navigasibisnis.com
Wednesday, March 29, 2023
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Menuju Era Pelayanan Kesehatan yang Lebih Adil

October 25, 2022
in Kesehatan
0
Menuju Era Pelayanan Kesehatan yang Lebih Adil
0
SHARES
11
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

SETIAP orang tentu mendambakan mendapat layanan kesehatan yang baik saat menderita suatu penyakit.

Dokter ahli, rumah sakit dengan sarana lengkap, dan biaya terjangkau adalah harapan orang yang sedang sakit, agar segera sembuh dan beraktivitas seperti biasa.

RELATED POSTS

7 Cara Mengobati Penyakit Kista secara Alami Tanpa Operasi

3 Cara Mempercepat Metabolisme Tubuh yang Praktis dengan Latihan Duduk

Selama beberapa hari, saya mendapatkan layanan yang cukup memuaskan seperti itu, belum lama ini. Ini tak lain berkat adanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Sebagai peserta BPJS, tidak ada biaya yang harus saya keluarkan untuk layanan prima di rumah sakit besar tempat saya dirawat. Jika ada kekurangan adalah waktu tunggu yang agak lama saat mendapat giliran untuk diperiksa.

Saya yakin, bukan hanya saya yang mendapat layanan demikian. Sebanyak 242 juta orang peserta BPJS Kesehatan (Juni 2022) mempunyai peluang yang sama seperti saya. Tidak ada perbedaan antara saya dan warga lain peserta BPJS.

Namun tentu pernyataan saya itu tidak 100 persen benar. Jelas bahwa ada perbedaan antara pasien kelas 1 dengan pasien kelas 3, yang menjalani rawat inap. Juga antara pasien kelas 1 dengan pasien kelas eksekutif di rumah sakit yang sama.

Semakin tinggi kelas, semakin banyak fasilitas dan kenyamanan yang diperoleh. Banyak orang ingin memilih kelas 1, namun kemampuan finansial memaksa mereka untuk memilih kelas 3.

Di sini ada ketidakadilan, yaitu antara pasien kelas 1 dan kelas 3 di rumah sakit manapun. Perbedaan layanan itu disebabkan oleh perbedaan besar iuran BPJS.

Dari pertimbangan cost of money, perbedaan itu bisa diterima. Yang membayar lebih besar tentu berhak mendapat pelayanan yang lebih baik.

Namun dari sudut pandang kewarganegaraan, setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari negara, tanpa memandang kemampuan finansialnya.

Saya termasuk warga negara yang beruntung. Lokasi kediaman saya di wilayah ibu kota memungkinkan saya mendapat layanan rumah sakit yang jauh lebih baik dari rumah sakit di daerah lain, seperti di kawasan timur Indonesia.

Padahal besar iuran BPJS-nya sama. Terlihat ada ketidakadilan dalam pelayanan kesehatan antarwilayah. Ini tantangan besar yang perlu diatasi oleh pemerintah.

KRIS

Itulah yang ingin dibenahi oleh pemerintah dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dalam konsepnya, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, kelak hanya ada satu kelas untuk setiap peserta BPJS.

Semua pasien menempati kamar yang standar, yaitu 4 orang per kamar. Pengecualian hanya pada pasien penerima bantuan iuran (PBI), dengan kapasitas 6 orang per kamar. Di luar itu, semua sama.

Pemerintah sudah membuat kriteria teknis kamar tersebut, yang berlaku di seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta yang menjadi peserta BPJS, mulai dari luas lantai, material dinding, kelengkapan fasilitas, dsb.

Semua ada 12 kriteria. Dengan kelas tunggal sesuai kriteria tersebut maka setiap warga mendapat fasilitas kamar yang sama, di rumah sakit manapun di negeri ini.

Bagaimana besar iurannya? Tentu ada perubahan, yaitu di antara Rp 42.000 (kelas 3 sekarang) hingga Rp 150.000 (kelas 1).

Sangat mungkin peserta BPJS kelas 3 akan keberatan dengan iuran yang lebih besar. Pemerintah tentu akan mencari solusi yang terbaik.

Bagaimana jika ingin mendapatkan pelayanan yang lebih baik? Hal ini juga bisa, yaitu dengan pindah ke kamar VIP, eksekutif, atau apapun sebutannya.

Namun pasien harus membayar sendiri kekurangannya, atau menggunakan asuransi kesehatan pribadinya.

Hal ini dimungkinkan karena setiap rumah sakit disyaratkan untuk menyediakan kamar untuk peserta BPJS minimal 60 persen dari jumlah kamar untuk rumah sakit pemerintah, dan 40 persen untuk rumah sakit swasta (Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan).

Kamar selebihnya dapat digunakan untuk melayani pasien umum, atau peserta BPJS yang bersedia membayar lebih.

Dengan konsep ini, maka tujuan keadilan sosial dapat tercapai dan kebutuhan pasien untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik dapat terpenuhi.

Pihak rumah sakit juga dapat memperoleh keuntungan finansial dari skema ini. Dengan demikian, pasien dan rumah sakit sama-sama mendapat keuntungan dari kebijakan ini.

