JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka Ghisca Debora Aritonang melakukan penipuan tiket konser Coldplay mengaku kenal dengan pihak promotor.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo menuturkan, Ghisca sempat ikut war tiket Coldplay saat penjualan online pada Mei 2023.
Ghisca berhasil mendapatkan 39 tiket lalu diserahkan kepada pembeli.
Dia kemudian menawarkan kepada teman-temannya untuk menjadi reseller tiket yang disebutnya sebagai tiket komplimen itu.
“Dijanjikan akan didapat menjelang konser. Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal dari Mei sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara,” kata Susatyo Purnomo Condro, di Polres Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Ghisca yang berusia 19 tahun ditangkap setelah ada enam laporan di Polres Jakarta Pusat.
Total kerugian para pelapor senilai Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket.
“Motifnya untuk mencari keuntungan dan menurut GDA satu tiket itu Rp 250.000,” ujar Susatyo Purnomo Condro.
Ghisca telah menjalani pekerjaan sebagai reseller tiket konser musisi internasional sejak 2022.
Namun kali ini ia tidak bisa memenuhi tiket yang dijanjikan kepada para pembelinya.
Atas kasus ini Ghisca dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Mengaku #Kenal #Promotor #Ghisca #Debora #Aritonang #Janjikan #Tiket #Konser #Coldplay #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli