navigasibisnis.com
Tuesday, March 28, 2023
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Money

Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak, Ini Syarat dan Biayanya

October 11, 2022
in Money
0
Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak, Ini Syarat dan Biayanya
0
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak cukup mudah apabila memahami prosedurnya. Namun, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan SIM baru. 

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan.

RELATED POSTS

Lewat Kerjasama Layanan BaaS, BCA Digital Bidik 20.000 Pengguna MRT Jakarta Jadi Nasabah Baru

Sering Dikira Merek Asing, Siapa Pemilik Holland Bakery Sebenarnya?

Pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, tentu wajib memiliki SIM. Identitas ini harus dibawa oleh pengendara setiap kali berkendara. Jika tidak memiliki atau tidak membawa SIM, polisi bisa melakukan penilangan kepada pengendara. 

Lantas, bagaimana jika SIM hilang atau rusak? 

Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, apabila SIM hilang atau rusak, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat. 

Namun sebelum itu, pemilik SIM harus membuat laporan kehilangan SIM terlebih dahulu di kantor polisi terdekat, seperti di Polsek atau Polres. Surat keterangan kehilangan ini menjadi bukti bahwa pelapor pernah memiliki SIM. 

Pemilik SIM juga perlu memastikan bahwa masa berlaku SIM miliknya belum habis atau masih aktif. Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang: 

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek.
  • Fotokopi SIM yang hilang jika ada.
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (proses pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di lokasi Satpas).

Cara mengurus SIM yang hilang

Jika semua dokumen persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang sudah siap, Anda bisa mendatangi kantor Satpas terdekat untuk mengajukan permohonan SIM baru. Berikut tahapan-tahapanya: 

  • Datang ke kantor Satpas terdekat.
  • Ambil formulir pendaftaran dan isi formulir pendaftaran secara lengkap.
  • Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa.
  • Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
  • Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, terdapat biaya yang perlu dibayarkan untuk mengurus SIM hilang. Biaya untuk mengurus SIM hilang sama dengan biaya untuk melakukan perpanjang SIM.

Berikut biaya yang dibayarkan untuk mengurus SIM yang hilang:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000

Demikian informasi seputar cara mengurus SIM yang hilang atau rusak. Secara umum, cara mengurus SIM yang hilang cukup mudah, namun Anda perlu meluangkan waktu pada jam kerja. 

Sumber: Kompas.com (Penulis: Taufieq Renaldi Arfiansyah | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

polri.go.id Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak, lengkap dengan syarat dan biayanya


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Cara #Mengurus #SIM #yang #Hilang #atau #Rusak #Ini #Syarat #dan #Biayanya #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Biaya mengurus SIM hilangCara mengurus SIMcara mengurus SIM hilangSIMsim hilangSurat Izin Mengemudi
ShareTweetSend

Related Posts

Lewat Kerjasama Layanan BaaS, BCA Digital Bidik 20.000 Pengguna MRT Jakarta Jadi Nasabah Baru

Lewat Kerjasama Layanan BaaS, BCA Digital Bidik 20.000 Pengguna MRT Jakarta Jadi Nasabah Baru

by bisnis
January 30, 2023
0

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Digital BCA atau BCA Digital bidik 20.000 pengguna MRT Jakarta dapat menjadi nasabah baru melalui...

Sering Dikira Merek Asing, Siapa Pemilik Holland Bakery Sebenarnya?

Sering Dikira Merek Asing, Siapa Pemilik Holland Bakery Sebenarnya?

by bisnis
January 29, 2023
0

KOMPAS.com - Toko roti Holland Bakery diserbu warga sejak Sabtu pagi, 28 Januari 2023. Sebab, toko roti ini sedang menebar...

Dapat Tambahan Pasokan Gas Bumi dari JTB, Petrokimia Gresik: Ini Menjadi Sangat Penting

Dapat Tambahan Pasokan Gas Bumi dari JTB, Petrokimia Gresik: Ini Menjadi Sangat Penting

by bisnis
January 27, 2023
0

GRESIK, KOMPAS.com - Tambahan pasokan gas bumi sebesar 15 hingga 17 Million Standard Cubic Feet per Day (Mmscfd) didapat Petrokimia...

Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum

Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum

by bisnis
January 26, 2023
0

KOMPAS.com - Pemerintah terus mendorong wajib pajak pribadi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi...

“Oversupply” Listrik Jadi Tantangan Implementasi EBT di Pulau Jawa

“Oversupply” Listrik Jadi Tantangan Implementasi EBT di Pulau Jawa

by bisnis
January 24, 2023
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan produksi listrik yang berlebihatau oversupply listrik sebesar 5 Giga Watt...

Next Post
Klasemen Liga Champions: Juve Potensi Turun Kasta, 2 Klub Inggris di Puncak

Klasemen Liga Champions: Juve Potensi Turun Kasta, 2 Klub Inggris di Puncak

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai Hari Ini, Ini Ketentuannya

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai Hari Ini, Ini Ketentuannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cara Beli Properti Berubah, Mandiri Gelar Pameran Properti Virtual

Cara Beli Properti Berubah, Mandiri Gelar Pameran Properti Virtual

September 9, 2020
Kemenperin Amankan Produksi dan Distribusi Oksigen untuk Keperluan Medis

Ekonomi Kuartal III Melambat, Menperin: Sektor Manufaktur Masih “On The Track”

November 6, 2021
kawasan industri morowali

Saat Pengembangan Kawasan Industri Morowali Diiringi Peningkatan SDM

January 10, 2022
Menperin: Ketersediaan Listrik Sangat Berpengaruh pada Keberhasilan Peta Jalan Making Indonesia 4.0

Menperin: Ketersediaan Listrik Sangat Berpengaruh pada Keberhasilan Peta Jalan Making Indonesia 4.0

November 4, 2020
Pengembangan Kawasan Industri

Kinerja Industri Melejit di 2021 Berkat Pengembangan Kawasan Industri

January 31, 2022

MOST VIEWED

  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kontribusi Nyata PT IMIP Terhadap Ekonomi

    58 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Ngaku Jenius Kalau Nggak Bisa Jawab Tebak-Tebakan Logika Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In