bisnis
January 24, 2023
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan produksi listrik yang berlebihatau oversupply listrik sebesar 5 Giga Watt...

Cara Buka Rekening BCA 2023, Ini Syarat dan Biaya Setoran Awalnya

Cara Buka Rekening BCA 2023, Ini Syarat dan Biaya Setoran Awalnya

by bisnis
January 22, 2023
0

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara membuka rekening BCA sangat mudah. Bahkan, saat ini cara buka rekening BCA sudah bisa dilakukan tanpa...

Next Post
Periksa 2 Pegawai Kemenkeu, KPK Dalami Usulan DID Tabanan

Periksa 2 Pegawai Kemenkeu, KPK Dalami Usulan DID Tabanan

Bocog Pastikan Paralimpiade Musim Dingin Beijing 2022 Gunakan Sistem Gelembung

Bocog Pastikan Paralimpiade Musim Dingin Beijing 2022 Gunakan Sistem Gelembung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

kawasan industri morowali

Saat Pengembangan Kawasan Industri Morowali Diiringi Peningkatan SDM

January 10, 2022
PT Bintang Delapan raih Penghargaan Subroto/Dok. ist

Berhasil Jadi Juara 1 di Bidang PNPB Mineral dan Batubara, PT Bintang Delapan Mineral Raih Penghargaan Subroto

September 29, 2021
IMIP Bahodopi bersihkan lingkungan/Dok. PT IMIP

Dalam Rangka World Cleanup Day 2021 IMIP Lakukan Pengelolaan Sampah di Bahodopi

September 20, 2021
Gara-gara Pandemi, WIKA Beton Rombak Target Besar-besaran

Gara-gara Pandemi, WIKA Beton Rombak Target Besar-besaran

August 27, 2020
Sistem pengamanan IMIP baik

Akui Sistem Pengamanan IMIP Baik, Pangkogabwilhan II Imbau Tetap Lakukan Evaluasi

October 22, 2021

MOST VIEWED

  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kontribusi Nyata PT IMIP Terhadap Ekonomi

    58 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Ngaku Jenius Kalau Nggak Bisa Jawab Tebak-Tebakan Logika Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In