JAKARTA, KOMPAS.com – Penyanyi Zulkifli atau Zul Zivilia kini kembali berkarya meski sedang berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Jawa Barat.
Zul dengan band-nya di lapas serta Zivilia kerap kali diundang di acara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Sang istri, Retno Paradinah, mengatakan, Zul meminta dirinya menebus gitar yang pernah ia gadai.
Mengingat tiap manggung, Zul kerap memegang gitar atau keyboard.
“Saya sekarang dikasih tugas sama Kak Zul karena dia manggung itu kan megang gitar, apalagi sudah perform bawa nama Zivilia, dia kan main gitar,” ujar Retno di daerah Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).
“Nah itu dia minta gitarnya yang kemarin dijual dan digadaikan itu gimana caranya bisa balik lagi karena ada beberapa gitar yang saya gadai, diminta ditebusin gitarnya karena kan keterbatasan, mungkin alat musiknya kurang bagus,” lanjut Retno.
Retno mengatakan, ia kini tengah mengumpulkan uang agar bisa menebus gitar Zul.
Kata Retno, dahulu beberapa gitar Zul ia gadai dengan harga sekitar Rp 5 juta hingga Rp 9 juta.
“Ada sih usaha coba gimana cara nebusnya, ya tapi ngumpulin dana dulu, karena kan enggak sedikit,” ucap Retno.
Retno bersyukur karena kini Zul dibolehkan kembali berkarya.
Bahkan kata Retno, suaminya sudah tiga kali manggung selama berada di penjara di acara-acara Kemenkumham.
“Senang banget pastinya, istilahnya juga membantu kegiatan di lapas ya, itu katanya ada remisi tambahan. Jadi syukur Alhamdullilah dia mau berkarya lagi, dan mau membagikan pengetahuan dia di dunia musik di lapas,” ujar Retno.
“Enggak ada bayaran, itu kan acaranya dia. Ya dia sih bilang ini bayaran paling mahal selama dia manggung di luar, karena dia bisa lihat jalan tol, mobil baru,” tutur Retno.
Kasus Zul Zivilia berawal dari penangkapannya pada 1 Maret 2019 di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Zul ditangkap saat sedang menimbang dan membungkus sabu dengan berat 9,54 kilogram dan 24.000 butir ekstasi dalam sejumlah plastik klip.
Akibat perbuatannya, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan Zul adalah karena telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.
Setelah menjalani sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar pada Zul Zivilia, Rabu (18/12/2019). Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Kembali #Manggung #Zul #Zivilia #Minta #Sang #Istri #Tebus #Gitarnya #yang #Pernah #Digadai #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli