navigasibisnis.com
Tuesday, April 13, 2021
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tommy Sumardi, Perantara di Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Dituntut 1,5 Tahun Penjara Halaman all

December 15, 2020
in Berita, Nasional
0
Tommy Sumardi, Perantara di Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Dituntut 1,5 Tahun Penjara Halaman all
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Di mata JPU, Tommy dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

RELATED POSTS

Kasus Suap Pajak di Kalsel, KPK Cari Truk yang Diduga Bawa Barang Bukti

Beda Pesan Penghormatan dari Pangeran William dan Harry untuk Pangeran Philip

“Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/12/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Tommy dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan adalah Tommy dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Sementara, yang meringankan adalah Tommy dianggap telah mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama.

Jaksa juga menilai Tommy telah memberi keterangan atau bukti yang signifikan untuk mengungkap tindak pidana dan pelaku lain.

Maka dari itu, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tommy sebagai justice collaborator (JC).

“Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” ungkap jaksa.

Dalam kasus tersebut, Tommy didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi.

Dua jenderal polisi yang dimaksud adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Berdasarkan dakwaan, terjadi beberapa kali penyerahan uang dari Djoko Tjandra kepada Napoleon dan Prasetijo terkait kepengurusan red notice tersebut.

Untuk Napoleon, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Sementara, JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.

Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.

#Tommy #Sumardi #Perantara #Kasus #Red #Notice #Djoko #Tjandra #Dituntut #Tahun #Penjara #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: JakartaKasus Djoko Tjandrared notice djoko tjandratommy sumardi
ShareTweetSend

Related Posts

Kasus Suap Pajak di Kalsel, KPK Cari Truk yang Diduga Bawa Barang Bukti

Kasus Suap Pajak di Kalsel, KPK Cari Truk yang Diduga Bawa Barang Bukti

by bisnis
April 13, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait kasus...

Beda Pesan Penghormatan dari Pangeran William dan Harry untuk Pangeran Philip

Beda Pesan Penghormatan dari Pangeran William dan Harry untuk Pangeran Philip

by bisnis
April 13, 2021
0

LONDON, KOMPAS.com - Pangeran William dan Pangeran Harry bergabung dengan anggota keluarga kerajaan lainnya, merilis pernyataan untuk menghormati Pangeran Philip....

Mahfud Sebut Banyak Hoaks Terkait UU Cipta Kerja

Mahfud: Kasus BLBI Adalah Limbah Masalah Lama!

by bisnis
April 12, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia...

Mendarat di Inggris, Pangeran Harry Langsung Dikarantina

Mendarat di Inggris, Pangeran Harry Langsung Dikarantina

by bisnis
April 12, 2021
0

  LONDON, KOMPAS.com - Pangeran Harry tiba dari Los Angeles (LA) di Bandara Heathrow London pada Minggu sore (11/4/2021), enam...

Rusia Tegaskan Tak Akan Perang dengan Ukraina, tapi…

Rusia Tegaskan Tak Akan Perang dengan Ukraina, tapi…

by bisnis
April 11, 2021
0

MOSKWA, KOMPAS.com - Kremlin pada Minggu (11/4/2021) menegaskan, pihaknya tak akan bergerak menuju perang dengan Ukraina. Kremlin menyampaikan hal tersebut...

Next Post
Spotify Rilis Paket Premium Mini di Indonesia, Harga Mulai Rp 2.500 Per Hari Halaman all

Spotify Rilis Paket Premium Mini di Indonesia, Harga Mulai Rp 2.500 Per Hari Halaman all

4 Komplikasi Serangan Jantung yang Perlu Diwaspadai Halaman all

4 Komplikasi Serangan Jantung yang Perlu Diwaspadai Halaman all

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Disebut Beri Upah Rendah ke Kurir, Shopee: Insentif Mitra Sangat Kompetitif

Disebut Beri Upah Rendah ke Kurir, Shopee: Insentif Mitra Sangat Kompetitif

April 13, 2021
Dapat Jadwal Vaksinasi Saat Puasa, Apa yang Harus Dipersiapkan?

Dapat Jadwal Vaksinasi Saat Puasa, Apa yang Harus Dipersiapkan?

April 13, 2021
Beda Pesan Penghormatan dari Pangeran William dan Harry untuk Pangeran Philip

Beda Pesan Penghormatan dari Pangeran William dan Harry untuk Pangeran Philip

April 13, 2021
Semifinal Piala Menpora – Ingin Balas Dendam, Persija Percaya Diri Lawan PSM

Semifinal Piala Menpora – Ingin Balas Dendam, Persija Percaya Diri Lawan PSM

April 12, 2021

MOST VIEWED

  • PT IMIP rekrutmen karyawan via online

    New Normal, PT IMIP Rekrut Karyawan via Online

    108 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Live Streaming Barcelona Vs PSG, Rafinha Kembali ke Camp Nou Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT IMIP Serahkan Bantuan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Smelter Nikel VDNI Diamuk Massa

    104 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In