JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mengatakan, jika tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021, aksi-aksi buruh akan membesar dan menguat.
Apalagi, hal ini terjadi di tengah penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Said, bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional. Sebab, persoalan upah adalah persoalan di tingkat perusahaan atau pabrik.
“Berbeda dengan tanggal 6-8 Oktober, yang menggunakan dasar unjuk rasa. Mogok kerja nasional ini akan lebih dahsyat lagi,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2020).
Said mengatakan, buruh dan perusahaan bisa saja mengajukan perundingan kenaikan upah yang dilakukan secara bersamaan di masing-masing perusahaan.
Namun, jika berujung deadlock atau jalan buntu, buruh sudah memenuhi persyaratan yang diatur Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk melakukan mogok kerja.
“Stop produksi serentak di seluruh Indonesia. Itu boleh dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003,” ujar Said Iqbal.
“Menaker adalah orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional,” kata dia.
Said menduga, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah berbohong soal kesepakatan dengan dewan pengupahan nasional.
Ia mendapat laporan dari anggota dewan pengupahan nasional dari unsur serikat buruh bahwa tidak ada kesepakatan apapun terkait upah minimum di tahun 2021.
“Jadi pemerintah menggunakan dasar apa mengeluarkan surat edaran yang meminta agar gubernur tidak menaikkan upah minimum?” ujar Said Iqbal.
“Patut diduga Menaker berbohong terhadap argumentasi dalam pengeluarkan surat edaran tersebut,” ucap dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan, sejumlah unsur buruh menolak surat edaran Menaker tersebut. Ia meminta gubernur untuk mengabaikan surat edaran tersebut.
Argumentasinya, menurut Said Iqbal, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum.
Ia mengatakan, tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6 persen, sedangkan angka inflansi mendekati 78 persen.
Said mengatakan, serikat buruh yang ada satu itu, bersama pemerintah dan organisasi pengusaha bersepakat untuk tidak menaikkan upah minimum di tengah resesesi.
“Tetapi memudian terjadi perlawanan yang keras dan massif dari buruh untuk menolak keputusan upah tidak naik tersebut,” ujar Said Iqbal.
“Sebab, kesepakatan itu tidak mewakili aspirasi yag berkembang di tingkat pabrik. Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah,” kata dia.
Saat itu, Said mengatakan, Presiden Habibie mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen.
Dengan analogi yang sama, menurut Said, pertumbuhan ekonomi dan inflansi saat ini dinilai lebih rendah dibanding 1998. Tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflansi 3 persen.
Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen.
Namun, jika dirasa berat, dewan pengupahan dan pemerintah derah bisa merundingkan angka kenaikannya.
“Apalagi, saat ini masih banyak perusahan yang beroperasi seperti biasa. Jadi jangan dipukul rata, bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar kenaikan upah minimum,” ucap Said Iqbal.
“Bahkan kalau pun ada yang tidak mampu, undang-undang sudah memberikan ruang untuk melakukan penangguhan upah minimum,” kata dia.
#Tak #Ada #Kenaikan #Upah #Minimum #KPSI #Buruh #Akan #Mogok #Kerja #Lebih #Dahsyat
Klik disini untuk lihat artikel asli