navigasibisnis.com
Saturday, May 28, 2022
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Syarat Lengkap Naik Pesawat, Kereta, dan Kapal: Tanpa PCR/Antigen, Wajib Masker 3 Lapis

March 8, 2022
in Berita, Nasional
0
Syarat Lengkap Naik Pesawat, Kereta, dan Kapal: Tanpa PCR/Antigen, Wajib Masker 3 Lapis
0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang ketentuan perjalanan dalam negeri atau domestik yang mulai berlaku 8 Maret 2022. 

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

RELATED POSTS

Stelsel Pemungutan Pajak

Utusan HAM PBB Desak Taliban Cabut Pembatasan Terhadap Perempuan

Dalam SE tersebut diatur mengenai syarat perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api.

Kini, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin dan vaksin booster tak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian.

Meski demikian, dalam SE itu ditegaskan bahwa pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Berikut selengkapnya ketentuan tentang syarat perjalanan dan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Syarat perjalanan

Pelaku perjalanan moda transportasi udara, laut, dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia wajib memenuhi syarat berikut:

  1. PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen;
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara, bagi anak usia di bawah 6 tahun, kini dapat melakukan perjalanan domestik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR. Namun, anak harus disertai pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Aturan vaksin dan syarat tes ini juga dikecualikan untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Ketentuan ini dikecualikan pula untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Protokol kesehatan

Selain syarat perjalanan, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 202 juga mewajbkan pelaku perjalanan mematuhi protokol kesehatan, yang meliputi:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
  6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemantauan

Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 disebutkan bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk pos pengamanan terpadu.

Selanjutnya, otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan
pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.

Disebutkan dalam SE bahwa kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang yang bertentangan dengan ketentuan.

Adapun pemeriksaan keabsahan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen akan dilakukan oleh otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa.

Jika ditemukan pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen, surat
keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Syarat #Lengkap #Naik #Pesawat #Kereta #dan #Kapal #Tanpa #PCRAntigen #Wajib #Masker #Lapis #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: antigen dan PCR dihapus bagi perjalanan domestikBebas antigen dan pcr ditafsir picu mobilitas wisata di Tanah Airnaik kereta api tidak perlu antigen dan PCRNaik pesawat tak perlu PCR atau Antigennaik pesawat tidak perlu PCR dan antigenpelaku perjalanan domestik tidak perlu tunjukkan hasil antigenpemerintah cabut Tes PCR-Antigen Tidak Lagi Menjadi Syarat Perjalanan Domestikpemerintah hapus tes pcr bagi pelaku perjalanan domestikperjalanan bebas pcr dan antigenperjalanan domestik kini bebas antigenperjalanan domestik tidak perlu antigenperjalanan domestik tidak wajib tes antigen dan PCRperjalanan udara tak perlu PCR atau antigensyarat PCR dan antigen dihapussyarat perjalanan domestiksyarat perjalanan tak perlu pcr antigenTes Antigen Tidak Lagi Menjadi Syarat Perjalanan DomestikTes PCR Tidak Lagi Menjadi Syarat Perjalanan Domestik mulai 8 maret
ShareTweetSend

Related Posts

Stelsel Pemungutan Pajak

Stelsel Pemungutan Pajak

by bisnis
May 26, 2022
0

KOMPAS.com- Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang. Pajak merupakan...

Utusan HAM PBB Desak Taliban Cabut Pembatasan Terhadap Perempuan

Utusan HAM PBB Desak Taliban Cabut Pembatasan Terhadap Perempuan

by bisnis
May 26, 2022
0

KABUL, KOMPAS.com – Utusan hak asasi manusia PBB di Afghanistan Richard Bennett meminta Taliban untuk mencabut pembatasan yang diterapkan terhadap...

Rencanakan Pembunuhan George W. Bush, Pria Irak Ditangkap FBI di AS

Rencanakan Pembunuhan George W. Bush, Pria Irak Ditangkap FBI di AS

by bisnis
May 25, 2022
0

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Seorang pria Irak yang mencari suaka politik di Amerika Serikat (AS) berencana untuk membunuh mantan Presiden...

Kunjungi Bali, Jokowi Akan Hadiri GPDRR 2022 Hingga Bertemu Wapres Zambia

Kunjungi Bali, Jokowi Akan Hadiri GPDRR 2022 Hingga Bertemu Wapres Zambia

by bisnis
May 25, 2022
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo beserta Ibu Iriana Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali pada Rabu (25/5/2022)....

Mendagri Singapura Klaim UAS Telah Meradikalisasi Warga Singapura

Mendagri Singapura Klaim UAS Telah Meradikalisasi Warga Singapura

by bisnis
May 23, 2022
0

SINGAPURA, KOMPAS.com - Singapura kembali angkat bicara mengenai pelarangan masuk Ustaz Abdul Somad (UAS). Menteri Dalam Negeri Singapura K Shanmugam...

Next Post
Sahabat Ungkap Alasan Tangmo Nida Bisa Berada di Kapal yang Menewaskannya

Sahabat Ungkap Alasan Tangmo Nida Bisa Berada di Kapal yang Menewaskannya

Presiden Ukraina Minta Barat Akui Rusia Sebagai Negara Teroris

Presiden Ukraina Minta Barat Akui Rusia Sebagai Negara Teroris

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Wakil Bupati Pati Tawarkan Fasilitas Gratis Untuk Timnas Indonesia

Wakil Bupati Pati Tawarkan Fasilitas Gratis Untuk Timnas Indonesia

May 27, 2022
14 Penyebab Sesak Napas, Tak Hanya Gangguan Pernapasan

14 Penyebab Sesak Napas, Tak Hanya Gangguan Pernapasan

May 27, 2022
Tanda-tanda Vivo X80 dan X80 Pro Segera Masuk Indonesia

Tanda-tanda Vivo X80 dan X80 Pro Segera Masuk Indonesia

May 27, 2022
Menko Airlangga Utarakan Momen G20, Bikin Indonesia di Posisi Sentral Pengaturan Transisi Energi  

Menko Airlangga Utarakan Momen G20, Bikin Indonesia di Posisi Sentral Pengaturan Transisi Energi  

May 27, 2022

MOST VIEWED

  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika

    Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efek Samping Vaksin Covid-19 dan Cara Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Selesai Covid-19, Ilmuwan Prediksi Ancaman Penyakit X, Apa Itu? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In