JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ammar Zoni mendapatkan hukuman penjara selama satu tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah di jalani,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Menurut JPU, Ammar terbukti telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1.
JPU juga meminta Ammar untuk menangung biaya perkara sebesar Rp 5.000 dan tetap ditahan untuk menjalani sisa masa tahanan.
“Menyatakan Saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” ujar JPU.
Sebelumnya diberitakan, JPU telah mendakwa Ammar Zoni atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Bahwa perbuatan yang dilakukan bersama-sama dengan perceraian Mustakim dan terdakwa Rahmat Hidayat termasuk dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat atau instansi yang berwenang,” kata salah satu JPU.
Jaksa menjelaskan, dalam kasus ini yang awalnya ingin membeli sabu adalah sopir Ammar yakni Mustakim.
Mendengar hal tersebut, Ammar ingin ikut membeli sabu dan menitipkan uang sebesar Rp 1,5 juta.
Mustakim dan temannya bernama Rahmat Hidayat langsung menuju daerah Boncos, Jakarta Pusat.
Namun, perjalanan pulang mereka dihentikan dan digeledah oleh polisi. Setelah diinterogasi, Mustakim dan Rahmat mengaku salah satu sabu itu adalah titipan Ammar Zoni.
Polisi pun langsung berangkat untuk menangkap Ammar Zoni yang ternyata berada di rumah orangtuanya di Bogor, Jawa Barat.
Ammar yang ditangkap pada pukul 23.00 WIB juga langsung mengakui salah satu sabu tersebut adalah titipannya dengan maksud untuk dipakai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Ammar #Zoni #Dituntut #Tahun #Penjara
Klik disini untuk lihat artikel asli