Implementasi

Menurut Keppres, pelaksanaan skema KRIS akan dimulai pada 1 Januari 2023 (Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan pasal 84.b).

Untuk itu, pemerintah sudah melakukan berbagai persiapan. Selain membuat regulasi, pemerintah juga melakukan uji coba konsep KRIS pada Juli-Desember 2022, di 5 rumah sakit di berbagai daerah.

Dari hasil uji coba ini, pemerintah akan menyusun rancangan peraturan yang lebih realistis.

Setelah dilakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait, maka kebijakan KRIS dapat direalisasikan secara bertahap mulai 2023 hingga tuntas pada 2025.

Karena kebijakan KRIS memerlukan biaya untuk menata kembali ruang rumah sakit, agar sesuai standar nasional yang ditetapkan, maka perlu ada alokasi anggaran baru dalam APBN dan APBD tahun 2023 dan seterusnya.

Kesiapan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan KRIS ini menentukan kelancaran realisasi kebijakan KRIS.

Jika standarisasi kamar rumah sakit ini terwujud, maka rakyat Indonesia akan mendapatkan hak konstitusionalnya, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Disebutkan secara jelas dalam pasal 19 ayat (1) bahwa, “jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas”.

Prinsip ekuitas inilah yang akan diwujudkan dengan pelaksanaan kebijakan KRIS. Jika berjalan lancar kita akan naik satu tingkat untuk menjadi negara yang berkeadilan sosial. Semoga demikian adanya.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Menuju #Era #Pelayanan #Kesehatan #yang #Lebih #Adil #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: BPJS Kelas 1-3 Dihapusbpjs kelas standarBPJS Kesehatan
ShareTweetSend

Related Posts

7 Cara Mengobati Penyakit Kista secara Alami Tanpa Operasi

7 Cara Mengobati Penyakit Kista secara Alami Tanpa Operasi

by bisnis
January 30, 2023
0

KOMPAS.com - Kista adalah suatu jenis penyakit yang bisa menyerang siapa saja. Kista sendiri merupakan daging tumbuh di bagian tubuh...

3 Cara Mempercepat Metabolisme Tubuh yang Praktis dengan Latihan Duduk

3 Cara Mempercepat Metabolisme Tubuh yang Praktis dengan Latihan Duduk

by bisnis
January 29, 2023
0

KOMPAS.com - Jarang berolahraga dan terlalu lama duduk ketika bekerja bisa membuat badan terasa kaku dan bisa meningkatkan risiko penyakit...

Cara Mencegah Bahaya Nitrogen Cair pada Makanan

Cara Mencegah Bahaya Nitrogen Cair pada Makanan

by bisnis
January 27, 2023
0

KOMPAS.com - Ada sejumlah cara yang harus Anda perhatikan saat mengkonsumsi makanan dengan nitrogen cair. Sejumlah kasus telah terjadi di...

Apakah Boleh Keramas saat Demam?

Apakah Boleh Keramas saat Demam?

by bisnis
January 26, 2023
0

KOMPAS.com - Ketika demam, tubuh biasanya mengeluarkan banyak keringat sehingga sekujur tubuh rasanya lembap dan tidak nyaman. Kondisi ini acapkali...

5 Makanan Berlemak yang Bisa Dikonsumsi Saat Diet

5 Makanan Berlemak yang Bisa Dikonsumsi Saat Diet

by bisnis
January 24, 2023
0

KOMPAS.com - Orang yang sedang diet atau menerapkan pola hidup sehat tetap membutuhkan asupan lemak untuk menunjang gizi dan kesehatannya....

Next Post
Menangani Gigitan Ular Kobra, Apa yang Harus Dilakukan?

Menangani Gigitan Ular Kobra, Apa yang Harus Dilakukan?

Hasil Sevilla Vs Copenhagen: Menang 3-0, Los Nervionenses Jaga Peluang Lolos

Hasil Sevilla Vs Copenhagen: Menang 3-0, Los Nervionenses Jaga Peluang Lolos

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gara-gara Pandemi, WIKA Beton Rombak Target Besar-besaran

Gara-gara Pandemi, WIKA Beton Rombak Target Besar-besaran

August 27, 2020
PT Bintang Delapan raih Penghargaan Subroto/Dok. ist

Berhasil Jadi Juara 1 di Bidang PNPB Mineral dan Batubara, PT Bintang Delapan Mineral Raih Penghargaan Subroto

September 29, 2021
kendala di sektor industri

Kendala dan Kontribusi di Sektor Industri

March 12, 2021
IMIP tunjukkan kepedulian

Keren! IMIP Tunjukkan Kepedulian untuk Morowali

December 23, 2020
Ekonom: Industri Sawit Salah Satu Penopang Ekonomi RI di Tengah Pandemi

Ekonom: Industri Sawit Salah Satu Penopang Ekonomi RI di Tengah Pandemi

August 4, 2021

MOST VIEWED

  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kontribusi Nyata PT IMIP Terhadap Ekonomi

    58 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Ngaku Jenius Kalau Nggak Bisa Jawab Tebak-Tebakan Logika Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In