KOMPAS.com – Pemerintah terus mendorong wajib pajak pribadi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Integrasi NIK menjadi NPWP diklaim lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan.
Adapun sinkronasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak pribadi secara mandiri melalui https://pajak.go.id.
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, akses layanan perpajakan memakai NPWP format baru, yakni NIK, akan sepenuhnya berlaku mulai 1 Januari 2024.
Wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP format lama yang tidak terintegrasi NIK hingga Desember 2023 mendatang. Lantas, bagaimana cara cek NIK telah terdaftar NPWP atau belum?
Cara cek NIK sudah terdaftar NPWP
Pengecekan NIK sebagai NPWP cukup mudah dilakukan. Anda dapat mengaksesnya secara online melalui laman pajak.go.id, dengan tata cara berikut:
- Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
- Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
- Lalu klik “Cari”
- Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar
Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Untuk diketahui, pemberlakuan NIK menjadi NPWP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.
https://www.youtube.com/watch?v=MUwg1sUSbos
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Cara #Cek #NIK #Terdaftar #Sebagai #NPWP #atau #Belum
Klik disini untuk lihat artikel asli