JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi mengaku mengenalkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju kepada mantan Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Supriyadi menuturkan, perkenalan itu terjadi di kediaman Azis di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan pada Februari 2020.
“Beliau (Azis) tanya kondisi saya, terus pekerjaan. Saya katakan bahwa saya ke Jakarta karena ada pemeriksaan saksi-saksi, lalu beliau tanya ‘ini namanya siapa?’. Saya katakan. ’Yang bersangkutan kerja di KPK’,” ujar Supriyadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/9/2021), dikutip dari Antara.
Dalam keterangannya, Supriyadi mengaku pertemuan itu berlangsung tidak lama, hanya sekitar 5 sampai 10 menit. Kemudian, pertemuan kedua terjadi pada April 2020.
“Pertemuan di Jalan Hang Tuah juga sama, karena saat itu saya juga mengunjungi anak saya yang mondok,” ucap dia.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Kala itu Supriyadi mendengar bahwa Robin menyapa Azis dengan sebutan bapak asuh. Kemudian Azis dan Robin berinisiatif saling bertukar nomor ponsel.
“Pak Azis minta duluan, tetapi tujuannya untuk apa saya tidak tahu,” kata Supriyadi.
Pertemuan ketiganya terjadi pada Mei 2020. Kendati demikian Supriyadi mengaku tak pernah tahu jika setelah pertemuan tersebut keduanya sering berjumpa untuk membahas suatu perkara.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wahyu Dwi Oktavianto sempat menanyakan soal keterangan Supriyadi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Jaksa menanyakan keterangan Supriyadi dalam BAP, yakni kemungkinan pertemuan Azis dan Robin terkait dengan perkara di KPK.
Dalam BAP, Supriyadi menyebut ditanya oleh Azis, pada Februari 2019, apakah memiliki teman yang bekerja di KPK.
“Ada teman se-letting saya di KPK,” sebut Supriyadi dalam BAP.
Namun dalam BAP itu, Supriyadi menegaskan bahwa ia menduga Azis ingin memiliki kenalan orang di KPK, tetapi Azis tidak pernah menjelaskan secara rinci terkait perkara apa.
Supriyadi kemudian membenarkan keterangannya yang ada dalam BAP tersebut.
Dalam perkara ini, Robin dan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain, didakwa menerima uang suap terkait pengurusan perkara di KPK hingga 11,5 miliar.
Dalam dakwaan jaksa, uang itu diterima dari sejumlah pihak, salah satunya Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Azis dan Aliza diduga memberi uang suap terkait kepengurusan perkara di Lampung Tengah senilai Rp 3,613 miliar pada Robin dan Maskur.
KPK juga telah menetapkan Azis sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021).
Azis menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Lampung Tengah.
#Wakil #Kasatreskrim #Polrestabes #Semarang #Kenalkan #Stepanus #Robin #Azis #Syamsuddin
Klik disini untuk lihat artikel asli