JAKARTA, KOMPAS.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo telah menolak wilayahnya digunakan untuk pertambangan sejak tahun 2013.
Adapun pemerintah berencana menggunakan Wadas sebagai lokasi penambangan bahan material untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.
“Penolakan warga itu sudah sangat panjang, tidak hanya tahun ini saja tapi sudah sejak tahun 2013,” ucap Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dalam diskusi virtual bertajuk Bekerjanya Hukum Represif-Belajar dari Kasus Wadas, yang diadakan oleh LP3ES, Sabtu (12/2/2022).
Isnur mengungkapkan, penolakan itu dilakukan warga sejak proses sosialisasi pertama berlangsung.
Namun, kala itu warga diminta untuk melakukan penandatanganan oleh pihak tertentu.
“Tanda tangan itu kemudian dianggap sebagai persetujuan dan itu membuat warga merasa aneh, kenapa ada anggapan seperti itu,” ceritanya.
Isnur menjelaskan, alasan utama terjadinya penolakan karena proses penambangan batu di Desa Wadas akan mematikan sumber air untuk kehidupan masyarakat, termasuk mengganggu pertanian.
Padahal, penghasilan warga Wadas dari sektor pertanian cukup besar.
“Keuntungan warga dari lestarinya alam itu tidak kecil, sangat besar, miliaran rupiah setiap tahunnya. Di Wadas terkenal duren, petai dan produk-produk lain dari pertanian,” tutur Isnur.
Isnur menyayangkan hal itu tidak menjadi perhatian pemerintah yang kekeh menjadikan Desa Wadas sebagai lokasi pertambangan.
“Dan itu tidak dihitung sebagai kebahagiaan, sebagai sumber kehidupan warga dan itu akan hilang dengan hancurnya alam mereka,” kata dia.
Dalam pandangan Isnur, warga menolak karena telah teredukasi akan ada kerusakan alam akibat adanya penambangan.
“Karena di Purworejo itu (lokasi pertambangan) bukan hanya di Wadas tapi ada juga di wilayah lain dan aktivitas itu berdampak pada lingkungan hidup,” pungkas dia.
Diketahui sebanyak 64 warga Desa Wadas ditangkap oleh aparat kepolisian pada Selasa (8/2/2022).
Penangkapan itu terjadi ketika ratusan aparat gabungan memasuki Desa Wadas untuk mengawal petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan pertambangan.
Peristiwa itu menjadi perhatian publik karena berbagai video pengepungan aparat kepolisian pada warga hingga proses penangkapan viral di media sosial.
Warga yang ditangkap saat ini diketahui telah dilepaskan oleh pihak kepolisian Polres Purworejo.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun telah meminta maaf dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan terjadi lagi di Desa Wadas.
Ia juga ingin bisa berdialog dengan masyarakat Wadas untuk mengetahui apa yang sebenarnya mereka rasakan.
Di sisi lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengadakan pertemuan dengan Ganjar, Jumat (11/2/2022) di Semarang, Jawa Tengah.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut telah mengevaluasi sejumlah kebijakan Pemprov Jawa Tengah terkait penanganan persoalan di Desa Wadas.
Beka mengatakan, pihaknya meminta agar pendekatan keamanan tidak lagi digunakan serta meminta Pemprov Jawa Tengah untuk menyiapkan langkah-langkah penyelesaian konflik persoalan di Wadas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#YLBHI #Warga #Wadas #Sudah #Menolak #Pertambangan #Sejak #Tahun #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli