navigasibisnis.com
Friday, March 31, 2023
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Hype

Kronologi Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra, Instagram Story Berujung Bui

October 26, 2022
in Hype
0
Kronologi Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra, Instagram Story Berujung Bui
0
SHARES
7
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (25/10/2022).

Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

RELATED POSTS

Sinta dan Jojo Dapat Bayaran Terbanyak dari Iklan Sosis

Kiky Saputri Menikah, Pengawas KPK sampai Calon Presiden Hadir

Lalu, bagaimana kasus ini berawal semuanya hingga akhirnya pemilik nama lahir Nikita Mirzani Mawardi itu ditahan?

Instagram story

Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

KOMPAS.com/RASYID RIDHO Nikita Mirzani di Kantor Kejari Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).

Dito lapor polisi

Rupanya unggahan Instagram Story tersebut diketahui oleh Haerul Yusi, yang merupakan Dito Mahendra. Dia kemudian memberitahu kepada majikannya itu.

Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Jemput paksa

Pada Rabu (15/6/2022), Nikita Mirzani membuat heboh jagat maya media sosial karena unggahan Instagram Story-nya yang memperlihatkan sejumlah polisi datang di depan rumahnya.

Pasalnya, penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota itu diketahui sudah tiba di rumah Nikita Mirzani yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sedari pukul 03.00 WIB.

Rupanya, kehadiran kepolisian untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani yang mangkir dari pemeriksaan.

Namun, usaha penyidik Polresta Serang Kota untuk menjemput paksa Nikita Mirzani ke rumahnya sia-sia karena artis tersebut enggan untuk keluar dan menemui polisi.

Setelah gagal melakukan berbagai upaya persuasif untuk membujuk Nikita keluar, petugas pun memutuskan untuk meninggalkan kediaman artis tersebut sekitar pukul 11.15 WIB.

Meski begitu, pada sore harinya, Nikita Mirzani menyambangi Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Salhuteru: Dia Sudah Siap dan Tahu Akan Diperlakukan Tidak Adil

Tersangka

Kejari Serang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (13/6/2022).

Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.

“Sudah, sudah kita terima (SPDP),” tegas Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

“Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi? sebagai tapi terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota),” ucap Rezkinil.

Dua kuasa hukum Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, Yafet Rissy (kanan) dan Luvino Siji Samura (kiri) saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022). KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Dua kuasa hukum Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, Yafet Rissy (kanan) dan Luvino Siji Samura (kiri) saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Mangkir dua kali

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Namun, setelah dua kali pemanggilan Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.

Surat pemanggilan tersebut dilayangkan sebanyak dua kali yakni, pertama pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022).

Restorative justice gagal

Penyidik berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.

Namun upaya damai itu tidak membuahkan hasil karena ketidakhadiran artis yang kerap dipanggil Nyai itu.

Ditangkap

Nikita Mirzani ditangkap penyidik dari Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022) sore.

Kabar penangkapan Nikita Mirzani awalnya terungkap lewat sebuah video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagram-nya.

Penangguhan penahanan

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya harus meninggalkan tiga orang anak di rumah tanpa pendampingan.

Pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor Senin dan Kamis.

Ditahan

Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat hendak ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).

Awalnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejari Serang.

Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB bersama tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.

Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.

Alasan objektif melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Sementara, alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Kronologi #Kasus #Nikita #Mirzani #Dito #Mahendra #Instagram #Story #Berujung #Bui #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: nikita mirzaninikita mirzani ditahanNikita Mirzani Dito Mahendra
ShareTweetSend

Related Posts

Sinta dan Jojo Dapat Bayaran Terbanyak dari Iklan Sosis

Sinta dan Jojo Dapat Bayaran Terbanyak dari Iklan Sosis

by bisnis
January 29, 2023
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Duo Sinta dan Jojo menjadi terkenal setelah video mereka lipsync lagu "Keong Racun" menjadi viral. Pekerjaan di...

Kiky Saputri Menikah, Pengawas KPK sampai Calon Presiden Hadir

Kiky Saputri Menikah, Pengawas KPK sampai Calon Presiden Hadir

by bisnis
January 28, 2023
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernikahan komika Kiky Saputri dan Muhammad Khairi digelar Sabtu (28/1/2023). Akad nikah dan resepsi yang berlangsung di...

Lirik Lagu Brighter Days, Singel Baru dari Blessing Offor

Lirik Lagu Brighter Days, Singel Baru dari Blessing Offor

by bisnis
January 26, 2023
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi asal Amerika Serikat, Blessing Offor, merilis singel baru berjudul "Brighter Days". Singel baru bergenre pop tersebut...

Wendy Red Velvet dan MeloMance Kolaborasi dalam Lagu Miracle

Wendy Red Velvet dan MeloMance Kolaborasi dalam Lagu Miracle

by bisnis
January 25, 2023
0

KOMPAS.com - Wendy Red Velvet dan duo grup MeloMance berkolaborasi merilis karya baru, sebuah lagu berjudul "Miracle". Dilansir Soompi, Rabu...

Profil Pemain Film Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang

Profil Pemain Film Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang

by bisnis
January 23, 2023
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang merupakan film bergenre drama keluarga dan percintaan yang segera tayang di...

Next Post
Kriteria Pengujian Obat Sirup Terkait Kandungan Etilen Glikol

Kriteria Pengujian Obat Sirup Terkait Kandungan Etilen Glikol

Menakar Prospek Industri Asuransi di Tengah Potensi Resesi Global 2023

Menakar Prospek Industri Asuransi di Tengah Potensi Resesi Global 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PT IMIP Apresiasi SDC/Palu Poso

PT IMIP Apresiasi SDC yang Berhasil Jaga Lingkungan Pesisir Morowali

October 9, 2021
kawasan industri morowali

Saat Pengembangan Kawasan Industri Morowali Diiringi Peningkatan SDM

January 10, 2022
pertumbuhan ekonomi di morowali

Ketika Kawasan Industri Kerek Pertumbuhan Ekonomi di Morowali

January 26, 2022
Hilirisasi industri

Catatan Positif di Hilirisasi Industri: Ekspor Besi Baja Rp14.4T

August 27, 2021
industri dan lingkungan

Kesepadanan Antara Industri dan Lingkungan

April 7, 2021

MOST VIEWED

  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kontribusi Nyata PT IMIP Terhadap Ekonomi

    58 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Ngaku Jenius Kalau Nggak Bisa Jawab Tebak-Tebakan Logika Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In